Kamus Zakat : Terminologi Mustahik Zakat
Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang
terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt.
yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
(QS. At-Taubat:60)
Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang
tidak memiliki nisab zakat.
Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang
dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga
serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang
berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.
Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk
menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada
mustahik.
Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang
baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap
dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.
Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan
zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.
Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang
dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang
yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan
kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.
Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan
sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.
Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah
tertutup semua sumber rezekinya.
Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya
karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak
dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja).
(H.R. Perawi yang empat)
Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh
seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.
Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa
seseorang sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan lainnya.
Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat
membutuhkan.
Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat
pemungutannya.
Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada
semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.
Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat
adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem
ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu
ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan
perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.
Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di
mana pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di
mana pemasukan lebih besar dari pengeluaran
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.