Analisa Persepsi Pengaruh
Pendapatan Bank Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada
Bank Syariah “A”
Dodik Siswantoro[1]
PT Asuransi Takaful
Keluarga
E-mail: kidod25@yahoo.com
Kreshna Adikusumah
Program Extension
Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia
Abstraksi
Tabungan mudharabah
atau simpanan mudharabah merupakan salah satu bentuk penghimpunan dana
yang dilakukan oleh Bank Syariah. Simpanan ini akan memperoleh hak bagi hasil
dan langsung akan menambahkan saldo tabungan dari nasabah sesuai dengan nisbah
bagi hasil yang telah diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah
terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi
hasil tabungan mudharabah yang
signifikan pada Bank Syariah “A”. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa
indikator untuk mengukur persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap
bagi hasil tabungan mudharabah pada
Bank Syariah “A”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian asosiatif
dengan statistik non parametris menggunakan analisa korelasi metode spearman
rank (spearman rank correlation).
Hasil uji hipotesa menunjukkan bahwa ρhitung memiliki
nilai yang lebih besar bila dibandingkan dengan nilai ρtabel, baik untuk taraf kesalahan 5 % maupun 1 %. Kedua-duanya menyatakan
Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian maka terdapat kesesuaian persepsi
pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
Kata kunci:
Persepsi, pengaruh, Bank Syariah
Analisa Persepsi Pengaruh
Pendapatan Bank Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada
Bank Syariah “A”
I. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Penulisan
Sejarah berdirinya perbankan dengan sistem bagi hasil didasarkan pada
2 (dua) alasan utama, yaitu: (1) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada
bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang
dilarang dalam agama, bukan saja pada agama Islam, melainkan juga oleh agama
samawi lainnya. (2) dari aspek ekonomi, penyerahan risiko usaha terhadap salah
satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem
perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir
orang yang memiliki kapital besar (Sjahdeini, 1999).
Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan
jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran
imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas prinsip syariah.
Oleh sebab itu bank syariah dalam menjalankan operasinya tidak menggunakan sistem
bunga, akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip
syariah sebagai dasar penentukan imbalan yang diterima atas jasa pembiayaan
yang diberikan dan atau pemberian atas dana masyarakat yang disimpan pada bank
syariah.
Kunci keberhasilan manajemen bank syariah sangat
ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga
peranan bank syariah sebagai financial
intermediary dapat berjalan dengan baik. Jadi, bank syariah harus dapat
melakukan fungsi tersebut bagi mereka yang memiliki kelebihan uang (surplus
spending unit) dan menyimpan uangnya di bank syariah, serta melayani kebutuhan
uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan kepada mereka yang kekurangan uang
(deficit spending unit) dan amat membutuhkannya (Muhammad, 2004).
Tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh
terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga akan sangat
berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan
dananya di bank syariah. Dengan demikian, kemampuan manajemen bank syariah
untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha, dan pengelola
investasi yang baik sangat menentukan kualitas usahanya sebagai intermediary dan kemampuannya
menghasilkan laba (Muhammad, 2004).
1.2 Perumusan Masalah
Rumusan masalah dalam
penulisan ini adalah :
Apakah terdapat kesesuaian persepsi pengaruh
pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A” ?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah
diatas, tujuan penulisan ini adalah :
Menganalisa persepsi pengaruh pendapatan bank
syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah
pada Bank Syariah “A”.
1.4 Ruang Lingkup Penulisan
Poin-poin pembatasan ruang lingkup penulisan ini
meliputi :
1.
Metodologi penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian survei yang menurut tingkat eksplanasinya
termasuk dalam jenis penelitian asosiatif;
2.
Penelitian hanya dilakukan pada
Bank Syariah “A” di Wilayah Propinsi Banten;
3.
Responden dipilih secara acak
sederhana (simple random system);
4.
Data yang diperoleh menggunakan
teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, kuesioner dan observasi;
5.
Teknik analisa yang digunakan
adalah dengan statistik non parametris melalui korelasi metode spearman rank (spearman rank
correlation).
II. LANDASAN TEORI
2.1 Konsep Dasar Perbankan Syariah
2.1.1 Pengertian Bank Syariah
Menurut batasan yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
2/8/PBI/2000 pasal 1, pengertian bank syariah adalah :
“Bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7
tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Adapun unit usaha syariah adalah
unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang syariah”.
Perbankan syariah beroperasi atas dasar prinsip-prinsip syariah.
Prinsip syariah merupakan aturan dasar atau aturan pokok yang berdasarkan hukum
Islam. Prinsip ini menjadi landasan aturan muamalat yang mengatur hubungan
antara bank dengan pihak lain dalam rangka penghimpunan dan penyaluran dana
serta kegiatan perbankan syariah lainnya. Adapun untuk prinsip operasional
lainnya, dapat digunakan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah
Nasional (Muhammad, 2004).
2.1.2 Falsafah Operasional
Bank Syariah
Berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan perbankan syariah, maka
dasar falsafah operasional bank syariah adalah sebagai berikut (Muhammad, 2002)
:
1. Menjauhkan dari unsur riba, caranya :
a.
Menghindari
penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha
(QS. Luqman, ayat 34);
b.
Menghindari penggunaan sistem
persentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan
terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis hutang
atau simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, ayat
130);
c.
Menghindari penggunaan sistem
perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan
memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim, Bab Riba No.
1551 s/d 1567);
d.
Menghindari penggunaan sistem
yang menetapkan dimuka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang
mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
2.
Menerapkan sistem bagi hasil
dan perdagangan.
Dengan mengacu pada Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisaa ayat 29, maka setiap transaksi
kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan
perdagangan atau transaksi didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan
barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang
dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong
kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit,
spekulasi dan inflasi.
2.1.3 Kegiatan Operasional
Bank Syariah
Kegiatan bank syariah baik dalam penghimpunan dana dan penanaman
dana maupun pemberian jasa-jasa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank
Syariah, Bank Indonesia
(1999) adalah sebagai berikut :
1.
Penghimpunan dana
Prinsip operasional syariah yang telah ditetapkan secara
luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a.
Prinsip wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan)
Dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank
syariah, prinsip wadi’ah dapat
diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b.
Prinsip mudharabah (prinsip bagi hasil)
1)
Mudharabah muthlaqah
Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah,
prinsip mudharabah muthlaqah dapat
diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah).
2)
Mudharabah muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted
investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
diikuti oleh bank syariah.
2.
Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis
besar terdapat 4 (empat) kelompok prinsip operasional bank syariah, yaitu
prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit
tamlik), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan lainnya. Dalam prakteknya, untuk
memperoleh pendapatan yang berasal dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah
dapat menyediakan jasa-jasa perbankan syariah (fee-based services). Selanjutnya,
dalam melakukan fungsi sosial, bank syariah juga melakukan kegiatan pengelolaan
dana kebajikan yang diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, atau dana
sosial lainnya. Hal tersebut dinamakan qardhul hasan (pinjaman kebajikan). Qardhul
hasan adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak
peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam
jangka waktu tertentu. Atas jasa pinjaman qardh
ini, bank syariah dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi.
2.1.4 Sumber dan Alokasi Pendapatan Bank Syariah
Dana yang telah diperoleh bank syariah akan dialokasikan untuk
memperoleh pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan
kepada para nasabah penyimpan dana (Muhammad, 2004).
Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank
syariah, maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bagi
bank syariah. Hal ini dapat dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank
syariah. Dengan demikian, sumber pendapatan bank syariah dapat diperoleh dari
(Muhammad, 2004):
1. Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
2. Keuntungan atas kontrak jual-beli (bai’);
3. Hasil sewa atas kontrak ijarah (ijarah wa iqtina/ijarah
muntahiyyah bit tamlik);
4. Fee
dan biaya administrasi
atas jasa-jasa lainnya.
2.1.5 Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Secara umum, terdapat perbedaan antara bank
syariah dengan bank konvensional yang menyangkut aspek legal, struktur
organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Antonio, 2001).
1.
Akad dan aspek legalitas
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal
barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi akad seperti
hal-hal berikut:
a.
Rukun, yaitu penjualan, pembelian, barang, harga dan akad/ijab-qabul;
b.
Syarat-syarat, yaitu barang dan
jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan (delivery)
harus jelas dan barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
2.
Lembaga penyelesaian sengketa
Lembaga yang mengatur hukum materi atau berdasarkan
hukum syariah di Indonesia
dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan
secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama
Indonesia.
3.
Struktur organisasi
Struktur organisasi bank
syariah terbagi atas :
a.
Dewan Pengawas Syariah
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah
adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai
dengan ketentuan-ketentuan syariah.
b.
Dewan Syariah Nasional
Lembaga ini merupakan lembaga
otonomi dibawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia dan Sekretaris (ex-officio).
4.
Bisnis dan usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan
tidak terlepas dari saringan syariah. Dalam perbankan syariah, suatu produk
pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, misalnya
:
a.
Apakah proyek pembiayaan itu
halal atau haram ?
b.
Apakah proyek menimbulkan
kemudharatan untuk masyarakat ?
c. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ?
5.
Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja
yang sejalan dengan syariah.
Tabel 2.1
Perbedaan Bank
Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
1. Melakukan investasi-investasi yang halal
saja;
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual
beli, atau sewa;
3. Profit
dan falah oriented;
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan
kemitraan;
5.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah.
|
1. Investasi yang halal dan haram;
2. Memakai perangkat bunga;
3. Profit
oriented;
4.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan
debitur-kreditur;
5. Tidak terdapat dewan sejenis.
|
2.2 Prinsip Bagi Hasil sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
2.2.1 Prinsip Bagi Hasil (profit
sharing)
Secara syariah, prinsip bagi hasil (profit sharing) berdasarkan pada
kaidah mudharabah. Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib
(pengelola dana) sementara penabung
sebagai shahibul maal (penyandang dana). Di sisi lain, dengan peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul
maal sementara peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (Antonio, 2001).
2.2.2 Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Sistem Bunga
Secara mendasar, perbedaan
antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga dapat dilihat pada tabel berikut
ini (Muhammad, 2004):
Tabel 2.2
Perbedaan
Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bunga
Hal
|
Sistem
Bagi Hasil
|
Sistem
Bunga
|
a)
Penentuan
besarnya
hasil
|
Penentuan besarnya bagi hasil dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi
harus selalu untung.
|
b) Yang ditentukan
sebelumnya
|
Menyepakati besarnya rasio/proporsi bagi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
|
Besarnya persentase (bunga, besarnya nilai rupiah)
berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
c)
Jika
terjadi kerugian
|
Ditanggung kedua belah pihak, nasabah dan lembaga
keuangan syariah.
|
Ditanggung oleh nasabah peminjam saja.
|
d)
Dihitung
darimana ?
|
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang
dijalankan, belum tentu besarnya.
|
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa
pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah itu untung atau
rugi.
|
e)
Titik
perhatian
proyek/usaha
|
Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama,
nasabah dan bank syariah.
|
Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti
diterima bank.
|
f)
Berapa
besarnya
|
Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum
diketahui = belum diketahui.
|
Pasti : (%) kali jumlah pinjaman yang telah
pasti diketahui.
|
g)
Status
hukum
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil,
melaksanakan QS. Luqman : 34.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam)
oleh semua agama, termasuk Islam. Berlawanan dengan QS. Luqman : 34.
|
2.3 Tabungan Mudharabah
2.3.1 Pengertian
Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah
tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah. Dalam hal ini bank syariah
mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif,
menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya
akan dibagikan kepada penabung dan bank sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama (Karim,
2003).
2.3.2 Dasar Hukum Tabungan
Mudharabah
Para cendekiawan fiqih Islam
meletakkan mudharabah pada posisi
yang khusus dan memberikan landasan hukum tersendiri sebagai berikut (Karnaen,
1992):.
1. Dalam Al-Qur’an
surat Al-Muzammil (73)/20:
Artinya :
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah”.
Mudharib sebagai entrepreneur adalah sebagian dari
orang-orang yang melakukan dharib
(perjalanan) untuk mencari karunia Allah SWT dari keuntungan investasinya.
2.
Sunnah Rasulullah SAW :
Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Tiga perkara
didalamnya terdapat keberkahan, (1) menjual dengan pembayaran secara kredit,
(2) muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan (3) mencampur gandum dengan
tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Sayyidina Abbas
jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak mengarungi lautan,
menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah,
jikalau menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana
tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan
beliau pun memperkenankannya. (Majma’ Azzawaid, 4/161).
2.3.3 Faktor yang
Mempengaruhi Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Besar-kecilnya imbalan bagi hasil tabungan mudharabah yang dinikmati oleh nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah pada bank syariah sangat
bergantung pada (Antonio, 2001) :
1.
Pendapatan yang diperoleh bank
syariah;
2.
Nisbah bagi hasil;
3.
Saldo rata-rata nasabah;
4. Total saldo rata-rata dana tabungan mudharabah di bank syariah.
III. METODOLOGI
PENELITIAN
3.1 Metode dan Jenis Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode penelitian survei dan menurut tingkat eksplanasinya termasuk dalam jenis
penelitian asosiatif, tujuannya untuk mengetahui hubungan antara dua variabel
atau lebih (Sobirun, 2005).
3.2 Metode Penarikan Sampel
Metode penaarikan sampel yang digunakan dalam
jenis penelitian asosiatif ini adalah secara acak sederhana (Soentoro, 2003).
Penentuan besarnya sampel yang diambil dalam
penelitian ini dengan cara menggunakan rumus slovin sebagai berikut :

N (e)2
+
1
Keterangan :
n = Jumlah sampel (responden
dalam penelitian).
N = Jumlah populasi.
e = Kelonggaran sampel (10
%).
1 = Konstanta.
Berdasarkan rumus slovin tersebut, jumlah sampel yang diambil dari populasi sebanyak
16 orang adalah :
![]() |


3.3 Teknik Pengumpulan dan Pengukuran Data
Teknik pengumpulan dan pengukuran data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara :
1. Interview (wawancara), yaitu teknik yang digunakan
untuk memperoleh informasi dari responden dengan melakukan tanya-jawab secara
langsung.
2. Quesioner
(daftar pernyataan),
yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan sejumlah
daftar pernyataan tertulis kepada responden. Butir-butir pernyataan yang
terdapat dalam kuesioner diberikan bobot dengan pengukuran berdasarkan skala likert (Teguh, 2004) berikut ini:
Tabel 3.1
Skala Likert
Jawaban
|
Nilai
|
SS – Sangat Setuju
S – Setuju
R – Ragu-ragu
TS – Tidak Setuju
STS – Sangat Tidak Setuju
|
5
4
3
2
1
|
3.
Observation (pengamatan langsung), yaitu
teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati objek penelitian
secara langsung.
3.4 Validitas dan
Reliabilitas Kuesioner
Secara umum, uji coba kuesioner dimaksudkan untuk mengetahui tingkat
validitas dan reliabilitas dari pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam suatu
angket kuesioner.
Reliability
****** Method 2 (covariance matrix) will be
used for this analysis ******
R E L I A B I L I T Y A N A L Y S I S - S
C A L E (A L P H A)
N of Cases = 14,0
Inter-item
Correlations Mean
Minimum Maximum Range
Max/Min Variance
,4462
,0803 ,8607 ,7803 10,7152 ,0320
Item-total Statistics
Scale Scale Corrected
Mean Variance Item- Squared Alpha
if Item if Item Total Multiple if
Item
Deleted Deleted Correlation Correlation Deleted
PERNY1 33,1429 22,1319 ,7751 ,8881 ,8739
PERNY2 33,0714 23,7637 ,8138 ,9701 ,8771
PERNY3 35,5714 23,4945 ,6258 ,9587 ,8835
PERNY4 33,2857 23,6044 ,6073 ,9701 ,8845
PERNY5 33,2857 23,9121 ,5559 ,9482 ,8875
PERNY6 34,7857 23,8736 ,5948 ,7954 ,8853
PERNY7 33,3571 24,2473
,5491 ,8494 ,8878
PERNY8 35,5000 22,4231 ,6174 ,8442 ,8849
PERNY9 33,1429 23,3626 ,4903 ,7779 ,8937
PERNY10 33,2857 22,2198 ,7082 ,9717 ,8781
PERNY11 35,8571 23,8242 ,5888 ,8506 ,8856
Reliability
Coefficients 11 items
Alpha = ,8933 Standardized item alpha = ,8986
Dari hasil diatas diperoleh tingkat
reliabilitas sebesar α = 0,8933 Besaran
ini menunjukkan bahwa bahwa item-item pernyataan dalam kuesioner telah valid dan reliable (nilai alpha
lebih besar bila dibandingkan dengan nilai corrected
item total correlation untuk masing-masing pernyataan).
3.5 Operasionalisasi
Variabel
Definisi operasional merupakan definisi suatu konsep secara
operasional sehingga konsep tersebut dapat diukur atau dengan kata lain
merupakan petunjuk tentang bagaimana suatu variabel diukur (Soentoro, 2003).
Tabel 3.2
Operasionalisasi
Variabel
Variabel
|
Definisi
Variabel
|
Sub
Variabel
|
Indikator
|
Skala
|
Pendapatan bank syariah.
|
Adalah hasil usaha yang diperoleh dari pengalokasian
dana yang dihimpun.
|
Ø Kontrak-kontrak pembiayaan (mudharabah,
musyarakah, bai’, ijarah).
Ø Pembebanan atas biaya
administrasi dan fee.
|
- Itikad baik dan kejujuran.
- Untung/rugi.
- Pemenuhan kewajiban.
- Kemampuan menghadapi risiko usaha.
- Keseriusan dalam menjalankan usaha.
- Kondisi perekonomian.
Jasa bank syariah.
|
Likert.
Likert.
Likert.
Likert.
Likert.
Likert.
Likert.
|
Bagi hasil tabungan mudharabah.
|
Adalah imbalan bagi hasil yang diberikan kepada
pemegang rekening tabungan mudharabah
sesuai dengan nisbah bagi hasil
yang telah diperjanjikan.
|
Ø Pedoman pemberian imbalan bagi hasil
tabungan mudharabah.
Ø Perhitungan imbalan bagi hasil tabungan mudharabah.
|
Hasil usaha
(untung/rugi).
- Nisbah bagi hasil.
- Saldo rata-rata nasabah
yang bersangkutan.
- Total saldo rata-rata
dana tabungan mudharabah seluruh
nasabah.
|
Likert.
Likert.
Likert.
Likert.
|
3.6 Rancangan Uji Coba
Hipotesis
Hipotesa merupakan kesimpulan sementara atau proposisi tentatif
tentang pernyataan deskriptif, komparatif, ataupun tentang pernyataan asosiatif
antara dua variabel atau lebih (Soentoro, 2003).
Rumusan hipotesa statistik yang digunakan dalam penelitian ini
adalah :
Ho : ρ = 0
(berarti tidak terdapat kesesuaian)
Ha : ρ ≠ 0 (berarti terdapat kesesuaian)
Kriteria penerimaan maupun penolakan Ho dan Ha
diperoleh dengan cara membandingkan hasil perhitungan koefisien korelasi spearman
rank (ρ) dengan tabel nilai kritik koefisien
korelasi peringkat spearman (tabel rho) untuk taraf kesalahan tertentu
(dalam hal ini digunakan 5 % dan 1 %) yang terdapat dalam lampiran (Sobirun,
2005).
·
Jika ρhitung > ρtabel , maka
hipotesis nol ditolak dan hipotesis alternatif diterima (tolak Ho, terima Ha).
Artinya terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap
bagi hasil tabungan mudharabah yang
signifikan pada Bank Syariah “A”.
·
Jika ρhitung < ρtabel , maka
hipotesis nol diterima dan hipotesis alternatif ditolak (terima Ho, tolak Ha).
Artinya tidak terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah
terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
3.7 Teknik Analisa Data
Teknik analisa
yang dilakukan adalah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Data yang diperoleh dari hasil kuesioner
terlebih dahulu diubah menjadi data ordinal dalam bentuk rangking atau
peringkat dengan menggunakan tabel penolong untuk menghitung koefisien korelasi
spearman rank.
2. Kemudian, hasil yang telah diperoleh dari
perhitungan dalam tabel penolong tersebut (tepatnya pada kolom terakhir)
dimasukkan dalam rumus koefisien korelasi spearman rank yang dikemukakan oleh Sobirun (2005) sebagai berikut :

n (n2 – 1)
Keterangan :
ρ atau rs
= Koefisien korelasi spearman rank.
di = Determinan.
n
= Jumlah data/sampel.
3. Setelah nilai ρ didapat, selanjutnya untuk mengetahui
apakah nilai koefisien korelasi spearman
rank tersebut (nilai ρ)
signifikan atau tidak, maka perlu dibandingkan dengan nilai pada tabel ρ (tabel rho atau tabel nilai kritik koefisien
korelasi peringkat spearman) pada
taraf kesalahan tertentu (5 % dan 1 %) yang terdapat dalam lampiran.
4.
Menyimpulkan
hasil pengujian hipotesa berdasarkan perbandingan antara nilai ρhitung dengan ρtabel (Sobirun,
2005).
IV. ANALISA HASIL PENELITIAN
4.1 Analisa Persepsi Pengaruh Pendapatan Bank
Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
pada Bank Syariah “A”
Data yang diperoleh
dari koesioner dimasukkan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Tabel 4.1
Pernyataan Responden Mengenai Pendapatan
Bank Syariah
Nama Responden
|
Skor Item Pernyataan
|
Total Skor
Pernyataan
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
||
RES 1
|
4
|
4
|
2
|
5
|
5
|
3
|
5
|
28
|
RES 2
|
4
|
4
|
3
|
4
|
3
|
2
|
4
|
24
|
RES 3
|
5
|
5
|
2
|
5
|
5
|
3
|
4
|
29
|
RES 4
|
4
|
4
|
1
|
4
|
4
|
3
|
3
|
23
|
RES 5
|
4
|
4
|
1
|
4
|
3
|
1
|
3
|
20
|
RES 6
|
3
|
4
|
1
|
3
|
4
|
2
|
4
|
21
|
RES 7
|
5
|
5
|
2
|
5
|
5
|
3
|
4
|
29
|
RES 8
|
5
|
4
|
2
|
4
|
4
|
3
|
4
|
26
|
RES 9
|
5
|
5
|
2
|
4
|
4
|
3
|
5
|
28
|
RES 10
|
4
|
4
|
2
|
4
|
4
|
3
|
4
|
25
|
RES 11
|
3
|
4
|
1
|
3
|
4
|
3
|
4
|
22
|
RES 12
|
5
|
5
|
2
|
4
|
4
|
3
|
4
|
27
|
RES 13
|
4
|
4
|
2
|
4
|
4
|
2
|
4
|
24
|
RES 14
|
5
|
5
|
3
|
5
|
5
|
3
|
5
|
31
|
Jumlah
|
60
|
61
|
26
|
58
|
58
|
37
|
57
|
357
|
Tabel 4.2
Pernyataan Responden Mengenai Bagi Hasil
Tabungan Mudharabah
Nama Responden
|
Skor Item Pernyataan
|
Total Skor
Pernyataan
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
||
RES 1
|
2
|
3
|
3
|
1
|
9
|
RES 2
|
3
|
3
|
4
|
2
|
12
|
RES 3
|
1
|
5
|
5
|
1
|
12
|
RES 4
|
2
|
4
|
3
|
2
|
11
|
RES 5
|
1
|
4
|
3
|
1
|
9
|
RES 6
|
1
|
3
|
4
|
1
|
9
|
RES 7
|
3
|
5
|
5
|
2
|
15
|
RES 8
|
2
|
5
|
4
|
1
|
12
|
RES 9
|
3
|
5
|
5
|
2
|
15
|
RES 10
|
2
|
4
|
4
|
2
|
12
|
RES 11
|
1
|
5
|
4
|
1
|
11
|
RES 12
|
2
|
5
|
5
|
2
|
14
|
RES 13
|
1
|
4
|
4
|
1
|
10
|
RES 14
|
3
|
5
|
5
|
3
|
16
|
Jumlah
|
27
|
60
|
58
|
22
|
167
|
Untuk menghitung korelasi metode spearman rank,
data yang berasal
dari hasil kuesioner tersebut harus diubah terlebih dahulu menjadi data ordinal
dalam bentuk rangking yang dapat dilihat pada tabel 4.3 berikut ini (tabel penolong untuk menghitung koefisien korelasi spearman rank).
Tabel 4.3
Tabel Penolong untuk
Menghitung Koefisien Korelasi Spearman Rank
Nama Responden
|
Total Skor Item Pernyataan Pendapatan
Bank Syariah
(X)
|
Total Skor Item Pernyataan Bagi Hasil
Tabungan Mudharabah (Y)
|
Ranking X
|
Rangking Y
|
di
|
di2
|
|
RES 1
|
28
|
9
|
10.5
|
2
|
8.5
|
72.25
|
|
RES 2
|
24
|
12
|
5.5
|
8.5
|
-3
|
9
|
|
RES 3
|
29
|
12
|
12.5
|
8.5
|
4
|
16
|
|
RES 4
|
23
|
11
|
4
|
5.5
|
-1.5
|
2.25
|
|
RES 5
|
20
|
9
|
1
|
2
|
-1
|
1
|
|
RES 6
|
21
|
9
|
2
|
2
|
0
|
0
|
|
RES 7
|
29
|
15
|
12.5
|
12.5
|
0
|
0
|
|
RES 8
|
26
|
12
|
8
|
8.5
|
-0.5
|
0.25
|
|
RES 9
|
28
|
15
|
10.5
|
12.5
|
-2
|
4
|
|
RES 10
|
25
|
12
|
7
|
8.5
|
-1.5
|
2.25
|
|
RES 11
|
22
|
11
|
3
|
5.5
|
-2.5
|
6.25
|
|
RES 12
|
27
|
14
|
9
|
11
|
-2
|
4
|
|
RES 13
|
24
|
10
|
5.5
|
4
|
1.5
|
2.25
|
|
RES 14
|
31
|
16
|
14
|
14
|
0
|
0
|
|
Jumlah
|
-
|
-
|
-
|
-
|
0
|
119.5
|
Selanjutnya, nilai di2 yang telah diperoleh dari perhitungan pada tabel 4.3
kolom terakhir (kolom ke-7) dimasukkan dalam rumus korelasi spearman
rank menjadi:

n (n2 – 1)

14 (142 – 1)

2730
Untuk menginterpretasikan nilai ρhitung tersebut, maka perlu dibandingkan dengan ρtabel (tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman
yang terdapat pada lampiran). Dengan menggunakan uji dua pihak, untuk jumlah n
= 14 pada taraf kesalahan sebesar 5 % dan 1 %, diperoleh nilai 0,545 dan 0,716.
Ternyata ρhitung memiliki nilai yang lebih besar
daripada ρtabel , baik untuk taraf kesalahan 5 %
maupun 1 %. Hal ini berarti Ha diterima dan Ho ditolak. Artinya, terdapat
kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil
tabungan mudharabah yang
signifikan pada Bank Syariah “A”.
Selain dengan menggunakan
rumus di atas (ρhitung),
untuk mencari koefisien korelasi spearman
rank juga dapat dilakukan melalui program SPSS versi.10 metode correlation spearman rank yang
menghasilkan output sebagai berikut :
Tabel 4.4
Tabel Output SPSS Analisa
Koefisien Korelasi Spearman Rank
Nonparametric Correlations

Berdasarkan tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman yang terdapat dalam lampiran untuk
jumlah n = 14 dengan taraf kesalahan sebesar 5 % dan 1 %, diperoleh nilai 0,545
dan 0,716. Ternyata, nilai
0,732 lebih besar bila dibandingkan dengan 0,545 dan 0,716. Hal ini berarti Ha
diterima dan Ho ditolak. Denagn demikian maka terdapat kesesuaian persepsi
pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
V. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari hasil analisa yang telah dilakukan dengan menggunakan analisa
koefisien korelasi spearman rank, diperoleh nilai ρhitung sebesar 0,7374. Sedangkan tabel
nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman yang terdapat dalam lampiran (ρtabel)
menunjukkan bahwa untuk n = 14 pada taraf kesalahan 5 % dan 1 %,
diperoleh nilai 0,545 dan 0,716. Berdasarkan perbandingan antara nilai ρhitung dengan nilai ρtabel tersebut maka
dapatlah diketahui bahwa nilai ρhitung lebih
besar daripada nilai ρtabel , baik untuk taraf kesalahan 5 % maupun 1 %. Hal ini berarti Ha
diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian, maka terdapat kesesuaian persepsi
pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
5.2 Saran
Adapun saran-saran yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Perbankan syariah hendaknya
terus menerus meningkatkan kepercayaan masyarakat (respons yang positif) kepada
perbankan syariah, sehingga dapat memacu peningkatan permintaan akan produk
dan/atau jasa perbankan syariah di masa yang akan datang.
2.
Meningkatkan kegiatan promosi
secara intensif kepada pengusaha-pengusaha potensial yang tertarik pada sistem
bagi hasil, sehingga perbankan syariah dapat menjadi alternatif sumber
pembiayaan yang tepat dan pasti.
3.
Tetap mempertahankan prinsip
kehati-hatian dalam mengelola usaha perbankan syariah (terutama pembiayaan),
selalu menjaga rambu-rambu syariah untuk menghindari pembiayaan yang tidak lancar.
VI. DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i
(2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Arifin, Zainul (2002). Bank
Syariah Versus Bank Konvensional, (juni).
Hafidhuddin, Didin (2003). Manajemen Syariah : dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Hamidi, M. Luthfi Hamidi (2003). Jejak-jejak Ekonomi Syariah. Jakarta:
Senayan Abadi Publishing.
Karim, Adiwarman A (2003). Bank Islam : Analisa Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
International
Institute of Islamic Thought (IIIT) Indonesia.
Muhammad (2004). Manajemen
Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Jalasutra.
Muhammad (2002). Bank
Syariah: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Yogyakarta : Ekonisia.
Perwataatmadja, Karnaen (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf.
Ratnawati, Dr. Anny, dkk (2003). Bank Syariah: Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat di Wilayah
Jawa Barat, Lembaga Penelitian IPB.
Siamat, Dahlan (2001). Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta:
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Sobirun, Ronny (2005). Modul Metode Penelitian. Jakarta:
Fakultas Ekonomi Universitas Suropati.
Soentoro, Ali Idris (2003). Cara Mudah Belajar
Metodologi Penelitian Bisnis. Depok: CV Taramedia
Sugiarti, Betty (2004). Investasi Mudharabah: Aman dan Modern, (Oktober).
Syauqi, Irfan
Beik (2005). Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil, (Juni).
Teguh, W (2004).
Cara Mudah Melakukan Analisa Statitik Dengan SPSS (Studi -
Kasus, Pembahasan, dan
Teknik Membaca Output). Edisi I. Cetakan
Pertama. Yogyakarta : Gava Media.
LAMPIRAN
Tabel Nilai Kritik Koefisien
Korelasi Peringkat Spearman
N
|
α = 0,05
|
α = 0,025
|
α = 0,01
|
α = 0,005
|
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
|
0.900
0.829
0.714
0.643
0.600
0.564
0.523
0.497
0.475
0.457
0.441
0.425
0.412
0.399
0.388
0.377
0.368
0.359
0.351
0.343
0.336
0.329
0.323
0.317
0.311
0.305
|
-
0.886
0.786
0.738
0.683
0.648
0.623
0.591
0.566
0.545 *
0.525
0.507
0.490
0.476
0.462
0.450
0.438
0.428
0.418
0.409
0.400
0.392
0.385
0.377
0.370
0.364
|
-
0.943
0.893
0.833
0.783
0.745
0.736
0.703
0.673
0.646
0.623
0.601
0.582
0.564
0.549
0.534
0.521
0.508
0.496
0.485
0.475
0.465
0.456
0.448
0.440
0.432
|
-
-
-
0.881
0.833
0.794
0.818
0.780
0.745
0.716 *
0.689
0.666
0.645
0.625
0.608
0.591
0.576
0.562
0.549
0.537
0.526
0.515
0.505
0.496
0.487
0.478
|
Keterangan :
* = Nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman (nilai table rho) untuk
N = 14 dengan taraf
kesalahan 5 % = 0.545 dan 1 % = 0.716.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.