BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Analisa Persepsi Pengaruh Pendapatan Bank Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah



Analisa Persepsi Pengaruh Pendapatan Bank Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada Bank Syariah “A”

Dodik Siswantoro[1]
PT Asuransi Takaful Keluarga

Kreshna Adikusumah
Program Extension Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia



Abstraksi
Tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah merupakan salah satu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank Syariah. Simpanan ini akan memperoleh hak bagi hasil dan langsung akan menambahkan saldo tabungan dari nasabah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”. Dalam penelitian ini menggunakan beberapa indikator untuk mengukur persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah pada Bank Syariah “A”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian asosiatif dengan statistik non parametris menggunakan analisa korelasi metode spearman rank (spearman rank correlation). Hasil uji hipotesa menunjukkan bahwa ρhitung memiliki nilai yang lebih besar bila dibandingkan dengan nilai ρtabel, baik untuk taraf kesalahan 5 % maupun 1 %. Kedua-duanya menyatakan Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian maka terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.

Kata kunci:
Persepsi, pengaruh, Bank Syariah






Analisa Persepsi Pengaruh Pendapatan Bank Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada Bank Syariah “A”

 I. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang Penulisan
Sejarah berdirinya perbankan dengan sistem bagi hasil didasarkan pada 2 (dua) alasan utama, yaitu: (1) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama, bukan saja pada agama Islam, melainkan juga oleh agama samawi lainnya. (2) dari aspek ekonomi, penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Dalam jangka panjang sistem perbankan konvensional akan menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang memiliki kapital besar (Sjahdeini, 1999).
Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas prinsip syariah. Oleh sebab itu bank syariah dalam menjalankan operasinya tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai dasar penentukan imbalan yang diterima atas jasa pembiayaan yang diberikan dan atau pemberian atas dana masyarakat yang disimpan pada bank syariah.
Kunci keberhasilan manajemen bank syariah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga peranan bank syariah sebagai financial intermediary dapat berjalan dengan baik. Jadi, bank syariah harus dapat melakukan fungsi tersebut bagi mereka yang memiliki kelebihan uang (surplus spending unit) dan menyimpan uangnya di bank syariah, serta melayani kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan kepada mereka yang kekurangan uang (deficit spending unit) dan amat membutuhkannya (Muhammad, 2004).
Tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga akan sangat berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah. Dengan demikian, kemampuan manajemen bank syariah untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha, dan pengelola investasi yang baik sangat menentukan kualitas usahanya sebagai intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba (Muhammad, 2004).

1.2 Perumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
Apakah terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A” ?

1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, tujuan penulisan ini adalah  :
Menganalisa persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah pada Bank Syariah “A”.

1.4 Ruang Lingkup Penulisan
Poin-poin pembatasan ruang lingkup penulisan ini meliputi :
1.      Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian survei yang menurut tingkat eksplanasinya termasuk dalam jenis penelitian asosiatif;
2.      Penelitian hanya dilakukan pada Bank Syariah “A” di Wilayah Propinsi Banten;
3.      Responden dipilih secara acak sederhana (simple random system);
4.      Data yang diperoleh menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, kuesioner dan observasi;
5.      Teknik analisa yang digunakan adalah dengan statistik non parametris melalui korelasi metode spearman rank (spearman rank correlation).

II. LANDASAN TEORI
2.1 Konsep Dasar Perbankan Syariah
2.1.1 Pengertian Bank Syariah
Menurut batasan yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 pasal 1, pengertian bank syariah adalah :
“Bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Adapun unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah”.

Perbankan syariah beroperasi atas dasar prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah merupakan aturan dasar atau aturan pokok yang berdasarkan hukum Islam. Prinsip ini menjadi landasan aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak lain dalam rangka penghimpunan dan penyaluran dana serta kegiatan perbankan syariah lainnya. Adapun untuk prinsip operasional lainnya, dapat digunakan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional (Muhammad, 2004).

2.1.2 Falsafah Operasional Bank Syariah
Berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan perbankan syariah, maka dasar falsafah operasional bank syariah adalah sebagai berikut (Muhammad, 2002) :
1.      Menjauhkan dari unsur riba, caranya :
a.       Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha (QS. Luqman, ayat 34);
b.      Menghindari penggunaan sistem persentase untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipatgandakan secara otomatis hutang atau simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu (QS. Ali-Imron, ayat 130);
c.       Menghindari penggunaan sistem perdagangan/penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengan memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas (HR. Muslim, Bab Riba No. 1551 s/d 1567);
d.      Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai hutang secara sukarela (HR. Muslim, Bab Riba No. 1569 s/d 1572).
2.      Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan.
Dengan mengacu pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dan An-Nisaa ayat 29, maka setiap transaksi kelembagaan syariah harus dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau transaksi didasari oleh adanya pertukaran antara uang dengan barang. Akibatnya pada kegiatan muamalah berlaku prinsip ada barang/jasa uang dengan barang, sehingga akan mendorong produksi barang/jasa, mendorong kelancaran arus barang/jasa, dapat dihindari adanya penyalahgunaan kredit, spekulasi dan inflasi.

2.1.3 Kegiatan Operasional Bank Syariah
Kegiatan bank syariah baik dalam penghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia (1999) adalah sebagai berikut :
1.      Penghimpunan dana
Prinsip operasional syariah yang telah ditetapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a.       Prinsip wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan)
Dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank syariah, prinsip wadi’ah dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b.      Prinsip mudharabah (prinsip bagi hasil)
1)      Mudharabah muthlaqah
Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah, prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan deposito mudharabah).
2)      Mudharabah muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank syariah.
2.      Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat 4 (empat) kelompok prinsip operasional bank syariah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan lainnya. Dalam prakteknya, untuk memperoleh pendapatan yang berasal dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah dapat menyediakan jasa-jasa perbankan syariah (fee-based services). Selanjutnya, dalam melakukan fungsi sosial, bank syariah juga melakukan kegiatan pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, atau dana sosial lainnya. Hal tersebut dinamakan qardhul hasan (pinjaman kebajikan). Qardhul hasan adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa pinjaman qardh ini, bank syariah dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi.

2.1.4 Sumber dan Alokasi Pendapatan Bank Syariah
Dana yang telah diperoleh bank syariah akan dialokasikan untuk memperoleh pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan kepada para nasabah penyimpan dana (Muhammad, 2004).
Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank syariah, maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bagi bank syariah. Hal ini dapat dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank syariah. Dengan demikian, sumber pendapatan bank syariah dapat diperoleh dari (Muhammad, 2004):
1.      Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
2.      Keuntungan atas kontrak jual-beli (bai’);
3.      Hasil sewa atas kontrak ijarah (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik);
4.      Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.

2.1.5 Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional      
Secara umum, terdapat perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional yang menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Antonio, 2001).
1.      Akad dan aspek legalitas
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi akad seperti hal-hal berikut:
a.       Rukun, yaitu  penjualan, pembelian, barang, harga dan akad/ijab-qabul;
b.      Syarat-syarat, yaitu barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan (delivery) harus jelas dan barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.
2.      Lembaga penyelesaian sengketa
Lembaga yang mengatur hukum materi atau berdasarkan hukum syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
3.      Struktur organisasi
Struktur organisasi bank syariah terbagi atas :
a.       Dewan Pengawas Syariah
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
b.      Dewan Syariah Nasional
Lembaga ini merupakan lembaga otonomi dibawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris (ex-officio).
4.      Bisnis dan usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Dalam perbankan syariah, suatu produk pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, misalnya :
a.       Apakah proyek pembiayaan itu halal atau haram ?
b.      Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat ?
c.       Apakah proyek berkaitan dengan perjudian ?
5.      Lingkungan kerja dan corporate culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah.

Tabel 2.1
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional


Bank Syariah


Bank Konvensional
1.       Melakukan investasi-investasi yang halal saja;
2.       Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa;
3.       Profit dan falah oriented;
4.       Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan;
5.       Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
1.       Investasi yang halal dan haram;

2.       Memakai perangkat bunga;

3.       Profit oriented;
4.       Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-kreditur;
5.       Tidak terdapat dewan sejenis.
2.2 Prinsip Bagi Hasil sebagai Karakteristik Dasar Bank Syariah
2.2.1 Prinsip Bagi Hasil (profit sharing)
Secara syariah, prinsip bagi hasil (profit sharing) berdasarkan pada kaidah mudharabah.  Dengan penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) sementara penabung  sebagai shahibul maal (penyandang dana). Di sisi lain, dengan peminjam dana, bank Islam akan bertindak sebagai shahibul maal sementara peminjam akan berfungsi sebagai mudharib (Antonio, 2001).

2.2.2 Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Sistem Bunga
Secara mendasar, perbedaan antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga dapat dilihat pada tabel berikut ini (Muhammad, 2004):

Tabel 2.2
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dan Sistem Bunga

Hal
Sistem Bagi Hasil
Sistem Bunga
a)         Penentuan besarnya
         hasil
Penentuan besarnya bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi.
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b)       Yang ditentukan
        sebelumnya
Menyepakati besarnya rasio/proporsi bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Besarnya persentase (bunga, besarnya nilai rupiah) berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c)           Jika terjadi kerugian
Ditanggung kedua belah pihak, nasabah dan lembaga keuangan syariah.
Ditanggung oleh nasabah peminjam saja.
d)         Dihitung darimana ?





Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, belum tentu besarnya.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah itu untung atau rugi.
e)          Titik perhatian
         proyek/usaha
Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama, nasabah dan bank syariah.
Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank.
f)          Berapa besarnya
Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui.
Pasti : (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui.
g)          Status hukum
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil, melaksanakan QS. Luqman : 34.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam. Berlawanan dengan QS. Luqman : 34.


2.3 Tabungan Mudharabah
2.3.1 Pengertian Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama (Karim, 2003).

2.3.2 Dasar Hukum Tabungan Mudharabah
Para cendekiawan fiqih Islam meletakkan mudharabah pada posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum tersendiri sebagai berikut (Karnaen, 1992):.
1.      Dalam Al-Qur’an surat Al-Muzammil (73)/20:
Artinya :
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.
Mudharib sebagai entrepreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan dharib (perjalanan) untuk mencari karunia Allah SWT dari keuntungan investasinya.
2.      Sunnah Rasulullah SAW :
Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Tiga perkara didalamnya terdapat keberkahan, (1) menjual dengan pembayaran secara kredit, (2) muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jikalau menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau pun memperkenankannya. (Majma’ Azzawaid, 4/161).



2.3.3 Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Besar-kecilnya imbalan bagi hasil tabungan mudharabah yang dinikmati oleh nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah pada bank syariah sangat bergantung pada (Antonio, 2001) :
1.      Pendapatan yang diperoleh bank syariah;
2.      Nisbah bagi hasil;
3.      Saldo rata-rata nasabah;
4.      Total saldo rata-rata dana tabungan mudharabah di bank syariah.

III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Metode dan Jenis Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian survei dan menurut tingkat eksplanasinya termasuk dalam jenis penelitian asosiatif, tujuannya untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih (Sobirun, 2005).

3.2 Metode Penarikan Sampel
Metode penaarikan sampel yang digunakan dalam jenis penelitian asosiatif ini adalah secara acak sederhana (Soentoro, 2003).
Penentuan besarnya sampel yang diambil dalam penelitian ini dengan cara menggunakan rumus slovin sebagai berikut :
n    =                        N
                        N (e)2  +  1
Keterangan :
n    =   Jumlah sampel (responden dalam penelitian).
N   =   Jumlah populasi.
e    =   Kelonggaran sampel (10 %).
1    =   Konstanta.
Berdasarkan rumus slovin tersebut, jumlah sampel yang diambil dari populasi sebanyak 16 orang adalah :


 
      =

3.3 Teknik Pengumpulan dan Pengukuran Data
Teknik pengumpulan dan pengukuran data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara :
1.      Interview (wawancara), yaitu teknik yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dengan melakukan tanya-jawab secara langsung.
2.      Quesioner (daftar pernyataan), yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan sejumlah daftar pernyataan tertulis kepada responden. Butir-butir pernyataan yang terdapat dalam kuesioner diberikan bobot dengan pengukuran berdasarkan skala likert (Teguh, 2004) berikut ini:

Tabel 3.1
Skala Likert

Jawaban

Nilai

SS      Sangat Setuju
S        Setuju
R        Ragu-ragu
TS      Tidak Setuju
STS    Sangat Tidak Setuju

5
4
3
2
1







3.      Observation (pengamatan langsung), yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati objek penelitian secara langsung.

3.4 Validitas dan Reliabilitas Kuesioner
Secara umum, uji coba kuesioner dimaksudkan untuk mengetahui tingkat validitas dan reliabilitas dari pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam suatu angket kuesioner.










Reliability
 ****** Method 2 (covariance matrix) will be used for this analysis ******
  R E L I A B I L I T Y   A N A L Y S I S   -   S C A L E   (A L P H A)

N of Cases =        14,0
Inter-item
Correlations         Mean    Minimum    Maximum      Range    Max/Min   Variance
                             ,4462       ,0803           ,8607           ,7803     10,7152        ,0320

Item-total Statistics
               Scale                 Scale          Corrected
               Mean              Variance          Item-            Squared          Alpha
               if Item              if Item            Total            Multiple           if Item
              Deleted            Deleted        Correlation    Correlation     Deleted
PERNY1          33,1429            22,1319          ,7751            ,8881               ,8739
PERNY2          33,0714            23,7637          ,8138            ,9701               ,8771
PERNY3          35,5714            23,4945          ,6258            ,9587               ,8835
PERNY4          33,2857            23,6044          ,6073            ,9701               ,8845
PERNY5          33,2857            23,9121          ,5559            ,9482               ,8875
PERNY6          34,7857            23,8736          ,5948            ,7954               ,8853
PERNY7          33,3571            24,2473          ,5491            ,8494               ,8878
PERNY8          35,5000            22,4231          ,6174            ,8442               ,8849
PERNY9          33,1429            23,3626          ,4903            ,7779               ,8937
PERNY10        33,2857            22,2198          ,7082            ,9717               ,8781
PERNY11        35,8571            23,8242          ,5888            ,8506               ,8856

Reliability Coefficients    11 items
Alpha =   ,8933           Standardized item alpha =   ,8986

Dari hasil diatas diperoleh tingkat reliabilitas sebesar α = 0,8933  Besaran ini menunjukkan bahwa bahwa item-item pernyataan dalam kuesioner telah valid dan reliable (nilai alpha lebih besar bila dibandingkan dengan nilai corrected item total correlation untuk masing-masing pernyataan).




3.5 Operasionalisasi Variabel
Definisi operasional merupakan definisi suatu konsep secara operasional sehingga konsep tersebut dapat diukur atau dengan kata lain merupakan petunjuk tentang bagaimana suatu variabel diukur (Soentoro, 2003).
Tabel 3.2
Operasionalisasi Variabel

Variabel
Definisi Variabel
Sub Variabel
Indikator
Skala
Pendapatan bank syariah.
Adalah hasil usaha yang diperoleh dari pengalokasian dana yang dihimpun.
Ø Kontrak-kontrak pembiayaan (mudharabah, musyarakah, bai’, ijarah).







Ø Pembebanan atas biaya administrasi dan fee.



-    Itikad baik dan kejujuran.
-    Untung/rugi.
-    Pemenuhan kewajiban.
-    Kemampuan menghadapi risiko usaha.
-    Keseriusan dalam menjalankan usaha.
-    Kondisi perekonomian.

Jasa bank syariah.
Likert.

Likert.
Likert.

Likert.


Likert.

Likert.


Likert.


Bagi hasil tabungan mudharabah.
Adalah imbalan bagi hasil yang diberikan kepada pemegang rekening tabungan mudharabah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan.
Ø Pedoman pemberian imbalan bagi hasil tabungan mudharabah.

Ø Perhitungan imbalan bagi hasil tabungan mudharabah.
Hasil usaha (untung/rugi).




-    Nisbah bagi hasil.
-    Saldo rata-rata nasabah yang bersangkutan.
-    Total saldo rata-rata dana tabungan mudharabah seluruh nasabah.
Likert.





Likert.
Likert.


Likert.




3.6 Rancangan Uji Coba Hipotesis
Hipotesa merupakan kesimpulan sementara atau proposisi tentatif tentang pernyataan deskriptif, komparatif, ataupun tentang pernyataan asosiatif antara dua variabel atau lebih (Soentoro, 2003).
Rumusan hipotesa statistik yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
Ho : ρ = 0 (berarti tidak terdapat kesesuaian)     
   Ha : ρ ≠ 0 (berarti terdapat kesesuaian)

Kriteria penerimaan maupun penolakan Ho dan Ha diperoleh dengan cara membandingkan hasil perhitungan koefisien korelasi spearman rank (ρ) dengan tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman (tabel rho) untuk taraf kesalahan tertentu (dalam hal ini digunakan 5 % dan 1 %) yang terdapat dalam lampiran (Sobirun, 2005).
·         Jika ρhitung > ρtabel , maka hipotesis nol ditolak dan hipotesis alternatif diterima (tolak Ho, terima Ha). Artinya terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
·         Jika ρhitung < ρtabel , maka hipotesis nol diterima dan hipotesis alternatif ditolak (terima Ho, tolak Ha). Artinya tidak terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
3.7 Teknik Analisa Data
Teknik analisa yang dilakukan adalah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.      Data yang diperoleh dari hasil kuesioner terlebih dahulu diubah menjadi data ordinal dalam bentuk rangking atau peringkat dengan menggunakan tabel penolong untuk menghitung koefisien korelasi spearman rank.
2.      Kemudian, hasil yang telah diperoleh dari perhitungan dalam tabel penolong tersebut (tepatnya pada kolom terakhir) dimasukkan dalam rumus koefisien korelasi spearman rank yang dikemukakan oleh Sobirun (2005) sebagai berikut :
ρ atau rs   =   1         6 di2
                                               n (n2 – 1)
     Keterangan : 
     ρ atau rs   =   Koefisien korelasi spearman rank.
                di   =   Determinan.
                n    =   Jumlah data/sampel.
3.      Setelah nilai ρ didapat, selanjutnya untuk mengetahui apakah nilai koefisien korelasi spearman rank tersebut (nilai ρ) signifikan atau tidak, maka perlu dibandingkan dengan nilai pada tabel ρ (tabel rho atau tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman) pada taraf kesalahan tertentu (5 % dan 1 %) yang terdapat dalam lampiran.
4.      Menyimpulkan hasil pengujian hipotesa berdasarkan perbandingan antara nilai ρhitung dengan ρtabel (Sobirun, 2005).

IV. ANALISA HASIL PENELITIAN
4.1 Analisa Persepsi Pengaruh Pendapatan Bank Syariah Terhadap Bagi Hasil Tabungan Mudharabah pada Bank Syariah “A”
Data yang diperoleh dari koesioner dimasukkan dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Tabel 4.1
Pernyataan Responden Mengenai Pendapatan Bank Syariah

Nama Responden
Skor Item Pernyataan
Total Skor
Pernyataan
1
2
3
4
5
6
7
RES 1
4
4
2
5
5
3
5
28
RES 2
4
4
3
4
3
2
4
24
RES 3
5
5
2
5
5
3
4
29
RES 4
4
4
1
4
4
3
3
23
RES 5
4
4
1
4
3
1
3
20
RES 6
3
4
1
3
4
2
4
21
RES 7
5
5
2
5
5
3
4
29
RES 8
5
4
2
4
4
3
4
26
RES 9
5
5
2
4
4
3
5
28
RES 10
4
4
2
4
4
3
4
25
RES 11
3
4
1
3
4
3
4
22
RES 12
5
5
2
4
4
3
4
27
RES 13
4
4
2
4
4
2
4
24
RES 14
5
5
3
5
5
3
5
31
Jumlah
60
61
26
58
58
37
57
357



Tabel 4.2
Pernyataan Responden Mengenai Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Nama Responden

Skor Item Pernyataan
Total Skor
Pernyataan
1
2
3
4
RES 1
2
3
3
1
9
RES 2
3
3
4
2
12
RES 3
1
5
5
1
12
RES 4
2
4
3
2
11
RES 5
1
4
3
1
9
RES 6
1
3
4
1
9
RES 7
3
5
5
2
15
RES 8
2
5
4
1
12
RES 9
3
5
5
2
15
RES 10
2
4
4
2
12
RES 11
1
5
4
1
11
RES 12
2
5
5
2
14
RES 13
1
4
4
1
10
RES 14
3
5
5
3
16
Jumlah
27
60
58
22
167

Untuk menghitung korelasi metode spearman rank, data yang berasal dari hasil kuesioner tersebut harus diubah terlebih dahulu menjadi data ordinal dalam bentuk rangking yang dapat dilihat pada tabel 4.3 berikut ini (tabel penolong untuk menghitung koefisien korelasi spearman rank).
Tabel 4.3
Tabel Penolong untuk Menghitung Koefisien Korelasi Spearman Rank

Nama Responden
Total Skor Item Pernyataan Pendapatan Bank Syariah
(X)
Total Skor Item Pernyataan Bagi Hasil Tabungan Mudharabah (Y)
Ranking X
Rangking Y
di
di2


RES 1
28
9
10.5
2
8.5
72.25

RES 2
24
12
5.5
8.5
-3
9

RES 3
29
12
12.5
8.5
4
16

RES 4
23
11
4
5.5
-1.5
2.25

RES 5
20
9
1
2
-1
1

RES 6
21
9
2
2
0
0

RES 7
29
15
12.5
12.5
0
0

RES 8
26
12
8
8.5
-0.5
0.25

RES 9
28
15
10.5
12.5
-2
4

RES 10
25
12
7
8.5
-1.5
2.25

RES 11
22
11
3
5.5
-2.5
6.25

RES 12
27
14
9
11
-2
4

RES 13
24
10
5.5
4
1.5
2.25

RES 14
31
16
14
14
0
0

Jumlah
-
-
-
-
0
119.5

    
Selanjutnya, nilai di2 yang telah diperoleh dari perhitungan pada tabel 4.3 kolom terakhir (kolom ke-7) dimasukkan dalam rumus korelasi spearman rank menjadi:
ρ  =   1         6 ∑di2
                                 n (n2 – 1)
    =   1         6 (119,5)
                                14 (142 – 1)
    =   1             717             =       =   1      0,2626   =   0,7374.
                               2730
Untuk menginterpretasikan nilai ρhitung tersebut, maka perlu dibandingkan dengan ρtabel (tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman yang terdapat pada lampiran). Dengan menggunakan uji dua pihak, untuk jumlah n = 14 pada taraf kesalahan sebesar 5 % dan 1 %, diperoleh nilai 0,545 dan 0,716. Ternyata ρhitung memiliki nilai yang lebih besar daripada ρtabel , baik untuk taraf kesalahan 5 % maupun 1 %. Hal ini berarti Ha diterima dan Ho ditolak. Artinya, terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.
      Selain dengan menggunakan rumus di atas (ρhitung), untuk mencari koefisien korelasi spearman rank juga dapat dilakukan melalui program SPSS versi.10 metode correlation spearman rank yang menghasilkan output sebagai berikut :
Tabel 4.4
Tabel Output SPSS Analisa Koefisien Korelasi Spearman Rank

Nonparametric Correlations
Berdasarkan tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman yang terdapat dalam lampiran untuk jumlah n = 14 dengan taraf kesalahan sebesar 5 % dan 1 %, diperoleh nilai 0,545 dan 0,716. Ternyata, nilai 0,732 lebih besar bila dibandingkan dengan 0,545 dan 0,716. Hal ini berarti Ha diterima dan Ho ditolak. Denagn demikian maka terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.

V. PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari hasil analisa yang telah dilakukan dengan menggunakan analisa koefisien korelasi spearman rank, diperoleh nilai ρhitung sebesar 0,7374. Sedangkan tabel nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman yang terdapat dalam lampiran (ρtabel)  menunjukkan bahwa untuk n = 14 pada taraf kesalahan 5 % dan 1 %, diperoleh nilai 0,545 dan 0,716. Berdasarkan perbandingan antara nilai ρhitung dengan nilai ρtabel tersebut maka dapatlah diketahui bahwa nilai ρhitung lebih besar daripada nilai ρtabel , baik untuk taraf kesalahan 5 % maupun 1 %. Hal ini berarti Ha diterima dan Ho ditolak. Dengan demikian, maka terdapat kesesuaian persepsi pengaruh pendapatan bank syariah terhadap bagi hasil tabungan mudharabah yang signifikan pada Bank Syariah “A”.

5.2 Saran
Adapun saran-saran yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Perbankan syariah hendaknya terus menerus meningkatkan kepercayaan masyarakat (respons yang positif) kepada perbankan syariah, sehingga dapat memacu peningkatan permintaan akan produk dan/atau jasa perbankan syariah di masa yang akan datang.
2.      Meningkatkan kegiatan promosi secara intensif kepada pengusaha-pengusaha potensial yang tertarik pada sistem bagi hasil, sehingga perbankan syariah dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan yang tepat dan pasti.
3.      Tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola usaha perbankan syariah (terutama pembiayaan), selalu menjaga rambu-rambu syariah untuk menghindari pembiayaan yang tidak lancar.
VI. DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Arifin, Zainul (2002). Bank Syariah Versus Bank Konvensional, (juni).

Hafidhuddin, Didin (2003). Manajemen Syariah : dalam Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Hamidi, M. Luthfi Hamidi (2003). Jejak-jejak Ekonomi Syariah. Jakarta: Senayan Abadi Publishing.

Karim, Adiwarman A (2003). Bank Islam : Analisa Fiqih dan Keuangan. Jakarta:
      International Institute of Islamic Thought (IIIT) Indonesia.

Muhammad (2004). Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Jalasutra.

Muhammad (2002). Bank Syariah: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Yogyakarta : Ekonisia.

Perwataatmadja, Karnaen (1992). Apa dan Bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Ratnawati, Dr. Anny, dkk (2003). Bank Syariah: Potensi, Preferensi, dan Perilaku Masyarakat di Wilayah Jawa Barat, Lembaga Penelitian IPB.

Siamat, Dahlan (2001). Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Sobirun, Ronny (2005). Modul Metode Penelitian. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Suropati.

Soentoro, Ali Idris (2003). Cara Mudah Belajar Metodologi Penelitian Bisnis. Depok: CV Taramedia

Sugiarti, Betty (2004). Investasi Mudharabah: Aman dan Modern, (Oktober).

Syauqi, Irfan Beik (2005). Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil, (Juni).

Teguh, W (2004). Cara Mudah Melakukan Analisa Statitik Dengan SPSS (Studi -
Kasus, Pembahasan, dan Teknik Membaca Output). Edisi I. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Gava Media.



LAMPIRAN

Tabel Nilai Kritik Koefisien Korelasi Peringkat Spearman


N
α = 0,05
α = 0,025
α = 0,01
α = 0,005

5
6
7
8
9
10

11
12
13
14
15

16
17
18
19
20

21
22
23
24
25

26
27
28
29
30


0.900
0.829
0.714
0.643
0.600
0.564

0.523
0.497
0.475
0.457
0.441

0.425
0.412
0.399
0.388
0.377

0.368
0.359
0.351
0.343
0.336

0.329
0.323
0.317
0.311
0.305

-
0.886
0.786
0.738
0.683
0.648

0.623
0.591
0.566
   0.545 *
0.525

0.507
0.490
0.476
0.462
0.450

0.438
0.428
0.418
0.409
0.400

0.392
0.385
0.377
0.370
0.364

-
0.943
0.893
0.833
0.783
0.745

0.736
0.703
0.673
0.646
0.623

0.601
0.582
0.564
0.549
0.534

0.521
0.508
0.496
0.485
0.475

0.465
0.456
0.448
0.440
0.432

-
-
-
0.881
0.833
0.794

0.818
0.780
0.745
   0.716 *
0.689

0.666
0.645
0.625
0.608
0.591

0.576
0.562
0.549
0.537
0.526

0.515
0.505
0.496
0.487
0.478


Keterangan :
*   =   Nilai kritik koefisien korelasi peringkat spearman (nilai table rho) untuk
          N = 14 dengan taraf kesalahan 5 % = 0.545 dan 1 % = 0.716.


[1] Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum

Baca juga yang ini :

Berita


0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.