BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Tampilkan postingan dengan label Inspirasi Motivasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inspirasi Motivasi. Tampilkan semua postingan

ZAKAT DAN INSTRUMENT SEJENIS


BAB   4
ZAKAT DAN INSTRUMENT SEJENIS

Zakat merupakan system dan instrumen orisinil dari system ekonomi Islam. Yang bertugas mendistribusikan kekayaan pada golongan masyarakat yang membutuhkan. Dengan keyakin bahwa pada tiap harta yang didapatkan oleh seseorang terdapat didalamnya hak para fakir miskin dan orang-orang yang kekurangan (8 asnaf).

Asumsi awal dari bahasan ini adalah bahwa zakat menjadi system yang wajib (obligatory zakat system) bukan system yang sukarela (volutary zakat system). Konsekwensi dari system ini adalah wujudnya institusi negara yang bernama baitul mal (treasury house).

Fungsi pertama dari negara Islam adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup minimal (guarantee of a minimum level of living). Institusi negara yang bernama baitul mal-lah yang memiliki tugas menjalankan fungsi negara tersebut. Dengan tepenuhinya kebutuhan hidup minimal maka masyarakat Islam diharapkan akan menjalankan secara leluasa segala kewajibannya sebagai hamba Allah SWT tanpa perlu ada hambatan-hambatan yang mungkin memang diluar kemampuannya.

Mekanisme zakat memastikan aktifitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer, sedangkan infak-shadakah dan intsrumen sejenis lainnya mendorong permintaan secara agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf hidup diatas tingkat minimum. Karena oleh negara infak-shadaqah dan instrumen sejenisnya inilah yang melalui bitul mal digunakan untuk mengentaskan kemiskinan melalui program-program pembangunan. Jadi zakat dan infak-shadaqah memiliki perannya masing-masing. Pada kondisi ummat yang baik dimana tingkat keimanannya ada pada level yang baik, maka pendapatan negara yang bersumber dari infak-shadaqah sepatutnya lebih besar dari penerimaan zakat.

Dalam membahas prilaku konsumsi dari individu muslim, karakteristik zakat sudah nampak terlihat, bahwa zakat merupakan instrumen ekonomi yang vital. Absensi mekanisme zakat dalam perekonomian akan merusak keseimbangan ekonomi, bahkan memiliki pengaruh yang besar pada ketidakseimbangan social.

Zakat dengan institusi amil zakat menjaga hubungan yang baik antara si miskin dan si kaya, tanpa perlu mengorbankan harga diri golongan miskin, disebabkan mekanisme distribusi zakat yang melalui baitul mal. Begitu juga dengan efek negatif dari kesenjangan yang amat dalam antara kaya dan miskin seperti meningkatnya kriminalitas, kemaksiatan dan segala tingkah laku negatif, akan dengan signifikan tereduksi.

Timur Kuran dalam sebuah artikelnya membahas peran dan fungsi zakat ini secara kritis. Kuran berpendapat bahwa data sejarah menunjukkan bahwa zakat lebih berperan sebagai alat politik dari pada alat ekonomi, sebab zakat lebih efektif menjaga kestabilan politik dibandingkan alat peningkat produktivitas dalam sebuah bangunan ekonomi. Namun oleh Monzer Kahf (1992)  kecendeungan fungsi zakat tersebut dapat dibantah. Kahf mengatakan bahwa melalui golongan masyarakat penerima (mustahik) dan pembayar (muzakki), zakat memiliki peran dalam mendorong kinerja ekonomi. Menurut Kahf, zakat yang diterima oleh mustahik akan meningkatkan konsumsinya yang tentu kemudian meningkatkan agregat permintaan secara makro.

Sementara itu pada pihak muzakki, zakat akan meningkatkan rasio simpanan mereka, dengan asumsi bahwa tiap individu akan mempertahankan tingkat kekayaannya. Jadi peningkatan rasio tabungan, menurut Kahf merupakan kompensasi dari pembayaran zakat. Dan peningkatan rasio tabungan ini memiliki hubungan yang erat dalam peningkatan investasi dari muzakki. Peningkatan output akibat naiknya tingkat konsumsi mustahik membuat muzakki melakukan (keputusan) investasi. Sehingga pada saat yang sama akan meningkatkan pemintaan agregat.

Penanggungan kebutuhan hidup minimal tidak hanya diberikan pada masyarakat Islam saja (meskipun sumbernya bukan dari zakat), masyarakat non-Islam pun dapat memperoleh jaminan tersebut. Hal ini tergambar dari perjanjian pedamaian untuk penduduk Hairah di Irak yang ditulis Khalid bin walid pada masa pemerintahan Abu Bakar r.a. Dalam perjanjian tersebut jaminan kebutuhan hidup minimal diberikan oleh Baitul Mal kepada setiap orang tua yang tak kuat bekerja, cacat atau fakir-miskin dan dihapuskan kewajiban membayar jizyah sepanjang ia tinggal di negaa Islam .

Beberapa negara yang menerapkan system ekonomi konvensional memiliki instrumen yang berfungsi hampir sama dengan zakat. Beberapa negara (teutama negara barat) menerapkan tunjangan social bagi penduduknya yang tidak memiliki kerja, uzur atau tidak memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. Dan sumber pendanaannya adalah berasal dari pajak. Namun karakteistik pajak serta tunjangan social tersebut berbeda sama sekali dengan mekanisme yang ada dalam Zakat. Penjaminan dalam mekanisme zakat merupakan prioritas utama dalam kebijakan ekonomi. Sedangkan dalam konvensional tunjangan social sangat tergantung pada penerimaan pajak, ketika dana pajak dirasakan tidak mencukupi, maka tunjangan tersebut bukanlah menjadi prioritas yang utama.


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

ANTARA ZAKAT, KEMISKINAN DAN KEADILAN




ANTARA ZAKAT, KEMISKINAN DAN KEADILAN






TIM PENYUSUN

RUSLI
TRI WAHONO














KELOMPOK STUDI EKONOMI ISLAM
LEMBAGA DA’WAH MUSHOLLA AN-NUUR
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MULAWARMAN
2008
Antara Zakat, Kemiskinan, dan Keadilan

Pendahuluan
Indonesia mempunyai Undang – Undang Dasar 1945 dan Undang – Undang Dasar 1945 ini, mempunyai isi yang berhubungan erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia. Baik dari tentang kenegaraannya, pendidikannya, hukumnya, sumber daya alamnya, kesejahteraannya dan lain sebagainya. Coba kalau kita melihat satu sisi yang selama ini selalu menjadi kendala di Indonesia yaitu tingkat kesejahteraan masyarakat dan keadilannya. Di Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa negara Indonesia ini mempunyai tujuan antara lain memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam Undang – Undang Dasar 1945 juga menjanjikan bahwa fakir miskin dan anak – anak terlantar di pelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Kalau kita mengaris bawahi memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial maka akan timbul pertanyaan yang ada pada diri kita, apakah kesejahteraan yang ada di masyarakat dan keadilan sosial itu sudah dapat berjalan dengan baik di Indonesia? Kalau kita berpikir dan menjawab pertanyaan tersebut maka jawaban kita adalah belum berjalan dengan maksimal. Bahkan jika ini merupakan suatu cita – cita negara Indonesia maka hal itu itu dirasakan jauh dari harapan. Permasalahan yang ada mulai dari tingkat kemiskinannya, ketidakmerataan pendapatan, pengangguran hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia merupakan suatu permasalahan yang tidak akan selesai jika kita tidak memakai konsep Islam.
Menurut survey BPS 2005, jumlah penduduk kategori sangat miskin dengan kriteria pendapatan Rp. 120.000/orang/bulan mencapai 4,7 juta KK (kepala Keluarga) atau sekitar 16 juta jiwa. Penduduk dengan kategori miskin dengan kriteria pendapatan Rp. 150.000/orang/bulan berjumlah 10 juta KK atau sekitar 40 juta jiwa. Diatas jumlah itu terdapat penduduk hampir miskin dengan kriteria pendapatan Rp 175.000/orang/perbulan berjumlah 15,5 juta KK atau sekitar 62 juta jiwa. Padahal apalah artinya Rp. 175.000/bulan, kalau digunakan untuk makan saja dan kita juga mendefinisikan bahwa jatah makan orang sehari sekitar Rp. 6000. Fenomena inilah yang harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia saat ini. Maka daripada itu kami mengajak saudara untuk menggunakan konsep kislaman yang ada terkhususnya untuk pemerintahan kita.
Islam adalah agama yang menawarkan pandangan hidup yang seimbang dan terpadu untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Sepanjang yang kita ketahui bahwa, ajaran – ajaran Islam itu bersifat dinamis dan selalu reponsif terhadap tuntutan – tuntutan perkembangan zaman. Jika Islam itu terlihat mandek/Jumud, maka yang sesungguhnya yang stastis dan beku adalah pemikiran – pemikiran umat Islam itu tentang agamanya sendiri. Islam sendiri sebagai agama wahyu untuk umat manusia sampai akhir zaman niscaya mempunyai potensi untuk selalu dinamis, reponsif dan mampu memecahkan segala permasalahan manusia termasuk permasalahan yang ada di negara kita. Maka dari itu kita harus bisa menjalankan konsep Islam itu secara utuh atau Khaffah.
Banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan perekonomian dan lebih mempriotaskan ibadah ritual. Itupun kalau kita berbicara dari aspek ekonominya. Dan hal ini dikarenakan dunia ekonomi khususnya bisnis atau Muamalah dianggap dunia hitam yang penuh kelicikan dan tipu daya. Disisi lain para cendikiawan dan ekonom memandang Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatif, serta sebagai faktor penghambat pembangunan. Sedangkan penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai – nilai normatif dan rambu – rambu Illahi. Kalau kita berpikir seperti itu maka kita belum bisa menanamkan konsep keislaman kita secara utuh/Khaffah. Sebenarnya konsep keislaman tidak hanya sebatas itu saja tapi semua sistem itu diatur oleh Islam. Baik itu dari aspek hukumnya, ekonominya, aturan – aturannya politiknya, hankamnya, maupun ketatanegaraannya.
Kali ini kita akan membicarakan suatu kegiatan keislaman dilihat dari aspek ekonominya yaitu sistem zakat (termasuk infaq dan shadaqhoh). Sebenarnya sistem zakat merupakan salah satu dari pembangunan perekonomian dalam sebuah negara. Dan dalam bermasyarakat mungkin kita akan selalu berusaha keras supaya terhindar dari kemiskinan untuk kebutuhannya dan lebih lanjut agar dapat mengeluarkan zakat dan sedekah. Nabi Muhammad SAW membangun lembaga zakat sebagai sistem mewujudkan keadilan ekonomi dan distribusi kekayaan sosial terkhususnya dalm suatu tatanan negara. Sistem ini menstransformasikan masyarakat dari masyarakat yang timpang secara sosial ekonomi, kearah masyarakat yang adil dan makmur dengan memanfaatkan sumber – sumber keuangan yang ada dalam masyarakat yang terdiri dari: zakat, infaq, sedekah, bea cukai, jizyah, serta wakaf yang dimana itu semua di kelola lewat Baitul al-Mal.
 Sumber kekayaan ada pada kelompok kaya yang disebut muzakki, dana tersebut lalu didistribusikan kepada yang berhak disebut mustahiq. Kunci keberhasilan pengelolaan zakat ada pada pengelolannya/amilnya karena itu lembaga ini harus mendapatkan kepastian hukum dan idealnya sistem dilakukan oleh negara. Zakat sering dipahami hanya ibadah personal, bukan ibadah yang sifatnya melibatkan banyak orang. Sebagian besar juga orang memahami zakat itu secara tradisional bahwa zakat adalah suatu kewajiban agama yang melibatkan antara muzakki dengan mustahiq dan hubungan keduanya hanya bersifat tradisional, dalam artian bahwa muzakki cukup membayar zakat menurut perhitungannya secara langsung kepada mustahiq yang dipilihnya sendiri.
Dengan pemahaman seperti ini maka tidak akan memberikan memberikan efek yang besar bagi perekonomian dan sosial di masyarakat maupun negara. Coba kita melihat dari sisi kesejahteraan ummat, zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat sangat asasi dalam Islam dan termasuk dalam salah satu rukun (rukun keempat) dari lima rukun Islam. Zakat merupakan sejenis sadhaqah yang wajib hukumnya untuk dikumpulkan dan didistribusikan sesuai dengan ketentuan islam yaitu dibagikan kepada delapan kelompok atau disebut juga dengan nama Asnaf. Delapan kelompok/Asnaf itu antara lain: fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin, budak, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan zakat merupakan sumber pemasukan kekayaan negara yang manfaat dan maslahatnya harus dikembalikan kepada mereka dalam bentuk natura jasa maupun fasilitas umum, sesuai dengan ijtihad kebijakan Khalifah Umar r.a yang keras dengan kebatilan.
Dalam pemikiran Mas’udi di bukunya ”Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) Dalam Islam” mengkaji tentang zakat yang dimana dikatakan bahwa zakat distribusi zakat mempunyai perspektif yang luas sesuai dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat dalam konteks kekinian. Secara implisit pemikiran ini memberikan pengertian bahwa dana zakat dapat memberikan manfaat besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Secara tidak langsung dana zakat ini ikut juga membantu program pembangunan nasional yang ada di Indonesia.

Pengertian Zakat
Didalam Al-Qur’an banyak sekali pengertian yang menjelaskan tentang Zakat seperti Al-Qur’an Surah Al-A’raf (7):156, QS At-Taubah (9):58, QS At-Taubah (9):60, QS At-Taubah (9):103, dan lain – lain. Menurut DR. Yusuf Al – Qardawi mengatakan bahwa zakat jika ditinjau dari segi bahasa mempunyai arti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sedangkan dari segi istilah fiqh berarti ”sejumlah harta tertentu yang di wajibkan oleh Allah diserahkan kepada orang – orang yang berhak”. Adapun orang – orang yang berhak menerima zakat ini kita bisa melihatnya didalam Al-Quran Surah At-Taubah:60 antara lain:
a. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap yang dapat memenuhi hajat hidup dirinya dan keluarganya pada batas minimal.
b. Miskin adalah orang yang memiliki mata pencaharian tetap, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarganya pada batas minimal.
c. Amilin adalah sekelompok orang yang pekerjaan sehari – harinya mengelola zakat.
d. Mu’allaf adalah orang yang baru masuk agama Islam, yang dilembutkan hatinya agar dia dapat mengajarkan agama Islam dengan tenang.
e. Riqab adalah hamba sahaya yang berstatus budak.
f. Gharimin adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mempunyai sumber penghasilan yang dapat diharapkan untuk melunasi hutangnya.
g. Sabilillah adalah orang yang berjuang dijalan Allah.
h. Ibnu Sabil Adalah orang yang kehabisan bekal saat melaksanakan perintah agama.
Dari QS At-Taubah ayat 60 diatas menjelaskan tentang golongan orang – orang yang berhak menerima zakat (Mustahik), golongan fakir miskin dalam ayat tersebut menempati prioritas yang utama. Tidak boleh zakat diberikan kepada penerima zakat/mustahik jika fakir dan miskinnya sendiri tidak diperhatikan dan belum tercukupi. Dan menurut ulama besar seperti Imam Syafi’i, Imam An-Nasa’i dan Imam Malik bahwa memprioritaskan pemberian kepada fakir miskin hingga tercukupi kebutuhannya adalah jauh lebih baik daripada membagikannya dalam jumlah yang sangat sedikit kepada seluruh penerima zakat (asnaf). Jika jumlah zakat itu besar, maka mustahik lain berhak menerimanya termasuk asnaf sabilillah. Menurut sebagian ulama zakat untuk sabilillah mempunyai cakupan yang luas seperti untuk mendirikan rumah sakit, lambaga pendidikan, mendirikan mesjid, yang dimana memberikan suatu manfaat yang sangat besar kepada seluruh ummat Islam.

Pengelolaan Zakat
Pada zaman Nabi Muhammad SAW dan para khilafah, zakat merupakan suatu lembaga negara, sehingga menjadi kewajiban negara untuk menghitung kewajiban zakat para warga negaranya serta mengumpulkannya. Nabi dan para khalifah membentuk badan pengumpul zakat, dan masing – masing gubernur juga melakukan hal yang sama di wilayahnya. Zakat yang sudah terkumpul dimasukkan ke baitul mal dan pengguna/penerima zakat itu ditentukan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan – ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Bila dalam suatu masyarakat atau negara muslim tidak mempunyai badan nasioanal resmi pengumpul zakat, maka pengelolaan zakat itu dilakukan oleh sekelompok individu muslim atau institusi – institusi tertentu untuk kepentingan ummat Islam itu sendiri. Badan pengumpul zakat harus terdiri dari orang – orang yang memahami ajaran – ajaran Islam dengan baik dan memiliki kejujuran. Dua syarat ini harus mutlak dipunyai oleh seorang pengelola zakat, agar badan pengelola/pengumpul zakat itu benar – benar mempunyai tanggung jawabnya. Salah satu penyebab mengapa pelaksanaan zakat dalam masyarakat kita selalu tidak merata dalam penyaluran atau distribusi zakatnya ini dikarenakan tidak terpenuhinya dua kriteria yang kami sebutkan tadi. Tampaknya hanya ada tiga sebab mengapa kewajiban zakat tidak lancar antara lain:
a. Para wajib zakat belum sadar akan kewajiban agamanya.
b. Mereka sudah sadar akan kewajiban zakatnya, akan tetapi enggan mengeluarkannya karena tidak percaya penuh pada para pengumpul/panitia zakat yang ada.
c. Mungkin para pengelola/pengumpul zakatnya yang belum paham akan kerja pengelolaan zakat itu sendiri.
Dari tiga alasan diatas jelas penyaluran/distribusi akan zakat itu bermasalah.  Bahkan dalam penyalurannya/distribusinya zakat tersebut sudah hilang dikalangan masyarakat itu sendiri. Padahal peranan pengumpul zakat (lembaganya Baitul Mal) dalam menampung sumber dana zakat tersebut langsung dibawah pengawasan Pemerintah dan lebih banyak disalurkan untuk kebutuhan ekonomi sosial dan budaya yang sangat fleksibel (tidak birokratis) dan tidak terlepas juga untuk membantu pembangunan yang ada, tetapi tidak mengkesampingkan fakir dan miskin serta Asnaf yang lain.
Di negara kita pengelolaan zakat sudah diatur dalam Undang – Undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38 tahun1999 dan Keputusan Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.
Mungkin kita sudah mengetahui tentang cara perhitungan zakat, yaitu bila sekian persen dari kaum muslimin yang wajib zakat menunaikan kewajibannya, maka kita akan memperoleh sekitar X kali sekian Y rupiah, sehingga terkumpul sekian milyar rupiah. Dan dengan uang yang banyak itu Subahanallah akan banyak program – program yang akan kita lakukan yang dimana intinya dapat menolong fakir miskin. Perhitungan ini sudah begitu baik akan tetapi selalu terkendala di pelaksanaanya. Mengapa? Dengan tiga alasan yang sudah kami kemukakan diatas cukup terwakili.
Jika kita melihat keadaan sekarang ini, ada semacam logika kapitalistik yang menyusup kedalam pemikiran pelaksana zakat, yaitu melepaskan zakat dengan syarat asalkan zakat itu tidak habis dikonsumsi oleh penerima zakat, melainkan harus menjadi modal yang dapat berkembang, sehingga manfaatnya besar dalam jangka panjang demi kemaslahatan kaum fakir dan miskin dan seterusnya. Marilah kita ingat bahwa zakat yang kita bayarkan adalah sepenuhnya menjadi hak penerima zakat. Apakah zakat yang diterima itu digunakan untuk membelikan makanan yang lebih bergizi, untuk biaya membayar uang sekolah anaknya, untuk membeli selembar pakaian, atau untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya yang mendesak, kesemuanya itu adalah hak menjadi penerima zakat/mustahik. Bila kita melepaskan zakat dengan syarat ini dan itu, jangan digunakan untuk hal keperluan konsumtif dan lain – lainnya, mungkin bisa saja kita terkena peringatan Allah dalam QS Al-Baqarah(2) : 264.
Dari uraian singkat yang sudah dikemukakan tadi tentang pengelolaan zakat, maka menjadi jelas bahwa masalahnya yang lebih penting adalah bagaimana mengeluarkan zakat secara kansekuen yang sesuai dengan tuntunan Islam. Adapun pengelolaan agar tidak bersifat konsumtif, perlu juga dipertimbangkan apabila para mustahiq itu sendiri menghendakinya, dengan artian setelah kebutuhan – kebutuhan yang dikehendaki dan itu sangat mendesak sudah terpenuhi maka mereka dapat diajak membicarakan usaha – usaha produktif. Namun satu hal yang kita harus mengerti bahwa hal ini jauh dari harapan. Mengapa demikian? Karena orang yang dililit akan kesusahan dan dibelenggu akan kebutuhan yang mendesak hari ini sulit sekali diajak untuk berpikir hari esok.
Menurut pandangan para ulama sekarang bahwa zakat (ditambah infaq dan shadaqah) dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan pembangunan dan menghilangkan garis kemiskinan selama memenuhi ketentuan zakat yang sudah kami uraikan diatas. Agar zakat dapat sebagai alternatif pembiayaan, maka mekanisme pengumpulan dan pendistribusian zakat perlu diatur dengan sistem yang baik, hal ini mencakup sistem pembukuan yang baik dan benar serta sistem pertanggungjawabannya. Yang jadi pertanyaan kembali pada diri kita adalah apakah penyaluran atau pendistribusian zakat ini sudah adil atau tidak?
Dari data yang didapat dari lembaga pengelola zakat dapat diketahui bahwa pola pembayaran zakat di tahun 2004 banyak dilakukan disekitar mesjid atau rumah sekitar 64%, langsung ke penerima sekitar 20,5%, ke BAZ sekitar 9%, LAZ/BMT sekitar 1,5% dan sisanya ke lain –lain. Hal ini menandakan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat itu masih kurang hal inilah yang menjadi sorotan kita sekarang. Akan tetapi ada yang jauh lebih penting dari tingkat kepercayaan yaitu penyaluran/distribusinya yang adil. Seperti yang kami ungkapkan diatas bahwa di kalangan masyarakat kita menganggap bahwa penyaluran/distribusi zakat yang sudah dijalankan oleh BAZ sudah berjalan dengan baik, padahal jika kita melihat di sekeliling kita masih banyak orang – orang yang masih dibawah garis kemiskinan.

Keadilan Dalam Islam
Jika kita mempelajari Al-Qur’an dan As-Sunnah tampak jelas bahwa keadilan adalah sesuatu yang utuh. Keliru sekali jika kita hanya mempelajari keadilan hukum saja, tanpa memandang keadilan yang lain seperti keadilan sosial maupun keadilan ekonomi ataupun keadilan yang lainnya. Banyak sekali ayat – ayat di Al-Quran yang mengingatkan bahwa harta kakayaan tidak boleh berputar ditangan kelompok kaya saja (QS Al-Hasyr : 7), bahwa orang – orang yang bertakwa adalah orang – orang yang menyadari bahwa dalam harta kakayaan yang ia miliki adalah hak bagi golongan fakir dan miskin (QS Az-Zariyat : 19), bahwa perhatian yang penuh harus kita berikan kepada lapisan yang belum hidup wajar sebagai manusia (QS Al-Haqqah :33-34, Al Fajr  : 17-18) dan setrusnya.
Demikian pula pandangan – pandangan para sahabat Nabi dan ulama Islam tentang spirit keadilan dan pemerataan yang sangat kuat dalam islam terutama masalah zakat itu sendiri. Sebagai contoh Abu Dzar berpendapat bahwa setiap surplus yang ada dalam rumah seorang muslim sudah menjadi hak orang lain yang memerlukannya. Dan Ibnu Hazm ulama besar kita juga berpendapat bahwa jika ada sekelompok kaya yang membangkang tidak mau mengerluarkan hak kelompok miskin maka bila sampai terjadi perang antara kedua belah pihak, maka kelompok miskin tidak bersalah karena mereka menuntut haknya. Kedua ulama ini sangat memperhatikan adanya penegakkan keadilan sosial dalam Islam.
Sebenarnya ketika kita akan mengerti akan pentingnya zakat maka kita akan memberikan sesuatu kepada orang yang membutuhkan apa yang selama ini selalu ada pada kita. Zakat mempunyai kandungan pesan moral yang tinggi, bahkan akan melebihi dari ibadah yang lain. Ada tiga hal yang termasuk pesan moral dalam berzakat antara lain :
1. Zakat merupakan manifestasi dari rasa kesetiakawanan seorang muslim kepada saudaranya yang sesama muslim. Disitu sebagian dari harta seorang muslim yang kaya diambil, untuk diberikan kepada saudaranya yang fakir/miskin.
2. Zakat merupakan kewajiban yang dengan adanya zakat tersebut keadilan sosial dapat terwujudkan. Bila dikatakan adil jika pihak yang kaya dikenai kewajiban untuk membantu yang miskin, sehingga orang yang miskin dapat meningkatkan taraf hidupnya dengan bantuan si kaya.
3. Memerangi dan menghapuskan kemiskinan. Jika zakat hanya berputar pada sekelompok orang kecil saja tidak secara merata dalam hal pembagiannya/ distribusinya maka yang akan terjadi adalah monopoli dan akan berakibat yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
Jika kita melihat tiga hal dari pesan moral yang diberikan maka yang akan kita simpulkan adalah kewajiban akan berzakat, keadilan dalam penyaluran/ distribusinya baik antara yang menerima zakat dengan yang memberi zakat, dan meyakini bahwa zakat merupakan sesuatu kegiatan yang dapat memerangi dan menghapuskan kemiskinan. Apalagi kita melihat bahwa tingkat kemiskinan di negara kita Indonesia adalah relatif cukup tinggi.
Dab ada beberapa hal juga yang perlu kita ketahui dari manfaat berzakat antara lain :
a. Zakat sebagai perwujudan keimanan kita kapada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak yang mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menumbuhkan ketenangan hidup maupun membersihkan dan mengembangkan harta kita.
b. Zakat merupakan hak mustahik/penerima zakat, sehingga zakat dapat berfungsi untuk menolong dan membantu bagi mereka yang memerlukan, terkhususnya fakir dan miskin, kearah yang lebih baik dan sejahtera.
c. Sebagai pilar amal bersama( jama’i) antara orang – orang yang kaya dengan para orang – orang yang kekurangan (fakir dan miskin) serta para mujahid yang dimana seluruh waktu dan hidupnya digunakan untuk berjihad dijalan Allah SWT.
d. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan baik itu sarana maupun prasarana yang dimiliki oleh ummat Islam, seperti mesjid, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Sekaligus sebagai penegmbangan sumber daya manusia muslim.
e. Zakat merupaka salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik maka dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan terkhususnya di masyarakat yang membutuhkan. Dan zakat juga akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi
Dari kelima hal diatas, kita dapat simpulkan bahwa ketika suatu masyarakat sadar akan kewajibannya akan berzakat, penyaluran zakatnya itu diserahkan ke lembaga yang berwenang seperti BAZ/LAZ, dan lembaga tersebut menyalurkan/mendistribusikan zakatnya itu dijalankan dengan baik dan benar yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka permasalahan – permasalahan yang ada pada negara ini akan terselesaikan. Mulai dari pembangunannya, mengurangi tingkat kemiskinannya, penganggurannya, dan lain sebagainya. Subahanallah begitu besar konsep Islam yang ditawarkan oleh Allah SWT, dan jangan sampai kita tidak menggunakan konsep keislaman itu dalam kehidupan kita. Satu hal yang pasti ketika suatu negara ingin maju dan berkembang jika dilihat dari aspek Ekonominya maka gunakalah Ekonomi Syariah bukan ekonomi konvensional, karena ekonomi syariah merupakan satu – satunya ekonomi yang dapat memecahkan segala persoalan yang ada di negara kita. Wallahua’alam.

Temuan Lapangan
Dari hasil survey yang dilakukan sekitar 30 responden di wilayah Samarinda KALTIM, bahwa semua masyarakat mengetahui tentang zakat baik itu dari pengertiannya maupun takaran zakat. Walaupun sekitar 5% yang tidak mengetahui besaran bayaran zakat itu sendiri. Untuk masyarakat yang mempunyai status pemberi zakat sebesar 100% ketimbang yang berstatus penerima zakat. Jika ditanyakan masalah apakah setiap tahun para responden menyalurkan zakatnya? Jawabannya ya sekitar 91%, walaupun ada yang menjawab tidak hal itu dikarenakan oleh responden tidak mengetahui hitungan dan besaran zakat yang harus dikeluarkan atau dia mengeluarakan tetapi bukan setiap tahun tapi setiap dia mempunyai penghasilan dia zakatkan yang dimana ini disebut dengan zakat maal.
Mengenai pola penyaluran zakat para responden mengetahui pola penyaluran zakat sekitar 30 orang atau sekitar 85% dari 35 responden siasanya menjawab tidak bahkan ada responden yang abstain. BAZ/LAZ merupakan tempat penyaluran zakat akan tetapi ketika ditanya apakah akan menyalurkan zakatnya di BAZ/LAZ? Maka sekitar 22orang(62%) menjawab ya dan sisanya 10 orang menjawab tidak dan 3 orang abstain. Akan tetapi para responden percaya akan penyaluran zakat yang dilakukan oleh BAZ/LAZ sekitar 82%(29 orang) sisanya menjawab tidak dan abstain masing – masing 8% dan 8%(3 orang).
Peranan BAZ/LAZ menurut responden sebagian besar mengatakan belum optimal, hal ini dikarenakan pengumpulan zakatnya yang masih kurang, pembagian zakat yang belum merata, belum profesional dalam kelembagaannya dan lain –lain. Akan tetapi ada juga yang menjawab cukup baik dengan alasan membantu kinerja pemerintah. Berkaitan dengan pemerataan pembagian zakat yang ada di lingkungan masyarakat kita, menurut responden hanya 8 orang mengatakan ya, dan 24 orang mengatakan tidak dengan alasan masih ada para penerima zakat yang belum menerimanya, masih adanya nepotisme dalam BAZ/LAZ itu sendiri walaupun ini masih dugaan, data penyaluran zakat yang masih kurang dan masih banyak alasan yang lainnya. Sedangkan yang perlu dibenahi dalam BAZ/LAZ menurut responden antara lain sistem manajemennya yang harus diperbaiki, mulai dari penerimaan, pengelolaan, pengawasan sampai penyaluran zakat itu sendiri. Ada juga yang berpendapat sumber daya manusianya yang menangani masalah zakat ini harus diperbaiki, dan sistemnya harus transparansi dan terbuka bukan untuk ditutup-tutupi sehingga tidak menimbulkan nepotisme yang ada di dalam lembaganya itu sendiri. Pendataan akan orang – orang yang berhak menerima zakat ini sendiri juga harus jelas, dan adanya koordinasi antar pemerintah dengan BAZ/LAZ serta masyarakat baik itu pemberi zakat maupun penerima zakat.
Ketika kita melihat hasil dari survey yang kami lakukan bahwa ada permasalahan yang timbul yaitu suatu pengetahuan masyarakat akan zakat, lembaga pengelola zakat(seperti BAZ/LAZ) yang dimana masih bermasalah dalam pendistribusian zakat beserta pengelolaannya yang dimana ketika tidak berjalan dengan baik dan benar maka ada akibat yang sangat besar. Salah satu akibanya yaitu tidak meratanya pembagian zakat yang disalurkan sehingga orang yang berhak menerimanya tidak kebagian dan akan menimbulkan kemiskinan dimana – mana. Dan seperti yang kami katakan diawal bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia sangat tinggi. Dari sinilah awal permasalahan kita. Akan tetapi solusi yang kami tawarkan kali ini mungkin bermanfaat jika kita melihat dari sisi zakat, yang dimana zakat yang dikelola selama ini kurang optimal dalam pendistribusiannya ke masyarakat yang memerlukannya. Ada beberapa aspek yang mungkin menjadi solusi dari pendistribusian zakat sehingga zakat yang disalurkan menjadi adil dan bermanfaat(produktif) bagi orang yang memerlukannya antara lain:
a. Verifikasi penerimaan zakat, memprioritaskan kalangan fakir dan miskin yang muslim.
b. Proses pemberian yang mudah tidak dipersulit oleh sistem.
c. Bantuan yang bebas dari sistem lingkaran ribawi.
d. Adanya jaminan yang diberikan kekalangan yang membutuhkan, kalaupun tidak ada jaminan maka jaminan kepercayaan dari orang yang menerima zakat tersebut.
e. Bisnis yang dibantu adalah bisnis yang halal dan thoyib, maksudnya ketika si penerima zakat ingin membuka usaha bisnis maka perlu adanya bantuan dalam mengembangkan bisnisnya dan bantuan ini bisa dari BAZ/LAZ.
f. Dan adanya pembinaan terhadap pelaku usaha bagi penerima zakat yang dimana dia mempunyai usaha bisnis
Dari ke enam apsek solusi yang kami tawarkan, akan sangat berguna dalam menghilangkan tingkat kemiskinan yang ada terkhususnya di Indonesia. Dan harapannya kita juga bisa menjadi orang – orang yang mau menunaikan zakatnya ketika panggilan zakat itu menjumpai kita, baik itu zakat harta, zakat maal, infaq, maupun shadaqhah. Waallahua’lam.







Referensi

Al-Qur’an Nul Qarim
Badan Pusat Statistik, tahun 2005
Mas’udi, Masdar F.1991. Agama Keadilan : Risalah Zakat(Pajak) Dalam Islam. Pustaka Firdaus, Jakarta
Qardawi, Yusuf. 1996. Hukum Zakat Misan. Jakarta
Republik Indonesia, Keputusan Mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38
Republik Indonesia, Keputusan Direktorat Jendral  Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000  tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
Republik Indonesia, Undang – Undang Dasar 1945 tentang Pembukaan
Republik Indonesia, Undang – Undang No. 78  tahun 1999  tentang Penglolaan Zakat






PENDAHULUAN
Kita melihat bahwa kemiskinan sering terjadi di lingkungan sekitar kita dan kita mengetahui bahwa tingkat kemiskinan di lingkungan kita itu relative tinggi. Salah satu solusi yang kami tawarkan adalah pembagian/penyaluran zakat yang benar dan adil bagi yang membuthkan di lingkungan kita, maka dari itu kami mengadakan quisioner ini adalah wujud untuk meneliti seberapa besar pengetahuan, realisasi, maupun pengaruh zakat di masyarakat. Dan kami berharap anda selaku Responden dapat diajak bekerjasama dalam pengisian lembaran quisioner ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PETUNJUK PENGISIAN:
A. Lingkari jawaban anda
B. Jika ditanyakan alasannya jawablah alasan tersebut dengan kemampuan anda
C. Jawablah semua pertanyaan yang ada
D. Coret yang tidak perlu*

Quisioner

Nama :
TTL :
Umur :
Status : Menikah/Belum menikah*
Pekerjaan :
Alamat/No Tlpn. :

1. Apakah anda mengetahui apa itu zakat?
a. Ya
b. Tidak
2. Tahukah anda berapa besaran zakat yang harus kita keluarkan?
a. Tahu
b. Tidak Tahu
3. Apakah anda termasuk penerima atau pemberi zakat?
a. Pemberi Zakat
b. Penerima Zakat
4. Jika anda penerima zakat apakah setiap tahun anda mendapatkan zakat?
a. Ya
b. Tidak
5. Jika anda penerima zakat apa yang anda gunakan pada zakat tersebut?
a. Belanja pribadi
b. Biaya hidup keluarga
c. Biaya sekolah anak – anak
d. Ditabung
e. Dan lain – lain, sebutkan................................................................................
6. Jika anda pemberi zakat apakah setiap tahun anda menyalurkannya?
a. Ya
b. Tidak, Alasan....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
7. Apakah anda mengetahui pola penyaluran zakat?
a. Ya
b. Tidak
8. Apakah anda menyalurkan zakat anda di lembaga pengelola zakat seperti BAZ (Badan Amil Zakat) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)?
a. Ya
b. Tidak, Alasan....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
9. Apakah anda percaya dengan penyaluran zakat yang di kelola oleh lembaga Zakat seperti BAZ (Badan Amil Zakat) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)?
a. Ya
b. Tidak, Alasan....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
10. Menurut anda sudah seberapa besar peran BAZ/LAZ yang ada di lingkungan masyarakat kita?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
11. Menurut anda sudah meratakah pembagian zakat yang ada di lingkungan masyarakat kita?
a. Ya
b. Tidak, Alasan....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
12. biasanya pembagian/penyaluran zakat itu tidak merata/adil. Menurut anda apa yang harus di benahi adalam penyakuran zakat ini?
................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Terminologi Zakat Perdagangan dan Industri


Kamus Zakat : Terminologi Zakat Perdagangan dan Industri

Perdagangan
Yaitu kegiatan mengembangkan modal untuk mendapatkan keuntungan. Termasuk juga praktek jual-beli dan kegiatan lain yang sejenis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Pedagang
Orang yang membeli dan menjual barang dengan niat dagang.

Barang-barang (komoditas)
Yang dimaksud dengan barang adalah semua harta kekayaan selain uang.

Barang dagang (komoditas dagang)
Barang yang diperuntukkan buat jual-beli yang akan diedarkan dalam aktifitas dagang guna memperoleh keuntungan. Dalam istilah perdagangan modern disebut "aset yang beredar".

Properti
Harta kekayaan yang dibeli untuk dipakai tidak untuk diperdagangkan kembali. Dalam istilah perdagangan modern disebut "aset tetap".

Perdagangan tunai
Transaksi perdagangan kontan. Hal ini berdasar pada firman Allah swt. yang artinya: (Kecuali jika transaksi itu dalam bentuk perdagangan tunai yang kamu lakukan sesama kamu). (Q.S. Al-Baqarah:282)

Komoditas
Segala jenis komoditas yang dibeli atau dipesan dengan tujuan untuk dijual kembali tetapi tidak terjual juga sampai tiba waktu pembayaran zakat.

Komoditas laku (laris)
Komoditas yang banyak diinginkan (dibeli) di pasaran.

Komoditas tidak laku
Komoditas yang tidak diinginkan (dibeli) di pasaran dengan banyak.

Taksiran harga
Yaitu keterangan (taksiran) harga komoditas yang dilakukan oleh seorang ahli yang di dalam istilah perzakatan dimaksudkan untuk menentukan nilai (harga) barang-barang yang dikenakan zakat.

Nilai (harga)
Harga taksiran suatu barang komoditas.

Harga beli
Menaksir harga komoditas barang yang ada berdasarkan harga belinya yang di dalam istilah perdagangan disebut juga dengan "harga tertulis" atau "harga terdaftar".

Harga pasaran
Menaksir harga komoditas barang berdasarkan harga pasaran pada waktu pembayaran zakat. Dalam istilah dagang disebut "harga yang berlaku" atau "harga pasar".

Harga eceran
Harga penjualan barang berdasarkan sistem penjualan eceran.

Harga grosiran
Harga penjualan barang berdasarkan cara penjualan grosir.

Tandid
Yaitu barang yang berubah menjadi alat penukar (likuidasi). Kata tandid ini diambil dari 'niddl' dalam bahasa Arab yang berarti emas dan perak.

Utang
Sejumlah harta yang menjadi tanggungan untuk dilunasi karena sebab legal yang dapat dibuktikan.

Utang perdagangan
Sejumlah harta yang menjadi tanggungan untuk dilunasi karena berbagai macam transaksi perdagangan.

Piutang yang diharapkan
Piutang yang ada pada orang lain yang diharapkan dapat dilunasi karena pengakuan dan kemampuan finansial debitor yang cukup terpercaya. Piutang ini disebut juga "piutang yang baik atau kuat".

Piutang tidak diharapkan
Piutang yang ada pada orang lain yang tidak diharapkan dapat dilunasi karena ketidakmampuan finansial debitor atau pengingkarannya. Piutang ini disebut juga dengan "piutang yang diragukan atau piutang lemah".

Utang pribadi
Sejumlah harta yang terbukti menjadi tanggungan untuk dilunasi karena berhubungan dengan kebutuhan dasar (primer).

Piutang yang hilang
Piutang yang tidak bisa dilunasi pada masa jatuh temponya karena debitor mengalami kebangkrutan finansial, menghilang atau tidak bisa dihubungi.

Piutang yang sah
Piutang yang tidak bisa gugur kecuali setelah dilunasi atau dibebaskan oleh kreditor.

Piutang yang disangka
Piutang yang tidak diketahui oleh pemiliknya apakah akan sampai kepadanya atau tidak. Dalam sebuah hadis riwayat Umar disebutkan: (Tidak ada kewajiban zakat atas piutang yang disangka).

Obligasi utang
Surat-surat berharga (uang giral) yang dikeluarkan oleh debitor sebagai tanda peminjaman uang yang dapat ditarik dari rekening debitor sendiri. Surat ini disebut juga "surat pengambilan uang".

Obligasi piutang
Surat-surat berharga (uang giral) yang dikeluarkan oleh kreditor yang merupakan bukti pemberian pinjaman uang yang dapat ditarik dari rekening debitor. Surat ini disebut juga "surat pembayaran".

Rekening investasi berjangka
Sejenis rekening investasi pada bank yang tidak boleh ditarik oleh pemiliknya kecuali setelah berlalu jangka waktu yang ditentukan di mana pemiliknya akan memperoleh bunganya.

Rekening tabungan investasi
Sejenis rekening deposito tabungan pada bank di mana pemiliknya boleh memasukkan tambahan deposito atau menariknya dan ia mendapat bunganya.

Rekening berjalan
Sejenis rekening deposito di mana seorang nasabah mendepositokan sejumlah uang pada bank dan boleh melakukan penarikan melalui cek atau perintah pembayaran lain ketika diminta.

Deposito investasi
Deposito uang pada bank sekaligus untuk diinvestasikan. Istilah ini lebih tepat disebut dengan "rekening investasi".

Hiwalah (wesel)
Transfer utang dari tanggungan seorang menjadi tanggungan pihak lain.

Investasi
Kegiatan penggunaan uang untuk memperoleh keuntungan.

Obligasi (uang giral)
Sertifikat yang memiliki nilai keuangan yang dapat dipakai untuk tujuan investasi.

Cek
Dokumen resmi sebagai bukti hak keuangan bagi pemiliknya.

Saham
Sertifikat keuangan yang merupakan bagian dari modal perusahaan.

Nilai nominal saham
Nilai yang tertera pada saham ketika dikeluarkan.

Harga pasaran saham
Nilai saham yang berlaku di pasaran bursa pada waktu tertentu.

Kuota
Bagian dari sesuatu. Dalam kaitannya dengan perusahaan istilah ini berarti bagian tertentu dari modal atau dari keuntungan.

Laba
Keuntungan yang diperoleh dari perdagangan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Terminologi Zakat Barang Tambang Dan Hasil Laut


Kamus Zakat : Terminologi Zakat Barang Tambang Dan Hasil Laut

Hasil galian (rikaz)
Harta yang terpendam di perut bumi. Dalam sebuah hadis disebutkan: (Harta rikaz dikenakan zakat seperlima). (H.R. Jemaah)

Barang tambang
Barang-barang yang ditambang dari perut bumi yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan manusia.

Harta karun yang terpendam
Harta kekayaan yang berharga yang dipendam dalam perut bumi oleh seseorang baik dalam bentuk emas, perak atau barang berharga lainnya.

Seperlima rikaz
Kadar zakat yang wajib dibayar dari harta galian, yaitu sebesar 20%.

Harta rampasan perang (ghanimah)
Rikaz juga termasuk dalam katagori ghanimah.

Hasil pertambangan laut
Setiap barang berharga yang memiliki nilai ekonomis yang diambil dari laut seperti mutiara, marjan, ikan paus dan lainnya
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Terminologi Umum


Kamus Zakat : Terminologi Umum

Zakat
Volume tertentu yang diambil dari jenis harta yang telah ditentukan untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai kewajiban harta yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang legalitasnya diperoleh dari Alquran, sunah serta konsensus (ijmak) para ahli fikih (fukaha).

Harta zakat Harta
Harta zakat Harta yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dizakati, seperti syarat hak milik, berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok pemiliknya serta telah mencapai haul (masa satu tahun penuh) selain pada tanaman, buah-buahan, barang tambang serta rikaz (harta karun yang ditemukan).

Nisab zakat
Nisab zakat standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam. Bila kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib dizakati, bila telah mencukupi atau lebih, maka harta-harta itu harus dizakati. Setiap jenis harta zakat memiliki nisab tersendiri.

Haul
Berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu mencapai nisab baik menurut tahun kamariah ataupun syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya

Volume zakat
Kadar harta zakat yang harus dibayar apabila telah mencapai nisab dan haul.

Sepersepuluh
Satu dari sepuluh satuan harta yang dizakati (1/10 atau 10%)

Seperduapuluh
Satu dari dua puluh satuan harta yang dizakati (1/20 atau 5%).

Seperempatpuluh
Satu dari empat puluh satuan harta yang dizakati (1/40 atau 2,5%).

Pembayar zakat (muzaki)
Orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus muslim dan tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat jumhur ulama fikih.

Mustahik zakat
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran lewat firman Allah swt.: "(Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya disalurkan untuk orang-orang fakir orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At-Taubah:60)

Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu dua kali. Sedangkan dalam bidang zakat maksudnya adalah menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada penggandaan dalam pembayaran zakat).

Jizyah
Pembayaran harta yang diwajibkan atas warga negara non-muslim, berdasarkan firman Allah swt. dalam surah At-Taubah:29 yang artinya: (Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (Q.S. At-Taubah:29)

Sedekah
Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan "shadaqah" yang diwajibkan Allah swt.

Amil zakat
Orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya (distribusi) kepada golongan masyarakat yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini dinamakan dengan "mushaddiq" atau "jabi".

Makus (pungutan liar)
Pajak yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal, biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak akan masuk surga seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari Muslim)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Terminologi Mustahik Zakat


Kamus Zakat : Terminologi Mustahik Zakat

Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS. At-Taubat:60)

Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.

Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahik.

Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.

Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.

Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)

Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.

Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa seseorang sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan lainnya.

Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat membutuhkan.

Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.

Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.

Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.

Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pemasukan lebih besar dari pengeluaran
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Jangan Bubarkan Lembaga Amil Zakat



Jangan Bubarkan Lembaga Amil Zakat

Oleh Hamy Wahjunianto

Tepat sepekan pembantaian warga Jalur Gaza oleh negara teroris Israel berlangsung, saya dapat short message services dari donatur salah satu Lembaga Amil zakat Nasional yang pernah saya pimpin. “Assalamu ‘alaikum. Ustadz, Muslim Gaza dibantai Zionis. Lembaga yang ustadz pimpin buka program donasi untuk Gaza apa tidak ?” , begitu isi short message services dari donatur yang belum mengetahui kalau sejak 1 Maret 2008 saya sudah tidak lagi memimpin Lembaga Amil Zakat Nasional tersebut.

Sesaat setelah membaca short message services tersebut, saya teringat dengan apa yang terjadi di setiap musibah, baik bencana alam ataupun bencana kemanusiaan di Nusantara tercinta. Ada tiga komunitas yang selalu terdepan memberikan bantuan kepada korban bencana tersebut. Tiga komunitas itu adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Tim SAR, dan para Amil zakat ! Saat para pejabat daerah maupun pusat masih terlelap, tiga komunitas itu sudah berada di garis terdepan daerah bencana. Ketika para wakil rakyat sedang rapat dan melakukan kunjungan kerja, tiga komunitas itu sudah mengobati wong cilik yang menjadi korban bencana.

Adapun waktu terjadi bencana kemanusiaan di negara lain, dari ketiga komunitas itu hanya para Amil Zakat yang membantu para korban bencana pada hari-hari pertama terjadinya musibah. Dan yang sangat indah adalah sering para amil zakat itu membantu korban yang tidak seiman dengan mereka. Gerak indah para amil zakat di daerah bencana itu sulit dicari tandingannya. Gerak indah itu bermula dari iman mereka kepada Dzat Yang Maha Indah. Iman seperti itu melahirkan cinta yang tak bertepi kepada sesamanya, sekalipun berbeda suku, bangsa, dan agama.

Hanya sepekan setelah tragedi kemanusiaan di jalur Gaza, para amil zakat bersama dengan para relawan kemanusiaan dari MER-C dan Bulan Sabit Merah Indonesia sudah berada di Rafah, perbatasan antara Mesir dan Palestina dengan membawa obat-obatan, pakaian, makanan dan uang dua milyar rupiah untuk warga Palestina yang menjadi korban kebiadaban negara teroris Israel. Sungguh, tak ada yang dapat menjelaskan motif mereka mengalirkan gelombang indah itu kecuali satu kata, yaitu : cinta. Cinta mereka kepada Tuhannyalah yang membuat mereka tak pernah letih memendarkan cahaya cinta untuk sesama.

Saya yakin sebagaimana saya, para amil zakat itu hanya berusaha sesempurna mungkin untuk menjadi jembatan cinta yang mengalirkan cinta para aghniya’ kepada para dhuafa’. Karena itulah akan jauh lebih indah kalau pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi gerak indah para amil zakat itu agar gerak itu semakin banyak manfaatnya bagi dhuafa’. Sudah seharusnya Departemen Agama, Departemen Sosial, bahkan Departemen Pendidikan nasional memberi apresiasi kepada komunitas indah ini. Komunitas para Amil Zakat ini telah banyak mengerjakan yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah. Walaupun saya yakin komunitas luar biasa ini tidak biasa membayangkan mendapat medali penghargaan dari siapapun termasuk dari pemerintah.

Dengan dalih apapun, sangatlah tidak elok kalau pemerintah kemudian membatasi gerak indah komunitas ini. Dengan alasan apapun, sangatlah tidak indah kalau pemerintah membuat Undang-Undang Zakat yang menafikan eksistensi komunitas ini. Seharusnya Undang-Undang Zakat baru yang akan disahkan mampu memperindah gerak komunitas ini. Mestinya Undang-Undang Zakat yang akan disahkan itu memberi ruang yang luas bagi komunitas ini untuk memendarkan lebih banyak lagi cahaya cinta untuk rakyat jelata. Karena sungguh rakyat jelata itu sangat membutuhkan gerak indah komunitas ini.

Gerak indah itu bersumber dari iman yang menghiasi lubuk jiwa yang tersuci. Gerak indah menyentuh rakyat jelata tiap hari, bukan tiap lima tahun sekali menjelang pemilu. Komunitas ini selalu ada untuk sesama. Setiap masyarakat membutuhkan bantuan, komunitas ini melayani mereka sepenuh hati. Komunitas ini lahir dari rahim  masyarakat, hidup bersama dengan masyarakat, dan bekerja tanpa mengenal lelah untuk membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat. Mereka tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Karena itu jangan pernah membuat dan mengesahkan Undang-Undang yang akan memisahkan komunitas ini dengan masyarakat.


Oleh : admin Dari Sumber : arsip
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Integrated Marketing Communications Lembaga Zakat


23 September 2009
Integrated Marketing Communications Lembaga Zakat

Marketing dan komunikasi yang terintegrasi, menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan lembaga pengelola zakat, bahkan merupakan lini depan proses penggalangan dana zakat, infaq, shadaqah. Layaknya sebuah perusahaan konvensional, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) pun harus memiliki tim marketing yang handal, kreatif, inovatif, powerful serta mampu melakukan terobosan. Amanah, transparan dan profesional adalah sebuah keniscayaan yang harus menjadi modal bagi LPZ, jika tidak maka mustahil akan mendapatkan kepercayaan publik.

Integrated Marketing Communications menjadi lini terdepan dalam proses komunikasi penggalangan dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS). Target marketing adalah menghasilkan kesepakatan closing tanpa mengesampingkan pelayanan sehingga muzakki menjadi setia. Sedangkan target komunikasi adalah mengajak orang untuk berpikir, merasakan atau bertindak dengan cara tertentu. Alhasil marketing dan komunikasi yang terintegrasi menjadi bagian tak terpisahkan bagi LPZ. Penjelasan berikut adalah unsur-unsur integrated marketing communications.

Perencanaan Integrasi
Komunikasi efektif dihasilkan dari pemikiran terstruktur, yang dikombinasikan dengan wawasan dan pengetahuan mendalam tentang kebutuhan, aspirasi, dan perilaku muzakki sasaran. Jika tidak memilikinya maka integrasi hanyalah sebatas teori belaka karena komunikasi LPZ bergerak tanpa target yang jelas. Pengetahuan LPZ tentang keinginan publik, akan membuat mereka mampu menentukan positioning lembaganya terhadap publik, sehingga mereka dapat mengembangkan strategi penyampaian pesan secara efektif.

Periklanan
Iklan dapat diidentifikasikan sebagai sebuah pengiriman pesan melalui suatu media baik melalui TV, Radio, surat kabar, majalah sampai dengan poster sebagai bentuk komunikasi yang bertujuan mempengaruhi publik. Kendala utama bagi LPZ adalah tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk belanja iklan. Maka perlu cara lain untuk beriklan tanpa biaya besar, misalnya, dengan menggandeng kerjasama media untuk penayangan PSA (Public Service Advertising) dalam sosialisasi program yang inovatif. Tugas marketing communications adalah meyakinkan bahwa media (TV, Radio, surat kabar) merasa memiliki program inovatif tersebut, sehingga terbuka peluang kerja sama dalam penayangan PSA.

Hubungan Masyarakat
Public Relations (PR) dapat berperan melebihi iklan, karena PR dapat merespon berbagai peristiwa dengan sangat cepat, sesuai strategi yang direncanakan. PR lembaga zakat akan dapat bekerja lebih baik jika diintegrasikan dengan aktivitas seperti menciptakan lingkungan media yang positif.

Direct Mail untuk Relationship Marketing
Bagi LPZ, direct mail merupakan salah satu senjata untuk mendapatkan muzakki baru. Ajakan berzakat dapat disampaikan dengan mengedepankan program-program unggulan dalam pengentasan kemiskinan, sehingga para dermawan akan mempercayakan dana ZISnya melalui lembaga kita. Tim marketing harus terus berupaya mendapatkan data prospek baru yang akan dijadikan sasaran pengiriman direct mail. Keunggulan direct mail adalah tertuju pada sasaran dan para penerima dapat menyimpan sampai saatnya tepat untuk berzakat.

Sponsorship
Sponsorship memiliki kemampuan dalam penyampaian sejumlah bidang komunikasi. Kemasan yang tepat dapat menciptakan atau memperkuat kesadaran akan nama yang tinggi. Jika kita jeli, banyak sekali media informasi, event atau program yang dapat melibatkan perusahaan atau lembaga lainya untuk berpartisipasi. Direct Mail, kop surat, newsletter, poster, brosur, buka panduan zakat, kendaraan operasional, publikasi di media, seminar dan program pemberdayaan atau yang lain berpeluang dalam penjualan ruang sponsor.

Desain
Pengaruh desain akan menembus ke segala bidang dan merupakan sentral komunikasi, namun tidak sedikit LPZ yang berpenampilan apa adanya sehingga terkesan tidak profesional karena mereka tidak menyadari pentingnya desain yang merupakan persyarakat meraih keberhasilan dalam komunikasi. Penampilan kemasan, cara beriklan semua mempunyai peran dalam membangkitkan respon emosional publik, dan respon itu merupakan inti dari segala sesuatu yang ingin kita capai.

Pameran & Seminar
Pameran merupakan peristiwa yang dihadiri oleh berbagai kalangan. Pameran juga dirancang agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga partisipasi LPZ dalam pameran untuk memperkenalkan program kepada masyarakat luas. Biasanya keikutsertaan lembaga sosial akan mendapatkan harga spesial atau di bawah harga perusahaan konvensional lainya. Seminar diselenggarakan sebagai event yang bersifat pribadi dan dilaksanakan untuk kepentingan lembaga. Seminar dapat menjadi peluang untuk mendapatka positioning lembaga. Dari seminar kita akan mampu memperkenalkan lembaga kita kepada publik, selain itu juga kita akan mendapatkan keuntungan dari penyeleggaraan, baik dari kepesertaan ataupun sponsor jika kita mampu mengorganizer dengan baik.

Komunikasi Elektronik
Kemajuan media elektronik merupakan tantangan baru dalam dunia marketing, termasuk di dunia per”zakat”an. Internet juga mampu menembus batas wilayah budaya dan kelas sosial sehingga dapat berperan sebagai jendela dunia dalam hal informasi. Pengelolaan internet akan membuka peluang bagi terkomunikasikannya program-program LPZ sehingga berpotensi mendapatkan muzakki baru baik dari dalam maupun luar negeri. Televisi dan radio juga merupakan media paling banyak dikonsumsi publik sehingga jika LPZ memainkan peran serta mengkomunikasikan program melalui TV dan radio berarti melakukan komunikasi yang efektif. Kita dapat meminimalkan biaya produksi dengan mengajak kerjasama media, sehingga mereka juga merasa memiliki program tersebut.

Presentasi & Marketing Tools
Presentasi selayaknya lembaga bisnis juga harus dilakukan oleh LPZ. Individu, kelompok, perusahaan serta lembaga bisnis pun menjadi target dalam penyampaian program unggulan sehingga akan membangun kepercayaan. Tim marketing LPZ merupakan kekuatan dalam “penjualan“ zakat. Sehingga marketing tools yang elegan pun sudah semestinya disiapkan untuk menjadi senjata. Jadikan setiap pertemuan menjadi hal yang luar biasa bagi calon muzakki.

Memanfaatkan Moment & Media
Ramadhan, merupakan waktu yang tepat untuk kembali memberi ingat dalam berzakat. Keberkahan bulan ramadhan akan mendongkrak perolehan dana zakat jika LPZ mampu mengkomunikasikan dengan baik. Berbagai media harus dapat dimanfaatkan dalam sosialaisasi zakat. Walau tak hanya bulan ramadhan saja LPZ mengejar target perolehan ZIS, yang terpenting adalah kejelian serta mampu memilih media tepat dalam mensosialisasikan. Media internal di berbagai perusahaan dapat menjadi media dalam mengkomunikasikan ZIS. Poster, balon, spanduk, Giant Banner, Buku Panduan Zakat, brosur, stiker, sms, email, juga PSA melalui TV dan radio merupakan media untuk mencapai target tertentu, selain itu Tim Marketing juga harus berinovasi dalam kemudahan berzakat baik melalui ATM, SMS Charity, Phone Banking, Internet, Kasir Supermarket, ataupun pembayaran langsung melalui gerai.

Seluruh usaha yang merupakan perpaduan antara PR, Iklan dan promosi untuk membangun identitas zakat ini, akhirnya bermuara pada tercapainya target marketing zakat, sehingga dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf dapat terkelola dengan baik. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Oleh: M. Anwar Sani, Ass. Manajer Marketing Communications Dompet Dhuafa Republika
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

7 Rekomendasi Hasil Konferensi Zakat Asia Tenggara II


7 Rekomendasi Hasil Konferensi Zakat Asia Tenggara II

PADANG − Konferensi Zakat Asia Tenggara II yang berlangsung selama sepekan hingga sabtu mendatang, Kamis (01/11/2007) kemarin menghasilkan beberapa point penting bagi perkembangan zakat di Indonesia.

Diantaranya mengubah sebutan KZAT menjadi Konferensi Dewan Zakat MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), rekomendasi pembentukan kementerian zakat dan pengurangan pajak oleh zakat.

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan agar peran organ pemerintah yang mengatur masalah zakat dapat ditingkatkan kapasitasnya. Baik dalam tingkatan kementerian atau minimal direktorat jenderal," kata Direktur Zakat Depag RI Nasrun Harun.

Khusus untuk dua point terakhir diatas masuk dalam 7 rekomendasi, yang berisi :

Pertama, pemerintah di negara−negara MABIMS perlu mendukung, memfasilitasi, dan membantu pengembangan Dewan Zakat MABIMS.

Kedua, institusi atau lembaga zakat di negara MABIM terus meningkatkan kerjasama guna peningkatan kualitas dan kesejahteraan mustahik.

Ketiga, setiap negara agar menjalin koordinasi dengan seluruh organisasi zakat.

Keempat, perlu pengkajian dan pertimbangan khusus agar peran pemerintah dapat ditingkatkan melalui kementerian atau direktorat jenderal.

Kelima, meminta kepada pemerintah dan DPR untuk terus memperjuangkan agar UU Zakat dapat diamandemen dan direvisi sebagai dana pembangunan umat.

Keenam, meminta kepada pemerintah dan DPR agar zakat dapat mengurangi pajak/cukai.

Dan yang ketujuh, agar pengelolahan zakat dapat ditingkatkan supaya pengelolahan zakat secara amanah, transparan, dan akuntabel.

"Dari 7 rekomendasi diatas, terlihat bahwa peran pemerintah dalam mengatur pengolahan pajak perlu ditingkatkan kembali. Baik secara lembaga, maupun perseorangan," ujar Bram, Sekjen Forum Zakat.

Selain itu, lanjut Bram, Dewan Zakat MABIMS memutuskan bahwa sekretariat pertamanya di Jakarta. Serta menugaskan lima orang formatur dari Indonesia yang terdiri dari Direktur Zakat Depag RI, Prof. DR. Nasroen Harun, MA, Ketua Baznas Prof. DR. Didin Hafiduddin, Staf Ahli Menteri Agama RI, Drs. Tulus, Ketua Umum FOZ, drh. Hamy Wahyunijanto, dan tokoh zakat Erie Sudewo untuk menghadap Menteri Agama RI dan menentukan Sekretaris Jenderalnya.
Oleh : ben bejo Dari Sumber : Majalah INFOZ+
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

understanding of Audit


   The general definition of an audit is an evaluation of a person, organization, system, process, enterprise, project or product. The term most commonly refers to audits in accounting, but similar concepts also exist in project management, quality management, and energy conservation.
Audits in accounting
}Audits are performed to ascertain the validity and reliability of information; also to provide an assessment of a system's internal control. The goal of an audit is to express an opinion on the person / organization / system (etc.) in question, under evaluation based on work done on a test basis.
Due to practical constraints, an audit seeks to provide only reasonable assurance that the statements are free from material error. Hence, statistical sampling is often adopted in audits. In the case of financial audits, a set of financial statements are said to be true and fair when they are free of material misstatements - a concept influenced by both quantitative (numerical) and qualitative factors.}Auditing is a vital part of accounting. Traditionally, audits were mainly associated with gaining information about financial systems and the financial records of a company or a business (see financial audit). However, recent auditing has begun to include non-financial subject areas, such as safety, security, information systems performance, and environmental concerns. With nonprofit organizations and government agencies, there has been an increasing need for performance audits, examining their success in satisfying mission objectives. As a result, there are now audit professionals who specialize in security audits, information systems audits, and environmental audits.}In the US, audits of publicly traded companies are governed by rules laid down by the Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB), which was established by Section 404 of the Sarbanes-Oxley Act of 2002. Such an audit is called an integrated audit, where auditors, in addition to an opinion on the financial statements, must also express an opinion on the effectiveness of a company's internal control over financial reporting, in accordance with PCAOB Auditing Standard No. 5.
}There are also new types of integrated auditing becoming available that use unified compliance material (see the unified compliance section in Regulatory compliance). Due to the increasing number of regulations and need for operational transparency, organizations are adopting risk-based audits that can cover multiple regulations and standards from a single audit event.[citation needed] This is a very new but necessary approach in some sectors to ensure that all the necessary governance requirements can be met without duplicating effort from both audit and audit hosting resources}The purpose of an assessment is to measure something or calculate a value for it. Although the process producing an assessment may involve an audit by an independent professional, its purpose is to provide a measurement rather than to express an opinion about the fairness of statements or quality of performance.
}As a general rule, audits should always be an independent evaluation that will include some degree of quantitative and qualitative analysis whereas an assessment infers a less independent and more consultative approach.
}Auditors of financial statements can be classified into two categories:
}External auditor / Statutory auditor is an independent Public accounting firm engaged by the client subject to the audit, to express an opinion on whether the company's financial statements are free of material misstatements, whether due to fraud or error. For publicly-traded companies, external auditors may also be required to express an opinion over the effectiveness of internal controls over financial reporting. External auditors may also be engaged to perform other agreed-upon procedures, related or unrelated to financial statements. Most importantly, external auditors, though engaged and paid by the company being audited, are regarded as independent auditors.
}Internal auditors are employed by the organization they audit. They perform various audit procedures, primarily related to procedures over the effectiveness of the company's internal controls over financial reporting. Due to the requirement of Section 404 of the Sarbanes Oxley Act of 2002 for management to also assess the effectiveness of their internal controls over financial reporting (as also required of the external auditor), internal auditors are utilized to make this assessment. Though internal auditors are not considered independent of the company they perform audit procedures for, internal auditors of publicly-traded companies are required to report directly to the board of directors, or a sub-committee of the board of directors, and not to management, so to reduce the risk that internal auditors will be pressured to produce favorable assessments.

}The most used Internal Audit standards are those of the Institute of Internal Auditors
}Consultant auditors are external personnel contracted by the firm to perform an audit following the firm's auditing standards. This differs from the external auditor, who follows their own auditing standards. The level of independence is therefore somewhere between the internal auditor and the external auditor. The consultant auditor may work independently, or as part of the audit team that includes internal auditors. Consultant auditors are used when the firm lacks sufficient expertise to audit certain areas, or simply for staff augmentation when staff are not available.
}Quality auditors may be consultants or employed by the organization.
}Quality audits are performed to verify conformance to standards through review of objective evidence. A system of quality audits may verify the effectiveness of a quality management system. This is part of certifications such as ISO 9001. Quality audits are essential to verify the existence of objective evidence showing conformance to required processes, to assess how successfully processes have been implemented, for judging the effectiveness of achieving any defined target levels, providing evidence concerning reduction and elimination of problem areas and are a hands-on management tool for achieving continual improvement in an organization.
}To benefit the organization, quality auditing should not only report non-conformances and corrective actions but also highlight areas of good practice and provide evidence of conformance. In this way, other departments may share information and amend their working practices as a result, also enhancing continual improvement.

}Regular Health Check Audits: The aim of a regular health check audit is to understand the current state of a project in order to increase project success.
}Regulatory Audits: The aim of a regulatory audit is to verify that a project is compliant with regulations and standards. Best practices of NEMEA Compliance Center describe that, the regulatory audit must be accurate, objective, and independent while providing oversight and assurance to the organization.

}An energy audit is an inspection, survey and analysis of energy flows for energy conservation in a building, process or system to reduce the amount of energy input into the system without negatively affecting the output(s).

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..