BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Tampilkan postingan dengan label Gosip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gosip. Tampilkan semua postingan

Terminologi Umum


Kamus Zakat : Terminologi Umum

Zakat
Volume tertentu yang diambil dari jenis harta yang telah ditentukan untuk dibayarkan kepada pihak-pihak tertentu sebagai kewajiban harta yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima yang legalitasnya diperoleh dari Alquran, sunah serta konsensus (ijmak) para ahli fikih (fukaha).

Harta zakat Harta
Harta zakat Harta yang telah memenuhi syarat-syarat untuk dizakati, seperti syarat hak milik, berkembang, mencapai nisab, melebihi kebutuhan pokok pemiliknya serta telah mencapai haul (masa satu tahun penuh) selain pada tanaman, buah-buahan, barang tambang serta rikaz (harta karun yang ditemukan).

Nisab zakat
Nisab zakat standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam. Bila kurang dari jumlah tersebut maka suatu harta tidak wajib dizakati, bila telah mencukupi atau lebih, maka harta-harta itu harus dizakati. Setiap jenis harta zakat memiliki nisab tersendiri.

Haul
Berlalunya masa 12 bulan (1 tahun) sejak harta itu mencapai nisab baik menurut tahun kamariah ataupun syamsiah dengan memperhatikan perbedaan jumlah harinya

Volume zakat
Kadar harta zakat yang harus dibayar apabila telah mencapai nisab dan haul.

Sepersepuluh
Satu dari sepuluh satuan harta yang dizakati (1/10 atau 10%)

Seperduapuluh
Satu dari dua puluh satuan harta yang dizakati (1/20 atau 5%).

Seperempatpuluh
Satu dari empat puluh satuan harta yang dizakati (1/40 atau 2,5%).

Pembayar zakat (muzaki)
Orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus muslim dan tidak disyaratkan balig atau berakal menurut pendapat jumhur ulama fikih.

Mustahik zakat
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan dalam Alquran lewat firman Allah swt.: "(Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya disalurkan untuk orang-orang fakir orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At-Taubah:60)

Zakat ganda (membayar zakat dua kali)
Secara etimologi kata ini berarti mengerjakan sesuatu dua kali. Sedangkan dalam bidang zakat maksudnya adalah menduakalikan pembayaran zakat. Hal ini tidak wajib berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Tidak ada penggandaan dalam pembayaran zakat).

Jizyah
Pembayaran harta yang diwajibkan atas warga negara non-muslim, berdasarkan firman Allah swt. dalam surah At-Taubah:29 yang artinya: (Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (Q.S. At-Taubah:29)

Sedekah
Harta yang didermakan kepada orang miskin secara sukarela demi mengharapkan pahala dari Allah swt. Sedekah ini tidak sama dengan zakat namun dalam bahasa Arab terkadang zakat dinamakan juga dengan "shadaqah" yang diwajibkan Allah swt.

Amil zakat
Orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya (distribusi) kepada golongan masyarakat yang mustahik. Dalam bahasa Arab terkadang petugas ini dinamakan dengan "mushaddiq" atau "jabi".

Makus (pungutan liar)
Pajak yang ditagih oleh seseorang secara tidak legal, biasanya dari pedagang-pedagang kecil. Konon pajak ini dipungut dari para pedagang pada masa jahiliah sebesar beberapa dirham. Nabi saw. bersabda yang artinya: (Tidak akan masuk surga seorang pemungut liar). (H.R. Bukhari Muslim)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Terminologi Mustahik Zakat


Kamus Zakat : Terminologi Mustahik Zakat

Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS. At-Taubat:60)

Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.

Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahik.

Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.

Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.

Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)

Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.

Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa seseorang sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan lainnya.

Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat membutuhkan.

Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.

Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.

Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.

Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pemasukan lebih besar dari pengeluaran
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Urgensi Pengelolaan Zakat Oleh Negara


27 Agustus 2009
Urgensi Pengelolaan Zakat Oleh Negara

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan ibadah yang sangat fundamental dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan maupun sosial ekonomi. Sesuai ketentuan Islam, zakat dikenakan atas tiap-tiap jiwa manusia yang hidup (zakat fitrah), dan atas harta-harta yang memenuhi syarat (zakat maal). Zakat-zakat yang dikumpulkan selanjutnya didistribusikan kepada kaum fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak belian, gharimin, pejuang fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Potensi Zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan telah lama mendapatkan perhatian serius dalam berbagai literatur Ekonomi Islam. Namun masih sedikit ruang lingkup yang mengkaji peran negara dalam pengelolaan zakat. Isu ini baru berkembang dalam beberapa tahun belakangan ini.


Menurut Usher, ada empat motif yang mendasari orang kaya untuk membagi porsi dari pendapatan atau kekayaan mereka dengan orang miskin, yaitu: altruisme, perlindungan diri, mencegah kriminalitas, dan menjaga masyarakat liberal. Motif-motif ini dalam ilmu ekonomi sering dikategorikan termasuk sebagai aktivitas mengkonsumsi barang yang mempunyai karakteristik sebagai barang publik.

Dalam Islam, altruisme merupakan alasan utama untuk melakukan tindakan charity, yang merupakan wujud kepatuhan kepada perintah Allah. Hal ini dilakukan dengan membayar zakat yang diberikan untuk golongan miskin. Seorang muslim sejati akan mendapatkan kepuasan ketika mampu meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin. Pencapaian ini utamanya didorong oleh semangat persaudaraan dan kemanusiaan.

Mannan (1997), menyebut zakat se¬bagai aktivitas ekonomis-religius dengan lima unsur penting. Pertama, unsur keper¬cayaan keagamaan, dalam arti bahwa seo¬rang muslim yang membayar zakat meyakini tindakannya itu sebagai manifestasi keimanan dan ketaatan. Kedua, unsur pemerataan dan keadilan, yang menunjuk¬kan tujuan zakat sebagai media redistribusi kekayaan. Ketiga, unsur kematangan dan produktivitas, yang menekankan waktu pembayaran sampai lewat satu tahun –ukuran normal bagi manusia untuk men¬gusahakan penghasilan. Keempat, unsur kebebasan dan nalar, dalam arti bahwa ke¬wajiban zakat hanya berlaku bagi manusia yang sehat jasmani dan rohani, yang merasa bertanggung jawab untuk membayarkannya demi kepentingan diri dan umat. Kelima, unsur etik dan kewajaran, yang mengandung pengertian bahwa zakat ditarik secara wajar sesuai kemampuan, tanpa meninggalkan beban yang justru menyulitkan si pembayar zakat.

Rasulullah menyatakan bahwa kemiskinan dapat menjerumuskan manusia menuju kekufuran. Pada konteks modern ini, kekufuran sebagai dampak kemiskinan dapat diperluas artinya meliputi kejahatan, penganiayaan anak, pornografi, prostitusi, dll. Dengan demikian menjadi sangat beralasan bagi negara untuk turut campur tangan dalam pengelolaan zakat.

Spesifikasi nisab dan objek pengenaan zakat sudah seharusnya menjadi salah satu proses program pengentasan kemiskinan dalam Islam. Program ini akan berperan secara signifkan jika dioperasikan dengan mekanisme administrasi yang tepat. Sekaligus membuktikan adanya sebuah mekanisme gradual yang kuat dibandingkan sebagai kepentingan politik yang instan semata.

Argumen tentang pentingnya peran negara dalam pengelolaan zakat harus mencakup rasional ekonomi yang dilengkapi dengan alasan non-ekonomi. Sekarang ini dibutuhkan fondasi mikro ekonomi untuk memperkuat pendekatan agama (fiqih) dalam hal menumbuhkan kepercayaan bahwa pengelolaan zakat oleh negara dilakukan secara bertanggung jawab.

Beberapa bukti empiris menunjukkan bahwa kritik terhadap kecilnya potensi dana zakat adalah tidak tepat. Bahkan data tahun 1990-an menunjukkan bahwa tranfer pendapatan untuk orang miskin di negara AS setara dengan 2,5% pendapatan nasional mereka. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan kembali hubungan mekanisme yang lebih transparan antara sistem politik, ekonomi, dan keuangan.

Zakat mempunyai arti yang sangat penting dalam ajaran Islam sehingga harus ditunaikan setiap muslim. Pemerintah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi kaum muslimin sedemikian rupa sehingga perintah-perintah keagamaan –termasuk zakat, dapat dilaksanakan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Rancang Bangun Perzakatan Indonesia


Rancang Bangun Perzakatan Indonesia

Tim penyusun blueprint (cetak biru) zakat dan pengurus FOZ menyepakati tiga butir kesepakatan terkait dengan isi blueprint zakat yang sedang disusun tim blueprint saat ini. Ketiga butir kesepakatan itu meliputi, pertama, sasaran yang akan dicapai di dalam penyusunan blueprint zakat, kedua, tahapan dalam setiap periode pencapaian dan ketiga, visi pengelolaan zakat tahun 2018. Ketiga kesepakatan itu diperoleh saat pembahasan blueprint zakat, Kamis 19 Juli di Wisma Pupuk Kujang Cikampek Jawa Barat.

Ada delapan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan blueprint zakat. Delapan sasaran itu meliputi ; Regulasi, Kebijakan, Aspek Syariah, Lembaga Regulator dan Pengawas, Lembaga Operator, SDM, Penghimpunan dan Pendayagunaan. Sedangkan jumlah tahapannya adalah tiga tahap dan setiap tahap disepakati empat tahun. Dengan demikian tahap I adalah periode tahun 2007-2010, tahap II tahun 2011-2014, tahap III tahun tahun 2015-2018.

Menurut penuturan Ketua Tim Blueprint, Teten Kustiawan kesepakatan ini masih belum final karena masih dibawa kepada forum yang lebih tinggi lagi. "Ini baru kesepakatan awal di tingkat pengurus FOZ. Setelah itu tim menyusun ulang sesuai kesepakatan di tingkat pengurus itu, selanjutnya diadakan lokakarya yang pesertanya terdiri dari OPZ dan masyarakat umum," ungkap Teten. Kesepakatan yang diambil dari lokakarya itulah, lanjutnya, yang akan menjadi pedoman penyusunan blueprint zakat.

Dari delapan sasaran yang ada, tiga sasaran di antaranya dibahas lebih lanjut saat itu, karena dianggap paling penting di dalam penyusunan blueprint zakat. Sedangkan selebihnya diserahkan pembahasanya kepada tim blueprint. Ketiga sasaran itu berkaitan dengan kelembagaan zakat. Yakni berkaitan dengan siapa yang bertindak sebagai Operator, Regulator dan Pengawas.

Mengingat saat ini terdapat banyak lembaga yang bertindak sebagai operator (lembaga yang menghimpun dan menyalurkan zakat) baik swasta (LAZ) maupun pemerintah (BAZ) maka perlu dimunculkan satu organ lagi yang berfungsi sebagai Koordinator.

”Koordinator sangat penting dimunculkan karena memiliki banyak fungsi,” ujar Teten. Diantara fungsi kordinator adalah mengkoordinasi manajemen, melakukan penilaian kinerja lembaga, sebagai pusat data dan informasi, melakukan capacity building lembaga zakat dan melakukan sertifikasi lembaga dan amil.

Koordinator, lanjutnya, bisa berasal dari lembaga independen bukan pemerintah atau lembaga independen tetapi ditetapkan oleh pemerintah. Pilihan lainnya adalah sebuah lembaga di bawah departemen (Depag, Depsos, Depkeu, atau semacam BI). Pilihan ini masih belum disepakati oleh tim dan pengurus FOZ.



Depag Regulator Makro

Diskusi menghangat saat menentukan siapa yang bertindak sebagai regulator. Sebagian besar mengusulkan Depag. Sebagian di antaranya mengusulkan adanya kementerian zakat di tahun 2018. Akhirnya disepakati Depag bertindak sebagai regulator yang bersifat makro, dalam arti menyusun ketentuan perundang-undangan seperti UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan penyusunan Kepmen (Keputusan Menteri).

Sedangkan untuk regulasi teknis yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan mikro seperti kriteria amil, kriteria mustahik, membuat fikih zakat, standardisasi laporan, mengeluarkan dan mencabut izin lembaga zakat, dilakukan oleh lembaga independen. Bentuk organ ini bisa semacam Badan Zakat Nasional (BZN) atau bisa jadi diperankan oleh BAZNAS “yang ada saat ini“ dengan cakupan tugas yang lebih luas lagi.

Di samping membuat regulasi teknis, BAZNAS juga sekaligus berperan sebagai Pengawas. Di mana fungsinya di antaranya memberikan penilaian terhadap kepatuhan, memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, melakukan pengawasan operasi dari lembaga operator, menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap Organisasi Pengelola Zakat.



Operator Tidak Tunggal

Pada tahun 2018 sebagai tahap akhir pencapaian penataan zakat di Indonesia, para peserta rapat menyetujui lembaga operator tidak tunggal dengan koordinator yang berasal bukan dari operator. Artinya lembaga yang mengelola zakat tetap banyak seperti sekarang ini tapi harus ada koorditornya yang bukan berasal dari operator. Bentuknya bisa semacam BZN (Badan Zakat Nasional) atau BAZNAS.

Jika diperankan oleh BAZNAS, maka BAZNAS mempunyai empat fungsi sekaligus yakni sebagai Koordinator, Regulator mikro sekaligus Pengawas dan, Operator (mengumpulkan pembayaran zakat dari lembaga pemerintah, BUMN dan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri). ”Seperti inilah kelembagaan zakat yang dikehendaki oleh tim blueprint zakat dan sesuai dengan kepentingan saat ini,” tandasnya.

Pilihan operator tidak tunggal menurut salah satu peserta dianggap paling tepat. Karena pilihan ini dianggap bisa mengakomodir seluruh kepentingan lembaga zakat saat ini dan cenderung tidak meniadakan yang lain. Peserta tersebut juga menambahkan lembaga zakat yang ada saat ini masih tetap diberi kesempatan untuk berbenah dan memperbaiki kinerjanya sehingga bisa menjadi lembaga zakat yang kredibel.

Alternatif lainnya seperti operator tunggal meskipun ideal dirasa belum mewakili aspirasi masyarakat saat ini.

Namun demikian seleksi alamiah akan menjawab mana lembaga zakat yang dipercaya dan mana lembaga yang akhirnya tidak dipercaya dan harus melebur dengan lembaga lainnya atau tidak beroperasi sama sekali. na




Oleh : ben bejo Dari Sumber : Majalah INFOZ+
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Masa Depan Zakat Indonesia


02 September 2009
Masa Depan Zakat Indonesia

Pertumbuhan dunia perzakatan tanah air dari waktu ke waktu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Dari sisi penghimpunan, dana zakat yang terkumpul menunjukkan tren kenaikan secara kontinu. Pada 2002, data nasional pengumpulan zakat yang ada pada BAZNAS, meski belum mencakup semua lembaga zakat, menunjukkan angka Rp 68,4 miliar. Kemudian pada 2008, angka ini naik menjadi Rp 930 miliar, atau meningkat sebesar 1.260 persen dalam kurun waktu 6 tahun. Ditargetkan, pada 2009 ini angka tersebut bisa mencapai Rp 1 hingga 1,2 triliun. Sebuah pencapaian yang sangat baik dan menunjukkan kesadaran masyarakat yang terus meningkat, meski nilai ini masih kurang dari 10 persen dari total potensi zakat yang ada. Sedangkan dari sisi pendayagunaan, meskipun belum ada datanya secara nasional, program zakat diyakini telah mampu meng-cover ratusan ribu mustahik setiap tahunnya, terutama dalam tiga tahun terakhir.


Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh para pemangku kepentingan (stakeholder) dunia perzakatan, baik dari sisi sosialisasi, regulasi, pengelolaan, maupun dari sisi sumber daya manusianya. Keempat aspek ini perlu mendapatkan perhatian yang sangat serius agar instrumen zakat, infak, dan sedekah ini bisa memainkan peran yang lebih signifikan dalam perekonomian Indonesia pada masa yang akan datang.

Sosialisasi dan Kelembagaan
Di antara problem mendasar belum optimalnya penghimpunan zakat melalui lembaga adalah masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa menyalurkan zakat langsung kepada mustahik adalah lebih afdal. Padahal, dalam catatan shirah nabawiyyah, pada zaman Rasulullah SAW tidak pernah ada satu contoh pun yang menunjukkan bahwa zakat diberikan kepada mustahik oleh muzaki secara langsung tanpa melalui perantara petugas khusus amil zakat. Pengecualian adalah pada pemberian infak dan sedekah, di mana seorang munfik dapat menyerahkan langsung dana infak kepada penerimanya. Karena itu, Rasulullah SAW selalu menunjuk sejumlah sahabat untuk menjadi petugas khusus pemungut zakat.

Pola seperti ini terus berlanjut hingga zaman Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin 'Affan. Persoalan mulai muncul pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, di mana beliau banyak menghadapi fitnah politik dan penentangan dari sejumlah pihak yang berusaha memecah belah umat Islam. Dalam penelitian Ugi Suharto (2005) tentang Kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid, dinyatakan bahwa kondisi politik yang tidak menentu pada masa itu menyebabkan timbulnya keraguan untuk membayar zakat kepada lembaga (baca: negara). Hal tersebut dikarenakan situasi politik dan pemerintahan yang tidak stabil. Seorang sahabat bernama Ibn Umar ra, setiap kali ditanya oleh para pembantunya dari kaum Anshar tentang kepada siapakah mereka harus membayar zakat, selalu memberikan jawaban yang berbeda-beda.

Pada satu waktu Ibn Umar ra menyerukan untuk membayar zakat kepada Ummal (petugas pengumpul zakat). Lalu pada kesempatan lain, beliau menyatakan sebaiknya zakat diserahkan kepada kaum mayoritas yang sedang berkuasa (ghalaba). Namun, kemudian beliau pun menyesuaikan pandangannya dengan situasi yang terjadi, dengan mengatakan, ''Bayarlah zakat langsung kepada mereka yang berhak menerimanya.'' (Ugi Suharto, 2005). Inilah barangkali yang menjadi dasar argumentasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa zakat sebaiknya langsung diberikan kepada mustahik. Apalagi ada keraguan terhadap komitmen pemerintah terhadap Islam dan umat Islam, termasuk apakah dana yang ada akan sampai ke tangan yang berhak menerimanya atau justru akan dikorupsi.

Jadi, melihat akar sejarah tersebut, kata kunci yang sangat menentukan adalah faktor kepercayaan. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah BAZ dan LAZ yang ada. Masyarakat harus terus-menerus diyakinkan bahwa BAZ dan LAZ yang ada adalah lembaga yang betul-betul amanah. Keberhasilan BAZNAS meraih ISO 9000:2001 seharusnya bisa memecah keraguan yang ada. Apalagi ada ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi amil yang tidak amanah (Pasal 21, UU 38/1999).

Karena itulah, sosialisasi ini harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa yang lebih sesuai dengan tuntunan syariah adalah dengan menyerahkan zakat kepada lembaga amil, dan bukan langsung kepada mustahik. Inilah yang lebih afdal dan lebih sesuai sunah Rasul, serta lebih memiliki potensi untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Tanpa pengelolaan melalui lembaga amil yang amanah, dampak pemberian zakat hanya akan bersifat temporal dan sesaat.

Sedangkan mengenai komitmen duet presiden-wapres terpilih SBY-Boediono terhadap pengembangan ekonomi syariah secara umum, termasuk terhadap zakat, kita bisa merujuk kepada janji Boediono beberapa waktu lalu. Beliau menyatakan secara eksplisit bahwa ekonomi syariah adalah kunci untuk bisa lepas dari krisis, dan berjanji untuk mengembangkannya secara serius (Republika, 9 Juni 2009). Sebuah janji yang harus kita kawal, agar ia bisa menjadi kenyataan.

Regulasi dan SDM
Isu lain yang menentukan masa depan zakat di tanah air adalah amandemen UU 38/1999 tentang pengelolaan zakat. Penulis melihat bahwa waktu yang tersisa untuk menyelesaikan proses pembahasan UU ini adalah kurang dari dua bulan. Penulis khawatir, jika DPR 2004-2009 tidak mampu menyelesaikan proses amandemen ini dalam waktu yang tersisa, pembahasan oleh DPR periode berikutnya akan memakan waktu yang lebih lama lagi. Apalagi komitmen para caleg terpilih 2009-2014 terhadap zakat masih belum jelas. Keberadaan amandemen UU ini sangat penting ke depannya, terutama dalam penataan pembangunan zakat.

Isu lain terkait regulasi adalah masalah struktur organisasi, fungsi, dan kewenangan lembaga zakat, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan. Harus ada pembagian yang jelas antara lembaga zakat di semua tingkatan, termasuk model pengembangan lembaga zakat ke depan, apakah BAZ dan LAZ dileburkan jadi satu, atau dibuat seperti model sektor moneter, di mana ada lembaga zakat sentral laiknya Bank Indonesia, dan BAZ-LAZ yang berperan laiknya bank pemerintah dan bank swasta.

Selanjutnya adalah kebijakan zakat pengurang pajak. Ini adalah kebijakan yang diharapkan dapat mendongkrak penghimpunan zakat sehingga memberikan peluang yang lebih besar kepada instrumen zakat untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Riset Patmawati (2006) menunjukkan bahwa dengan adanya distribusi zakat, kelompok 40 persen masyarakat terbawah di negara bagian Selangor Malaysia, mampu menikmati kue total pendapatan yang lebih besar, dari 8,62 persen menjadi 10,62 persen. Sedangkan kelompok 20 persen masyarakat teratas mengalami penurunan share dari 54,5 persen menjadi 49,8 persen. Kesenjangan di antara kedua kelompok tersebut dapat dikurangi melalui pemanfaatan zakat. Sedangkan, angka kemiskinan dapat dikurangi 15 persen.

Karena itu, penulis melihat bahwa integrasi zakat dalam kebijakan fiskal nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Amandemen UU 38/1999 adalah langkah awal proses integrasi ini. Di samping itu, juga diperlukan sejumlah terobosan kreatif terkait kebijakan zakat. Sebagai contoh, ketentuan bebas fiskal tidak hanya diterapkan kepada mereka yang memiliki NPWP, namun kepada warga negara yang memiliki NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat). Artinya, jika seorang muslim tidak memiliki NPWP dan NPWZ, ia diharuskan membayar fiskal.

Kemudian selanjutnya, yang juga sangat menentukan masa depan zakat adalah SDM zakat itu sendiri. Upaya menghasilkan SDM zakat yang berkualitas melalui sistem dan institusi pendidikan yang terintegrasi dengan baik, harus menjadi prioritas agenda zakat nasional ke depan. Keberadaan perguruan tinggi yang membuka departemen atau konsentrasi ekonomi syariah harus terus-menerus didorong. Insya Allah, jika kesemua agenda ini dapat dilaksanakan, masa depan zakat Indonesia akan menjadi lebih baik. Wallahu'alam.

Irfan Syauqi Beik, Dosen FEM IPB dan Anggota ISEFID
Republika, 2 September 2009
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Jangan Bubarkan Lembaga Amil Zakat



Jangan Bubarkan Lembaga Amil Zakat

Oleh Hamy Wahjunianto

Tepat sepekan pembantaian warga Jalur Gaza oleh negara teroris Israel berlangsung, saya dapat short message services dari donatur salah satu Lembaga Amil zakat Nasional yang pernah saya pimpin. “Assalamu ‘alaikum. Ustadz, Muslim Gaza dibantai Zionis. Lembaga yang ustadz pimpin buka program donasi untuk Gaza apa tidak ?” , begitu isi short message services dari donatur yang belum mengetahui kalau sejak 1 Maret 2008 saya sudah tidak lagi memimpin Lembaga Amil Zakat Nasional tersebut.

Sesaat setelah membaca short message services tersebut, saya teringat dengan apa yang terjadi di setiap musibah, baik bencana alam ataupun bencana kemanusiaan di Nusantara tercinta. Ada tiga komunitas yang selalu terdepan memberikan bantuan kepada korban bencana tersebut. Tiga komunitas itu adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Tim SAR, dan para Amil zakat ! Saat para pejabat daerah maupun pusat masih terlelap, tiga komunitas itu sudah berada di garis terdepan daerah bencana. Ketika para wakil rakyat sedang rapat dan melakukan kunjungan kerja, tiga komunitas itu sudah mengobati wong cilik yang menjadi korban bencana.

Adapun waktu terjadi bencana kemanusiaan di negara lain, dari ketiga komunitas itu hanya para Amil Zakat yang membantu para korban bencana pada hari-hari pertama terjadinya musibah. Dan yang sangat indah adalah sering para amil zakat itu membantu korban yang tidak seiman dengan mereka. Gerak indah para amil zakat di daerah bencana itu sulit dicari tandingannya. Gerak indah itu bermula dari iman mereka kepada Dzat Yang Maha Indah. Iman seperti itu melahirkan cinta yang tak bertepi kepada sesamanya, sekalipun berbeda suku, bangsa, dan agama.

Hanya sepekan setelah tragedi kemanusiaan di jalur Gaza, para amil zakat bersama dengan para relawan kemanusiaan dari MER-C dan Bulan Sabit Merah Indonesia sudah berada di Rafah, perbatasan antara Mesir dan Palestina dengan membawa obat-obatan, pakaian, makanan dan uang dua milyar rupiah untuk warga Palestina yang menjadi korban kebiadaban negara teroris Israel. Sungguh, tak ada yang dapat menjelaskan motif mereka mengalirkan gelombang indah itu kecuali satu kata, yaitu : cinta. Cinta mereka kepada Tuhannyalah yang membuat mereka tak pernah letih memendarkan cahaya cinta untuk sesama.

Saya yakin sebagaimana saya, para amil zakat itu hanya berusaha sesempurna mungkin untuk menjadi jembatan cinta yang mengalirkan cinta para aghniya’ kepada para dhuafa’. Karena itulah akan jauh lebih indah kalau pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi gerak indah para amil zakat itu agar gerak itu semakin banyak manfaatnya bagi dhuafa’. Sudah seharusnya Departemen Agama, Departemen Sosial, bahkan Departemen Pendidikan nasional memberi apresiasi kepada komunitas indah ini. Komunitas para Amil Zakat ini telah banyak mengerjakan yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah. Walaupun saya yakin komunitas luar biasa ini tidak biasa membayangkan mendapat medali penghargaan dari siapapun termasuk dari pemerintah.

Dengan dalih apapun, sangatlah tidak elok kalau pemerintah kemudian membatasi gerak indah komunitas ini. Dengan alasan apapun, sangatlah tidak indah kalau pemerintah membuat Undang-Undang Zakat yang menafikan eksistensi komunitas ini. Seharusnya Undang-Undang Zakat baru yang akan disahkan mampu memperindah gerak komunitas ini. Mestinya Undang-Undang Zakat yang akan disahkan itu memberi ruang yang luas bagi komunitas ini untuk memendarkan lebih banyak lagi cahaya cinta untuk rakyat jelata. Karena sungguh rakyat jelata itu sangat membutuhkan gerak indah komunitas ini.

Gerak indah itu bersumber dari iman yang menghiasi lubuk jiwa yang tersuci. Gerak indah menyentuh rakyat jelata tiap hari, bukan tiap lima tahun sekali menjelang pemilu. Komunitas ini selalu ada untuk sesama. Setiap masyarakat membutuhkan bantuan, komunitas ini melayani mereka sepenuh hati. Komunitas ini lahir dari rahim  masyarakat, hidup bersama dengan masyarakat, dan bekerja tanpa mengenal lelah untuk membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat. Mereka tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Karena itu jangan pernah membuat dan mengesahkan Undang-Undang yang akan memisahkan komunitas ini dengan masyarakat.


Oleh : admin Dari Sumber : arsip
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Integrated Marketing Communications Lembaga Zakat


23 September 2009
Integrated Marketing Communications Lembaga Zakat

Marketing dan komunikasi yang terintegrasi, menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan lembaga pengelola zakat, bahkan merupakan lini depan proses penggalangan dana zakat, infaq, shadaqah. Layaknya sebuah perusahaan konvensional, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) pun harus memiliki tim marketing yang handal, kreatif, inovatif, powerful serta mampu melakukan terobosan. Amanah, transparan dan profesional adalah sebuah keniscayaan yang harus menjadi modal bagi LPZ, jika tidak maka mustahil akan mendapatkan kepercayaan publik.

Integrated Marketing Communications menjadi lini terdepan dalam proses komunikasi penggalangan dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS). Target marketing adalah menghasilkan kesepakatan closing tanpa mengesampingkan pelayanan sehingga muzakki menjadi setia. Sedangkan target komunikasi adalah mengajak orang untuk berpikir, merasakan atau bertindak dengan cara tertentu. Alhasil marketing dan komunikasi yang terintegrasi menjadi bagian tak terpisahkan bagi LPZ. Penjelasan berikut adalah unsur-unsur integrated marketing communications.

Perencanaan Integrasi
Komunikasi efektif dihasilkan dari pemikiran terstruktur, yang dikombinasikan dengan wawasan dan pengetahuan mendalam tentang kebutuhan, aspirasi, dan perilaku muzakki sasaran. Jika tidak memilikinya maka integrasi hanyalah sebatas teori belaka karena komunikasi LPZ bergerak tanpa target yang jelas. Pengetahuan LPZ tentang keinginan publik, akan membuat mereka mampu menentukan positioning lembaganya terhadap publik, sehingga mereka dapat mengembangkan strategi penyampaian pesan secara efektif.

Periklanan
Iklan dapat diidentifikasikan sebagai sebuah pengiriman pesan melalui suatu media baik melalui TV, Radio, surat kabar, majalah sampai dengan poster sebagai bentuk komunikasi yang bertujuan mempengaruhi publik. Kendala utama bagi LPZ adalah tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk belanja iklan. Maka perlu cara lain untuk beriklan tanpa biaya besar, misalnya, dengan menggandeng kerjasama media untuk penayangan PSA (Public Service Advertising) dalam sosialisasi program yang inovatif. Tugas marketing communications adalah meyakinkan bahwa media (TV, Radio, surat kabar) merasa memiliki program inovatif tersebut, sehingga terbuka peluang kerja sama dalam penayangan PSA.

Hubungan Masyarakat
Public Relations (PR) dapat berperan melebihi iklan, karena PR dapat merespon berbagai peristiwa dengan sangat cepat, sesuai strategi yang direncanakan. PR lembaga zakat akan dapat bekerja lebih baik jika diintegrasikan dengan aktivitas seperti menciptakan lingkungan media yang positif.

Direct Mail untuk Relationship Marketing
Bagi LPZ, direct mail merupakan salah satu senjata untuk mendapatkan muzakki baru. Ajakan berzakat dapat disampaikan dengan mengedepankan program-program unggulan dalam pengentasan kemiskinan, sehingga para dermawan akan mempercayakan dana ZISnya melalui lembaga kita. Tim marketing harus terus berupaya mendapatkan data prospek baru yang akan dijadikan sasaran pengiriman direct mail. Keunggulan direct mail adalah tertuju pada sasaran dan para penerima dapat menyimpan sampai saatnya tepat untuk berzakat.

Sponsorship
Sponsorship memiliki kemampuan dalam penyampaian sejumlah bidang komunikasi. Kemasan yang tepat dapat menciptakan atau memperkuat kesadaran akan nama yang tinggi. Jika kita jeli, banyak sekali media informasi, event atau program yang dapat melibatkan perusahaan atau lembaga lainya untuk berpartisipasi. Direct Mail, kop surat, newsletter, poster, brosur, buka panduan zakat, kendaraan operasional, publikasi di media, seminar dan program pemberdayaan atau yang lain berpeluang dalam penjualan ruang sponsor.

Desain
Pengaruh desain akan menembus ke segala bidang dan merupakan sentral komunikasi, namun tidak sedikit LPZ yang berpenampilan apa adanya sehingga terkesan tidak profesional karena mereka tidak menyadari pentingnya desain yang merupakan persyarakat meraih keberhasilan dalam komunikasi. Penampilan kemasan, cara beriklan semua mempunyai peran dalam membangkitkan respon emosional publik, dan respon itu merupakan inti dari segala sesuatu yang ingin kita capai.

Pameran & Seminar
Pameran merupakan peristiwa yang dihadiri oleh berbagai kalangan. Pameran juga dirancang agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga partisipasi LPZ dalam pameran untuk memperkenalkan program kepada masyarakat luas. Biasanya keikutsertaan lembaga sosial akan mendapatkan harga spesial atau di bawah harga perusahaan konvensional lainya. Seminar diselenggarakan sebagai event yang bersifat pribadi dan dilaksanakan untuk kepentingan lembaga. Seminar dapat menjadi peluang untuk mendapatka positioning lembaga. Dari seminar kita akan mampu memperkenalkan lembaga kita kepada publik, selain itu juga kita akan mendapatkan keuntungan dari penyeleggaraan, baik dari kepesertaan ataupun sponsor jika kita mampu mengorganizer dengan baik.

Komunikasi Elektronik
Kemajuan media elektronik merupakan tantangan baru dalam dunia marketing, termasuk di dunia per”zakat”an. Internet juga mampu menembus batas wilayah budaya dan kelas sosial sehingga dapat berperan sebagai jendela dunia dalam hal informasi. Pengelolaan internet akan membuka peluang bagi terkomunikasikannya program-program LPZ sehingga berpotensi mendapatkan muzakki baru baik dari dalam maupun luar negeri. Televisi dan radio juga merupakan media paling banyak dikonsumsi publik sehingga jika LPZ memainkan peran serta mengkomunikasikan program melalui TV dan radio berarti melakukan komunikasi yang efektif. Kita dapat meminimalkan biaya produksi dengan mengajak kerjasama media, sehingga mereka juga merasa memiliki program tersebut.

Presentasi & Marketing Tools
Presentasi selayaknya lembaga bisnis juga harus dilakukan oleh LPZ. Individu, kelompok, perusahaan serta lembaga bisnis pun menjadi target dalam penyampaian program unggulan sehingga akan membangun kepercayaan. Tim marketing LPZ merupakan kekuatan dalam “penjualan“ zakat. Sehingga marketing tools yang elegan pun sudah semestinya disiapkan untuk menjadi senjata. Jadikan setiap pertemuan menjadi hal yang luar biasa bagi calon muzakki.

Memanfaatkan Moment & Media
Ramadhan, merupakan waktu yang tepat untuk kembali memberi ingat dalam berzakat. Keberkahan bulan ramadhan akan mendongkrak perolehan dana zakat jika LPZ mampu mengkomunikasikan dengan baik. Berbagai media harus dapat dimanfaatkan dalam sosialaisasi zakat. Walau tak hanya bulan ramadhan saja LPZ mengejar target perolehan ZIS, yang terpenting adalah kejelian serta mampu memilih media tepat dalam mensosialisasikan. Media internal di berbagai perusahaan dapat menjadi media dalam mengkomunikasikan ZIS. Poster, balon, spanduk, Giant Banner, Buku Panduan Zakat, brosur, stiker, sms, email, juga PSA melalui TV dan radio merupakan media untuk mencapai target tertentu, selain itu Tim Marketing juga harus berinovasi dalam kemudahan berzakat baik melalui ATM, SMS Charity, Phone Banking, Internet, Kasir Supermarket, ataupun pembayaran langsung melalui gerai.

Seluruh usaha yang merupakan perpaduan antara PR, Iklan dan promosi untuk membangun identitas zakat ini, akhirnya bermuara pada tercapainya target marketing zakat, sehingga dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf dapat terkelola dengan baik. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Oleh: M. Anwar Sani, Ass. Manajer Marketing Communications Dompet Dhuafa Republika
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

SISTEM AKUNTANSI


UJIAN TAKE HOME MATA KULIAH SISTEM AKUNTANSI
PT. AROMA SNACK

PT. Aroma Snack adalah perusahaan manufactur yang sedang berkembang dan berlokasi di daerah Tangerang. Perusahaan ini memiliki 178 orang pegawai yang bekerja di kantor dan pabrik, dan telah berdiri sejak tahun 2003. Perusahaan ini memproduksi makanan ringan yang dijual disekitar daerah tangerang dan Jakarta. Karena perusahaan masih terbilang belum lama berdiri sehingga target perusahaan saat ini adalah penguasai pasar  makanan ringan untuk anak-anak di wilayah Tangerang dan Jakarta, dan target selanjutnya adalah memasuki pasar kota Bandung, Surabaya dan Jogjakarta.
Perusahaan ini melakukan aktivitasnya telah dibantu dengan computer walaupun tidak diseluruh divisi. Bagian yang telah menggunakan computer adalah : Divisi akuntansi, Divisi penjualan, Divisi gudang, Divisi pembelian, dan seluruh manajer serta Direktur.


Berikut ini adalah system informasi akuntansi yang terjadi didalam lembaga ini, dan saudara diminta untuk membuat desain system dengan alat document flowchart dan data flow diagram sesuai dengan kondisi perusahaan:
1.       Sistem Informasi Pembelian Kredit
Perusahaan melakukan pembelian kredit pada supplier berdasarkan  hasil pemesanan bahan baku yang telah dilakukan sebellumnya.

Bagian yang Terkait untuk system ini adalah :
·        Divisi Pembelian
·        Divisi Penerimaan Barang
·        Divisi Akuntansi

Dokumen yang digunakan adalah :
·        Surat Pengajuan Pembelian Barang
·        Faktur Pemesanan Barang
·        Faktur Pembelian
·        Surat Pengiriman
·        Laporan Penerimaan Barang
















PENYELESAIAN:
Prosedur:
1.       Divisi pembelian
·         membuat surat pengajuan pembelian barang untuk disetujui direktur
·         Membuat faktur pemesanan barang
·         Mengirim faktur pemesanan barang ke suplier serta melakukan tawar menawar harga
·         Membuat faktur pembelian rangkap 4, yaitu untuk suplier, bagian gudang, bagian akuntansi, dan arsip.
2.       Divisi penerimaan barang
·         Menerima barang dari suplier serta surat pengiriman yang kemudian diserahkan kebagian pembelian.
·         Membuat laporan penerimaan barang rangkap 2 untuk diberikan ke divisi akuntansi.

3.       Divisi akuntansi
·         Menerima faktur pembelian dari divisi pembelian dan laporan penerimaan barang dari divisi penerimaan barang.
·         Mencocokkan faktur pembelian dan laporan penerimaan barang.
·         Entri data dan disimpan di file pembelian barang.

Entity terkait:
·         Direktur
·         Suplier




KET:
o   SPPB = surat pengajuan pembelian barang
o   FPB = faktur pemesanan barang
o   FB = faktur pembelian
o   SPB = surat pengiriman barang
o   LPB = laporan penerimaan barang


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

PEDOMAN AKUNTANSI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT


PEDOMAN AKUNTANSI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
A. LATAR BELAKANG
Tujuan laporan keuangan organisasi pengelola zakat (OPZ) adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan.

Suatu laporan keuangan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan OPZ karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan. Walaupun demikian, dalam beberapa hal OPZ perlu menyediakan informasi yang mempunyai pengaruh keuangan masa depan.

OPZ memiliki tugas pokok:
1. Mengumpulkan;
OPZ bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki dengan akad muthlaq dan atau muqoyyad.
Selain zakat, OPZ dapat mengumpulkan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan akad muthlaq dan atau muqoyyad.
Dana yang dikumpulkan dikelompokkan berdasarkan persamaan karakternya.
2. Mendistribusikan;
OPZ bertugas mendistribusikan dana yang berhasil dikumpulkan kepada mustahiq dengan akad penyerahan muthlaq.
3. Mendayagunakan;
OPZ bertugas mendayagunakan dana yang berhasil dikumpulkan kepada mustahiq dengan akad penyerahan muthlaq dan atau muqoyyad.
Pendayagunaan dilakukan melalui berbagai program/kegiatan yang produktif dan berkesinambungan.

B. KARAKTERISTIK OPZ
1. Prinsip Syari’ah Islam dalam peredaran harta dan pendapatan menekankan pada keadilan antar individu dalam masyarakat. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan tersebut adalah adanya kewajiban zakat. Zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang berdimensi sosial langsung. Penunaian zakat oleh orang yang wajib menunaikannya (muzakki) tidak akan sah apabila tidak melibatkan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Zakat juga merupakan satu-satunya ibadah yang petugasnya diatur dalam Alquran. Petugas zakat (amil zakat) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) muslim yang jujur dan amanah;
(b) mukallaf;
(c) memahami hukum-hukum zakat;
(d) memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas.
2. OPZ, yang teridiri atas badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ), merupakan institusi amil zakat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugasnya, OPZ harus berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang dilakukan OPZ harus sesuai dengan ketentuan agama, antara lain, sebagai berikut:
(a) tidak menerima dana yang tidak halal;
(b) setiap dana yang diterima harus dapat dibedakan apakah zakat atau kewajiban harta lainnya (infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat) serta harus jelas bentuk akadnya apakah muthlaq atau muqoyyad;
(c) menyalurkan dana hanya kepada mustahiq serta menggolongkan seorang mustahiq dalam salah satu asnaf mustahiq;
(d) tidak menyalurkan dana dalam bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Syari’ah Islam;
(e) tidak menzholimi hak masing-masing asnaf mustahiq;
(f) berusaha meningkatkan kesejahteraan, merubah kondisi, atau menyelesaikan permasalahan mustahiq;
(g) setiap dana yang disalurkan harus dapat dibedakan apakah berasal dari zakat atau kewajiban harta lainnya (infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat) serta jelas bentuk akadnya apakah muthlaq atau muqoyyad;
(h) wajib mencatat, melaporkan, dan mempublikasikan laporan penerimaan dan penyaluran dana.
3. OPZ memiliki juga karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45, yakni; memperoleh sumber daya dari muzakki yang tidak mengharapkan imbalan apapun atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan, menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba (kalau menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik), dan tidak ada kepemilikan (dalam arti bahwa kepemilikan tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya pada saat likuidasi atau pembubaran). Khusus pengertian pembatasan waktu atas penggunaan sumber daya, OPZ memiliki pengertian yang berbanding terbalik dengan definisi pembatasan pada PSAK Nomor 45. Dalam OPZ, penggunaan sumber daya bersifat lebih cepat lebih baik (as soon as posible).
4. Sesuai karakteristik, maka laporan keuangan OPZ meliputi:
(a) laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan OPZ sebagai penerima dan penyalur zakat dan kewajiban harta lainnya beserta hak dan kewajibannya, yang dilaporkan dalam:
(i) laporan posisi keuangan;
(ii) laporan sumber dan penggunaan dana; dan
(iii) laporan arus kas.
(b) laporan keuangan yang mencerminkan dana yang dikelola penuh oleh unit otonom yang dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana unit otonom.

C. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
1. Tujuan dari penyusunan pedoman ini, antara lain, adalah:
(a) Membantu pengguna dalam menyusun dan memahami laporan keuangan agar sesuai dengan tujuannya (seperti diuraikan lebih lanjut pada Bagian II.A.1).
(b) Menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakukan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, sehingga meningkatkan daya banding di antara laporan keuangan OPZ.
(c) Menjadi acuan minimum yang harus dipenuhi oleh OPZ dalam menyusun laporan keuangan. Namun, keseragaman penyajian sebagaimana diatur dalam pedoman ini, tidak menghalangi masing-masing OPZ untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan sesuai kondisi masing-masing OPZ.
2. Ruang lingkup penerapan pedoman ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan disusun oleh OPZ, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

D. ACUAN PENYUSUNAN PEDOMAN AKUNTANSI OPZ
Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman akuntansi untuk OPZ didasarkan pada acuan yang relevan, meliputi:
1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Hasi Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
4. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan.

E. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Jurnal yang digunakan dalam pedoman ini hanya merupakan ilustrasi dan tidak bersifat mengikat. Dengan demikian OPZ dapat mengembangkan metode pencatatan dan pembukuan sesuai sistem masing-masing, sepanjang memberikan hasil akhir yang tidak berbeda. Ilustrasi jurnal yang dicantumkan dalam pedoman ini menggambarkan akuntansi secara manual.
2. Transaksi OPZ yang dicantumkan pada buku pedoman ini diprioritaskan pada transaksi yang umum terjadi pada setiap OPZ.
3. Apabila terdapat transaksi khusus yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam buku pedoman ini, hal tersebut agar disampaikan kepada Forum Zakat (FOZ) sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan pedoman akuntansi OPZ.
4. Pedoman ini secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan OPZ, ketentuan Pemerintah, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan OPZ.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Apakah Bank Itu Tuhan?

Apakah Bank Itu Tuhan?




  • 1
     
    Share
Kata Mas bro Bob (adminnya JAK), mungkin ini artikel akuntansi paling ‘galau’ yang pernah anda baca, sampai mikir apakah bank itu Tuhan.. hahaha. Apa pasalnya? Ini terjadi ketika diberikan pekerjaan rekonsiliasi kas di tahun-tahun pertama (90-an) saya bekerja. Ya saya tahu. Jelaslah bank itu buka Tuhan. Maksud saya: mengapa, dalam banyak pekerjaan akuntansi, saldo rekening koran dari bank diasumsikan selalu benar? Nah.. sudah menyerupai sifat Tuhan kan?

Apakah Karena Sistem Bank Dianggap Lebih Handal?

Sejak di bangku kuliah, kita (mahasiswa Akuntansi) dicekoki doktrin bahwa: ketika ada perbedaan antara saldo kas pada buku perusahaan dengan saldo kas pada rekening koran (printout transaksi dari bank), maka yang harus direkonsiliasi adalah buku kas perusahaan. Itulah inti dari tujuan rekonsiliasi catatan kas perusahaan terhadap catatan kas oleh bank—yang biasa disingkat dengan “rekonsiliasi bank” saja. Hal itu didasari oleh satu asumsi dasar, bahwa: catatan bank-lah yang lebih akurat/benar.
[quote]Pertanyaannya: Mengapa MESTI buku perusahaan yang direkonsiliasi? Mengapa catatan bank yang diasumsikan lebih benar?[/quote]
Karena sistem bank dianggap lebih handal” jawab kawan karib di masa kuliah dahulu—yang masih seing kongkow bareng setelah sama-sama bekerja.
Saya pikir, argument kawan saya itu juga tidak sepenuhnya benar. Jika anda generasi tahun 90-an, anda pasti ingat; bahkan hingga tahun 1995-pun masih banyak bank yang memakai komputer generasi sebelum windows, sementara perusahaan rata-rata sudah menggunakan komputer berbasis windows.
Yang aku maksudkan dengan sistem itu tidak melulu komputer, tetapi sistem operasional bank secara keseluruhan—mulai dari sistim informasi, manajemen operasional, sumber daya manusia, hingga ke sistem pengendalian internal-nya” jawab kawan saya sengit.
Itupun, menurut saya, juga tidak cukup logis. Saya masih ingat betul, sebelum krisis moneter melanda Indonesia (di tahun 1997) bank tumbuh di mana-mana, bak jamur di musim penghujan, dalam berbagai ukuran (skala). Hingga ada pemeo di kalangan usaha yang mengatakan bahwa: “Pemilik warteg-pun bisa mendirikan bank, jika mau.” Maksud saya, pemandangan dimana perusahaan nasabah lebih besar dibandingkan bank-nya adalah bukan sesuatu yang langka pada saat itu.
Di masa sekarangpun, fenemona seperti itu masih ada. Contoh nyata: accounting firms yang masuk golongan the Big Four yang berbasis di U.S. sana, membuka kantor cabang di Indonesia yang tentunya dioperasikan dengan menggunakan sistem mutakhir induknya di luar negeri sana. Bukan hanya accounting firm, hal serupa juga banyak terjadi di sector-sektor lain, terutama pertambangan. Sementara, mereka membuka rekening pada bank-bank nasional di Indonesia yang belum tentu sistemnya lebih handal. Apakah dalam kasus seperti ini prosedur rekonsiliasi kas menjadi berubah; saldo rekening koran mengikuti saldo kas perusahaan? Saya belum pernah dengar hingga sekarang.

Rekonsiliasi Bank Tidak Selalu Berarti Saldo Kas Perusahaan Salah

Ya ya ya. Saya tahu. Adanya proses rekonsiliasi kas tidak selalu berarti bahwa saldo kas perusahaan salah. Bisa jadi hanya disebabkan oleh adanya perbedaan tanggal pengakuan kas masuk/keluar antara perusahaan dengan pihak bank, terutama untuk transkasi-transaksi yang terjadi menjelang penutupan buku.
Misalnya:
Tanggal 25 April, PT. JAK melakukan pelunasan utang kepada Toko ABC dengan menerbitkan cek senilai Rp 5,000,000. Ndilalah, toko ABC baru mencairkan cek tersebut pada tanggal 5 Mei, sementara pihak bank sudah tutup buku tanggal 30 April. Sehingga jika dibandingkan antara saldo kas perusahaan dengan saldo pada rekening koran, terdapat perbedaan sebesar Rp 5,000,000.
Memang. Perbedaan 5 juta tersebut tidak perlu dibuatkan jurnal penyesuaian, tapi kan TETAP perlu dibuatkan rekonsiliasi (disebut cek beredar—outstanding check). MENGAPA?
Sebelum lanjut ke persoalan “mengapa” ini, saya ada pengalaman, yang mungkin ada manfaatnya jika saya share (jika tidak, anggaplah ini “obrolan warung kopi” di sore hari.)

Hati-hati Menggunakan Lembar Kerja Rekonsiliasi

Terutama lembar kerja rekonsilasi kas yang dibuat oleh pegawai accounting perusahaan (bukan oleh auditor), saya ingin menyarakan agar hati-hati menggunakannya. Terlebih-lebih jika perusahaan menerapkan manajemen kas yang extra-ketat seperti yang selalu saya gunakan. Mengapa?
Ini pengalaman saya beberapa tahun yang lalu (jika tidak salah di tahun 2007.) Jika saya tidak keliru, saat makan siang saya dihubungi oleh kasir, katanya bank telpon untuk konfirmasi penolakan cek—karena saldo kas di bank tidak cukup. Ini aneh. Sebelum-sebelumnya tidak pernah sampai kekurangan saldo.
Sesampainya di kantor kembali, saya menanyakan lebih lanjut: apa yang terjadi? Mengapa sampai kekurangan saldo kas di bank?
Kasir sendiri tidak tahu. Menurutnya, dia hanya melakukan pembayaran sesuai dengan payment plan yang dibuat oleh A/P accountant (dengan menggunakan analisa umur utang). Hal yang paling critical di sini adalah: A/P accountant wajib memeriksa saldo kas sebelum membuat rencana pembayaran ke vendor. Setelah saya telusuri, akhirnya saya temukan masalahnya: ternyata A/P accountant menggunakan saldo kas setelah direkonsiliasi oleh cash accountant.
Ketika saya tanyakan mengapa itu dilakukan, dia beralasan: karena utang yang jatuh tempo lebih besar dibandingkan saldo kas yang ada. Lalu mengapa bukan rencana pembayarannya yang diturunkan? Dia pikir, pasti ada cek beredar yang belum dicairkan oleh vendor/supplier. Dengan kata lain, dia menggunakan saldo yang real ada di bank.
[quote]Logikanya sudah benar (mengikuti doktrin akuntansi dasar), bahwa: saldo kas terekonsiliasi lebih valid dibandingkan dengan saldo kas yang tidak/belum terekonsiliasi.[/quote]
Tetapi itu SANGAT BERBAHAYA, terutama jika ada jeda waktu antara pembuatan payment plan dengan pelaksanaan payment-nya itu sendiri. Dalam kasus ini, A/P Accountant membuat payment plan Rabo sore, sementara payment baru dilakukan siang keesokan harinya (Kamis). Saldo terekonsiliasi IYA valid di Rabo sorenya, tetapi siapa yang bisa menjamin “cek beredar” yang di lembar kerja rekonsiliasi tersebut tidak dicairkan di hari Kamis pagi?
Paling aman, menurut saya SELALU GUNAKAN CONSERVATISM PRINCIPLE. Dalam artian: CEK YANG SUDAH TERCATAT SEBAGAI CEK KELUAR DALAM BUKU PERUSAHAAN, SELALU DIASUMSIKAN SUDAH DICAIRKAN. Denga kata lain, khusus untuk keperluan payment plan, sebaiknya minimalkan penggunaan lembar kerja rekonsiliasi. Terutama di lingkungan manajemen kas yang serba ketat.
[quote]Secara umum, menurut saya pribadi (tidak tahu orang lain), lembar kerja rekonsiliasi dibuat lebih banyak untuk menjawab pertanyaan pihak luar (terutama sekali ekstrnal auditor) mengenai: RASIONALISASI perbedaan antara saldo kas buku perusahaan dengan rekening koran.[/quote]

Auditor Juga Menganggap Saldo Di Rekening Koran Lebih Valid

Pada umumnya, di dunia auditing (yang banyak digeluti oleh para auditor), dalam setiap pemeriksaannya selalu menggunakan ‘three-way-matching’ antara:
  • Arus barang
  • Arus dokumen; dan
  • Arus uang (kas)
Dalam pengertian, suatu transkasi dianggap valid (sah) bulat-bulat apabila ketiga arus tersebut bersesuaian (menunjukan angka dan pola/pattern yang sama.) Dan yang PALING CENTRAL di sini adalah ARUS KAS.
Sebagai gambaran kasar saja, dalam pemeriksaan pajak misalnya, dokumen yang paling utama (harus tersedia) adalah catatan kas dan rekening koran. Dalam kondisi yang tidak ideal: catatan biaya dan pendapatan (nota dan invoice) boleh jadi ompong-ompong, uraian arus barang bahkan sering mudah untuk diabaikan (tidak terlalu ngotot meminta jika perusahaan bilang tidak ada atau tidak tahu), tetapi CATATAN KAS dan REKENING KORAN harus ada.
Demikian juga bila terjadi ketidaksesuaian antara arus barang, arus dokumen dan arus uang. Yang digunakan pada akhirnya adalah arus uang (kas).
Mengapa?
Prosedur dasar auditing ini, berasal dari asumsi dasar yang didoktrinkan sejak kita dibangku kuliah, terutama sekali mengenai SISTIM PENGENDALIAN KAS yang menyebutkan bahwa: Pembayaran tunai (cash) hanya dilakukan untuk transaksi-transaksi yang nilai nominalnya kecil—alias tidak material.
Asumsi dasar tersebut, dalam auditing, kemudian diterjemahkan menjadi: TRANSAKSI YANG NILAI NOMINALNYA BESAR (material) SEBAGIAN BESAR, SEHARUSNYA TERCATAT DI BUKU KAS.
Apa yang terjadi jika ada perbedaan antara buku kas perusahaan dengan rekening koran? Yang dianggap valid adalah yang direkening koran. Asumsinya? Kemungkinan kesalahan oleh bank lebih kecil, dan yang paling penting: BANK TAK MUNGKIN MEMANIPULASI (merekayasa) REKENING KORAN.

Banyak Kecurangan Dilakukan Dengan Mengksploitasi Asumsi-Asumsi Akuntansi dan Undang-Undang

Melanjutkan topik auditing di atas. Pertanyaan selanjutnya adalah:
[quote]Apakah asumsi-asumsi itu sertaus persen benar?[/quote]
Saya bekerja di KAP tak lebih dari 5 tahun, lantaran saya merasa perlu tahu kejadian-kejadian ekonomis/legal/bisnis practice di balik angka-angka yang terlihat di jurnal, buku besar dan laporan keuangan. Saya merasa tidak cukup puas dengan membandingkan angka-angka tersebut dengan standard/regulasi atau mencari logika paling rasional hanya berdasarkan asumsi dan konvensi. I want to see the fact. I want to know what really behind those numbers are, using my very own personal hands, NOT ASSUMPTIONS.
Sehingga, harus jujur saya akui bahwa: pengalaman saya menjadi auditor tidak cukup banyak dan mendalam.
Yang saya tahu: pengehindaran pajak banyak dilakukan dengan cara mengeksploitasi asumsi-asumsi dasar tersebut (misal: lebih banyak menggunakan transaksi-transksi secara tunai, tentu saja tidak dicatat di sistem resminya perusahaan.) Dan sampai sejauh ini, mereka aman-aman saja. Artinya apa? Silahkan dipersepsikan sendiri.
Apakah praktek kecurangan manajemen terhadap shareholders dan stakeholders lainnya dilakukan dengan cara yang sama? YES, in many cases.
[quote]Bagi saya pribadi, penyakit kronis salah kelola dan salah eksekusi, dalam menjalankan kehidupan secara umum, sebagian besar berasal dari judgment dan interpretasi yang berdasarkan pada asumsi dan konvensi yang dilegalisasi dengan embel-embel aturan, kode, standar, dan bentuk bureaucracy lainnya.[/quote]

So, Apakah Bank Itu Memang Tuhan di Alam Nyata?

Jika saya rangkum dari awal hingga akhir, saldo kas bank masih tetap dianggap sebagai saldo kas yang lebih handal, lebih akurat, lebih bisa dipercaya, atau setidaknya lebih valid alias sah. Sehingga pertanyaannya masih tetap sama: MENGAPA DEMIKIAN, apakah bank itu Tuhan di alam nyata?
Saya menghabiskan setidaknya 7 hingga 10 tahun untuk menemukan jawaban atas pertanyaan ini. Tidak ada di standard dan tidak ada di undang-undang manapun—termasuk tax law yang digunakan oleh IRS (U.S. Tax authority.)
Lalu apa jawabannya? Jawabannya ada 2:
Jawaban di permukaan – Sangat sederhana: cek beredar dan setoran dalam perjalanan bisa hilang, bisa dicuri orang, bisa salah transfer, bisa salah auto debit, dan berbagai risiko lainnya yang dihindari oleh bank. Mengapa kelihatannya hampir semua risiko harus ditanggung oleh nasabah/perusahaan? Mengapa regulatorpun mengamini asumsi ini? Silahkan baca jawaban yang kedua berikut ini.
Jawaban yang jauh di dalam  (yang sesungguhnya) ini njlimet, seseorang perlu belajar banyak aspek selain perlakuan akuntansi, perpajakan dan bisnis secara umum. Setidaknya, belajar tentang KAPITALISME, maka akan tahu jawaban yang sebenarnya, mengapa bank, cenderung secara membabi-buta, dianggap selalu lebih handal, lebih akurat, dan lebih valid, mirip dengan sifat TUHAN Yang Maha Benar. Selamat berakhir pekan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Tempat Sodomi Paling Enak Dan Bebas Di Indonesia

Saya ternyata baru mengatahui hal ini ketika kemarin Pulung bercerita bahwasanya dirinya telah menjajal dan mengecek tempat di mana sodomi di sana sudah biasa dan malahan tempatanya nyaman dan enak sekaligus bebas.

Ketika mendengar kata sodomi, saya langsung berpikiran tentang masalah pelampiasan nafsu antara laki-laki dan laki-laki alias maho atau homo. Saya menyimak apa-apa yang diceritakan si Pulung mengenai tempat atau lokasi untuk menikmati sodomi bersama-sama. Tergambarkan di sana hal-hal yang jujur saja membuat saya ingin muntah.

Tapi ternyata setelah ia selesai berbicara saya merasa sebaliknya, justru ingin sekali mendatangi tempat itu, konon katanya untuk biayanya juga sangat murah meriah, apalagi bersama-sama teman. Ingin tahu di mana tempatnya? Ternyata di lingkungan anda juga pasti ada, terutama banyak di temukan di pinggiran jalan, Pulung ketika itu dia makan di kawasan jakarta selatan, banyak sekali di pinggir jalan penjual-penjual sodomi, sekali lagi sodomi dalam arti dan pengertian sesungguhnya yakni SOto Dicampur Oleh MIe. Itulah sodomi yang sangat diminati masyarakat Indonesia saya rasa.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Selingkuh Dengan Tuhan Semesta Alam

Ini ceritanya sangat menarik, ada sebuah buku yang sebenarnya bukan berjudul selingkuh dengan Tuhan selesta alam, jika itu masih buram dan samar tuhannya siapa? Tuhan manusia, lebih jelasnya lagi Allah SWT. Judulnya bercinta dengan Allah SWT, bukan selingkuh sebenarnya. 

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Ikuti Cara Ngocok Ala Saya, Pasti Nikmat Sekali!

Ngocok ala saya nikmat sekali, bagi beberapa orang memang ngocok bisa dibilang hobi atau malah pekerjaan sehari-hari, seperti ngocok telor, ngocok mie, atau lainnya. Tapi bukan itu yang saya maksud, melainkan bukan juga ngocok yang tidak-tidak berupa selangkangan dan video mesum porno seksi foto bf artis bispak terbaru atau sejenisnya.

Ingin tahu rahasia ngocok nikmat ala saya? Intip di sini

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Goblognya Raffi Ahmad Sampai Ketahuan Polisi!

Kalau mau pesta narkoba harus dipikirkan jauh-jauh sebelumnya, disiasati, diakali bagaimana supaya aman dari endusan para penegak hukum seperti polisi. Apakah memang kapasitas otak selebritis itu sempit-sempit semua?

Ikuti gaya saya dong, cara aman pesta narkoba sebanyak-banyaknya tanpa ketahuan, apalagi sampai ditangkap polisi. Itu semua ada trik, tekniknya. Jangan turuti nafsu. Ingin tahu tekniknya? Klik di sini


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Raffi Ahmad Pesta Narkoba, Saya Juga Ikutan!

Sayang sekali, artis yang seharusnya menjadi tokoh masyarakat, harus menjadi contoh yang tidak baik, beberapa artis tertangkap basah menggunakan narkoba, itu hanya yang tertangkap. Mangkanya pakai jurus saya agar tidak tertangkap, saya juga pengguna narkoba, tapi saya main bersih dan rapi, tidak gegabah ceroboh seperti bocah, mereka para artis yang belum ketahuan berarti sejurus dengan saya. Saya aman-aman saja hingga kini, tetap menggunakan narkoba tanpa ketahuan.

Saat ini berita Raffi Ahmad yang menggunakan narkoba sudah beredar luas di masyarakat, banyak menyita mata pemirsa, mengundang ribuan klik dari pengguna internet. Berita menarik sensasional ini juga tentu saya manfaaatkan lewat blog ini dengan judul di atas.

Ketika berita itu muncul, saya juga makin menggila pesta narkoba bersama keluarga, narkoba yang saya maksud tentu saja bukan obat-obatan terlarang pemerintah atau campuran kimia yang bisa membuat lupa diri, lupa istri, dan efek negatif lainnya, tetapi narkoba yang maksud adalah narkoba singkatan daripada "Nasi Karo Bakso" 

Memprihatinkan, kalau dunia selebritis penuh sesak oleh orang-orang yang hedonis, apakah para pemirsanya juga akan ketularan? Semoga tidak, ya....
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Diam - Diam Selangkangan Agnes Monika, Menghanyutkan!

Entah apa alasan kuat ilmiahnya, sehingga semua pria tanpa menutup kemunafikan senang sekali dengan yang berbau selangkangan wanita. Ini ditandai dengan melonjaknya trafik pengunjung ke blog Lintas Umum yang kian hari semakin ramai saja, mendarat ke blog ini melalui perantara kata kunci yang tidak-tidak di Google, selangkangan onlaine, atau yang lain-lain, yang masih berbau selangkangan. 

Diam-diam ternyata ada juga yang mencari selangkangan Agnes Monika. Lho? Sungguh menghanyutkan pikir saya. Tapi setelah saya pelajari dan kaji lagi ternyata memang ada video Agnes Monika paling seksi hot beredar di internet, tapi itu hanya mirip. Bukan berarti video Agnes Monika yang asli mungkin. Kalau tetap memaksa ingin melihatnya, coba saja lihat video di bawah ini :

please quit
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Ngeseks Di Kala Hujan? Nikmatnya!


seks di kala hujan

Musim hujan banyak orang yang menginginkan seks agar tercipta kehangatan, untuk itu di bawah ini Lintas Umum berikan kabar beritanya : 
Menerapkan bercinta di bawah pancuran air di kamar mandi atau bahkan dibawah air terjun dan membayangkan ini sebagai hujan juga memberikan sensasi berbeda.

Pemanasan tetap perlu

Mulailah dengan saling melucuti pakaian satu sama lain dan dilanjutkan dengan memandikan mulai dari kepala hingga kaki.
Gunakan spons mandi berbusa dan gosok lembut di tubuhnya dengan sabun cair yang harum.

Mulai dari daerah sensitif seperti telinga, leher, payudara hingga ke bagian yang paling penting yaitu bagian klitoris. Sebaliknya perlakukan yang sama juga kepada pasangan.

Kemudian dengarkan erangannya, ini akan semakin memacu aktivitas Anda.

Manfaatkan cermin besar di kamar mandi guna memaksimalkan aktivitas seks Anda.

Posisi berdiri

Lokasi yang tepat untuk mempraktekkan posisi bercinta dengan gaya berdiri. Biarkan tubuh Anda merasakan sensasi air mengalir tanpa khawatir air akan masuk ke dalam daerah intim.

Sensasi ini akan membantu Anda mengeksplorasi bagian tubuh sensitif dari pasangan, dan membiarkan si dia menikmatinya.

Posisi duduk

Bila lelah berdiri, Anda bisa memanjakannya sambil duduk. Yang perlu diingat ciptakan posisi duduk yang menggairahkan, namun tidak melupakan kenyamanan.

Saat Anda berdua sedang bermain, rasakan air yang mengalir di antara paha dan kaki, ini menimbulkan sensasi tersendiri.

Utamakan keamanan

Agar tidak terpeleset, letakkan keset karet pada lantai kamar mandi. Ini akan memberi rasa aman sementara Anda berdua mulai beraksi.

Selain keset, untuk memastikan keamanan, Anda juga bisa menyenderkan pasangan di dinding kamar mandi. Sementara Anda melakukan tugas pasangan akan aman karena tubuhnya berdiri stabil.

Sementara Anda juga bisa berpegangan pada sesuatu untuk bertumpu agar tidak terjatuh seperti rak handuk.

Handuk hangat dan pelukan erat

Jangan lupa menyiapkan handuk, dan saling mengelap tubuh satu sama lain juga bisa menjadi akhir aktivitas seksual yang hangat.

Jangan lupa memberikan pelukan hangat kepada pasangan sebagai tanda terimakasih atas sensasi yang diberikan. [berbagai sumber/mor]
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..