Apakah Bank Itu Tuhan?
Kata Mas bro Bob (adminnya JAK), mungkin ini artikel akuntansi
paling ‘galau’ yang pernah anda baca, sampai mikir apakah bank itu
Tuhan.. hahaha. Apa pasalnya? Ini terjadi ketika diberikan pekerjaan
rekonsiliasi kas di tahun-tahun pertama (90-an) saya bekerja. Ya saya
tahu. Jelaslah bank itu buka Tuhan. Maksud saya: mengapa, dalam banyak
pekerjaan akuntansi, saldo rekening koran dari bank diasumsikan selalu
benar? Nah.. sudah menyerupai sifat Tuhan kan?
Apakah Karena Sistem Bank Dianggap Lebih Handal?
Sejak di bangku kuliah, kita (mahasiswa Akuntansi) dicekoki doktrin
bahwa: ketika ada perbedaan antara saldo kas pada buku perusahaan dengan
saldo kas pada rekening koran (printout transaksi dari bank), maka yang
harus direkonsiliasi adalah buku kas perusahaan. Itulah inti dari
tujuan rekonsiliasi catatan kas perusahaan terhadap catatan kas oleh
bank—yang biasa disingkat dengan “rekonsiliasi bank” saja. Hal itu
didasari oleh satu asumsi dasar, bahwa: catatan bank-lah yang lebih
akurat/benar.
[quote]
Pertanyaannya: Mengapa MESTI buku perusahaan yang direkonsiliasi? Mengapa catatan bank yang diasumsikan lebih benar?[/quote]
“
Karena sistem bank dianggap lebih handal” jawab kawan karib di masa kuliah dahulu—yang masih seing kongkow bareng setelah sama-sama bekerja.
Saya pikir, argument kawan saya itu juga tidak sepenuhnya benar.
Jika anda generasi tahun 90-an, anda pasti ingat; bahkan hingga tahun
1995-pun masih banyak bank yang memakai komputer generasi sebelum
windows, sementara perusahaan rata-rata sudah menggunakan komputer
berbasis windows.
“
Yang aku maksudkan dengan sistem itu tidak melulu komputer,
tetapi sistem operasional bank secara keseluruhan—mulai dari sistim
informasi, manajemen operasional, sumber daya manusia, hingga ke sistem
pengendalian internal-nya” jawab kawan saya sengit.
Itupun, menurut saya, juga tidak cukup logis. Saya
masih ingat betul, sebelum krisis moneter melanda Indonesia (di tahun
1997) bank tumbuh di mana-mana, bak jamur di musim penghujan, dalam
berbagai ukuran (skala). Hingga ada pemeo di kalangan usaha yang
mengatakan bahwa: “Pemilik warteg-pun bisa mendirikan bank, jika mau.”
Maksud saya, pemandangan dimana perusahaan nasabah lebih besar
dibandingkan bank-nya adalah bukan sesuatu yang langka pada saat itu.
Di masa sekarangpun, fenemona seperti itu masih ada.
Contoh nyata:
accounting firms yang masuk golongan the Big Four yang berbasis di U.S.
sana, membuka kantor cabang di Indonesia yang tentunya dioperasikan
dengan menggunakan sistem mutakhir induknya di luar negeri sana. Bukan
hanya accounting firm, hal serupa juga banyak terjadi di sector-sektor
lain, terutama pertambangan. Sementara, mereka membuka rekening pada
bank-bank
nasional
di Indonesia yang belum tentu sistemnya lebih handal. Apakah dalam
kasus seperti ini prosedur rekonsiliasi kas menjadi berubah; saldo
rekening koran mengikuti saldo kas perusahaan? Saya belum pernah dengar
hingga sekarang.
Rekonsiliasi Bank Tidak Selalu Berarti Saldo Kas Perusahaan Salah
Ya ya ya. Saya tahu. Adanya proses rekonsiliasi kas tidak selalu
berarti bahwa saldo kas perusahaan salah. Bisa jadi hanya disebabkan
oleh adanya perbedaan tanggal pengakuan kas masuk/keluar antara
perusahaan dengan pihak bank, terutama untuk transkasi-transaksi yang
terjadi menjelang penutupan buku.
Misalnya:
Tanggal 25 April, PT. JAK melakukan pelunasan utang kepada Toko ABC
dengan menerbitkan cek senilai Rp 5,000,000. Ndilalah, toko ABC baru
mencairkan cek tersebut pada tanggal 5 Mei, sementara pihak bank sudah
tutup buku tanggal 30 April. Sehingga jika dibandingkan antara saldo kas
perusahaan dengan saldo pada rekening koran, terdapat perbedaan sebesar
Rp 5,000,000.
Memang. Perbedaan 5 juta tersebut tidak perlu dibuatkan jurnal
penyesuaian, tapi kan TETAP perlu dibuatkan rekonsiliasi (disebut cek
beredar—outstanding check).
MENGAPA?
Sebelum lanjut ke persoalan “mengapa” ini, saya ada pengalaman, yang mungkin ada manfaatnya jika saya share (
jika tidak, anggaplah ini “obrolan warung kopi” di sore hari.)
Hati-hati Menggunakan Lembar Kerja Rekonsiliasi
Terutama lembar kerja rekonsilasi kas yang dibuat oleh pegawai
accounting perusahaan (bukan oleh auditor), saya ingin menyarakan agar
hati-hati menggunakannya. Terlebih-lebih jika perusahaan menerapkan
manajemen kas yang extra-ketat seperti yang selalu saya gunakan.
Mengapa?
Ini pengalaman saya beberapa tahun yang lalu (jika tidak salah di
tahun 2007.) Jika saya tidak keliru, saat makan siang saya dihubungi
oleh kasir, katanya bank telpon untuk konfirmasi penolakan cek—karena
saldo kas di bank tidak cukup. Ini aneh. Sebelum-sebelumnya tidak pernah
sampai kekurangan saldo.
Sesampainya di kantor kembali, saya menanyakan lebih lanjut: apa yang terjadi? Mengapa sampai kekurangan saldo kas di bank?
Kasir sendiri tidak tahu. Menurutnya, dia hanya melakukan pembayaran
sesuai dengan payment plan yang dibuat oleh A/P accountant (dengan
menggunakan analisa umur utang). Hal yang paling critical di sini
adalah: A/P accountant wajib memeriksa saldo kas sebelum membuat rencana
pembayaran ke vendor. Setelah saya telusuri, akhirnya saya temukan
masalahnya: ternyata A/P accountant menggunakan saldo kas setelah
direkonsiliasi oleh cash accountant.
Ketika saya tanyakan mengapa itu dilakukan, dia beralasan: karena
utang yang jatuh tempo lebih besar dibandingkan saldo kas yang ada. Lalu
mengapa bukan rencana pembayarannya yang diturunkan? Dia pikir, pasti
ada cek beredar yang belum dicairkan oleh vendor/supplier. Dengan kata
lain, dia menggunakan saldo yang real ada di bank.
[quote]Logikanya sudah benar (mengikuti doktrin
akuntansi dasar), bahwa: saldo kas terekonsiliasi lebih valid dibandingkan dengan saldo kas yang tidak/belum terekonsiliasi.[/quote]
Tetapi itu SANGAT BERBAHAYA, terutama jika ada jeda waktu antara
pembuatan payment plan dengan pelaksanaan payment-nya itu sendiri. Dalam
kasus ini, A/P Accountant membuat payment plan Rabo sore, sementara
payment baru dilakukan siang keesokan harinya (Kamis). Saldo
terekonsiliasi IYA valid di Rabo sorenya, tetapi siapa yang bisa
menjamin “cek beredar” yang di lembar kerja rekonsiliasi tersebut tidak
dicairkan di hari Kamis pagi?
Paling aman, menurut saya SELALU GUNAKAN CONSERVATISM PRINCIPLE.
Dalam artian: CEK YANG SUDAH TERCATAT SEBAGAI CEK KELUAR DALAM BUKU
PERUSAHAAN, SELALU DIASUMSIKAN SUDAH DICAIRKAN. Denga kata lain, khusus
untuk keperluan payment plan, sebaiknya minimalkan penggunaan lembar
kerja rekonsiliasi. Terutama di lingkungan manajemen kas yang serba
ketat.
[quote]Secara umum, menurut saya pribadi (tidak tahu orang lain),
lembar kerja rekonsiliasi dibuat lebih banyak untuk menjawab pertanyaan
pihak luar (terutama sekali ekstrnal auditor) mengenai: RASIONALISASI
perbedaan antara saldo kas buku perusahaan dengan rekening
koran.[/quote]
Auditor Juga Menganggap Saldo Di Rekening Koran Lebih Valid
Pada umumnya, di dunia auditing (yang banyak digeluti oleh para
auditor), dalam setiap pemeriksaannya selalu menggunakan
‘three-way-matching’ antara:
- Arus barang
- Arus dokumen; dan
- Arus uang (kas)
Dalam pengertian, suatu transkasi dianggap valid (sah)
bulat-bulat apabila ketiga arus tersebut bersesuaian (menunjukan angka
dan pola/pattern yang sama.) Dan yang PALING CENTRAL di sini adalah ARUS
KAS.
Sebagai gambaran kasar saja, dalam pemeriksaan pajak misalnya,
dokumen yang paling utama (harus tersedia) adalah catatan kas dan
rekening koran. Dalam kondisi yang tidak ideal: catatan biaya dan
pendapatan (nota dan invoice) boleh jadi ompong-ompong, uraian arus
barang bahkan sering mudah untuk diabaikan (tidak terlalu ngotot meminta
jika perusahaan bilang tidak ada atau tidak tahu), tetapi CATATAN KAS
dan REKENING KORAN harus ada.
Demikian juga bila terjadi ketidaksesuaian antara arus barang, arus
dokumen dan arus uang. Yang digunakan pada akhirnya adalah arus uang
(kas).
Mengapa?
Prosedur dasar auditing ini, berasal dari asumsi dasar yang
didoktrinkan sejak kita dibangku kuliah, terutama sekali mengenai SISTIM
PENGENDALIAN KAS yang menyebutkan bahwa: Pembayaran tunai (cash) hanya
dilakukan untuk transaksi-transaksi yang nilai nominalnya kecil—alias
tidak material.
Asumsi dasar tersebut, dalam auditing, kemudian diterjemahkan menjadi: TRANSAKSI YANG NILAI NOMINALNYA BESAR (material) SEBAGIAN BESAR, SEHARUSNYA TERCATAT DI BUKU KAS.
Apa yang terjadi jika ada perbedaan antara buku kas perusahaan dengan
rekening koran? Yang dianggap valid adalah yang direkening koran.
Asumsinya? Kemungkinan kesalahan oleh bank lebih kecil, dan yang paling
penting: BANK TAK MUNGKIN MEMANIPULASI (merekayasa) REKENING KORAN.
Banyak Kecurangan Dilakukan Dengan Mengksploitasi Asumsi-Asumsi Akuntansi dan Undang-Undang
Melanjutkan topik auditing di atas. Pertanyaan selanjutnya adalah:
[quote]
Apakah asumsi-asumsi itu sertaus persen benar?[/quote]
Saya bekerja di KAP tak lebih dari 5 tahun, lantaran
saya merasa perlu tahu kejadian-kejadian ekonomis/legal/bisnis practice
di balik angka-angka yang terlihat di jurnal, buku besar dan laporan
keuangan. Saya merasa tidak cukup puas dengan membandingkan angka-angka
tersebut dengan standard/regulasi atau mencari logika paling rasional
hanya berdasarkan asumsi dan konvensi. I want to see the fact. I want to
know what really behind those numbers are, using my very own personal
hands, NOT ASSUMPTIONS.
Sehingga, harus jujur saya akui bahwa: pengalaman saya menjadi auditor tidak cukup banyak dan mendalam.
Yang saya tahu:
pengehindaran pajak banyak dilakukan dengan cara mengeksploitasi
asumsi-asumsi dasar tersebut (misal: lebih banyak menggunakan
transaksi-transksi secara tunai, tentu saja tidak dicatat di sistem
resminya perusahaan.) Dan sampai sejauh ini, mereka aman-aman saja.
Artinya apa? Silahkan dipersepsikan sendiri.
Apakah praktek kecurangan manajemen terhadap shareholders dan
stakeholders lainnya dilakukan dengan cara yang sama? YES, in many
cases.
[quote]Bagi saya pribadi, penyakit kronis salah kelola dan salah
eksekusi, dalam menjalankan kehidupan secara umum, sebagian besar
berasal dari judgment dan interpretasi yang berdasarkan pada asumsi dan
konvensi yang dilegalisasi dengan embel-embel aturan, kode, standar, dan
bentuk bureaucracy lainnya.[/quote]
So, Apakah Bank Itu Memang Tuhan di Alam Nyata?
Jika saya rangkum dari awal hingga akhir, saldo kas bank masih tetap
dianggap sebagai saldo kas yang lebih handal, lebih akurat, lebih bisa
dipercaya, atau setidaknya lebih valid alias sah. Sehingga pertanyaannya
masih tetap sama: MENGAPA DEMIKIAN, apakah bank itu Tuhan di alam
nyata?
Saya menghabiskan setidaknya 7 hingga 10 tahun untuk menemukan
jawaban atas pertanyaan ini. Tidak ada di standard dan tidak ada di
undang-undang manapun—termasuk tax law yang digunakan oleh IRS (U.S. Tax
authority.)
Lalu apa jawabannya? Jawabannya ada 2:
Jawaban di permukaan – Sangat sederhana: cek beredar
dan setoran dalam perjalanan bisa hilang, bisa dicuri orang, bisa salah
transfer, bisa salah auto debit, dan berbagai risiko lainnya yang
dihindari oleh bank. Mengapa kelihatannya hampir semua risiko harus
ditanggung oleh nasabah/perusahaan? Mengapa regulatorpun mengamini
asumsi ini? Silahkan baca jawaban yang kedua berikut ini.
Jawaban yang jauh di dalam (yang sesungguhnya) ini njlimet,
seseorang perlu belajar banyak aspek selain perlakuan akuntansi,
perpajakan dan bisnis secara umum. Setidaknya, belajar tentang
KAPITALISME, maka akan tahu jawaban yang sebenarnya, mengapa bank,
cenderung secara membabi-buta, dianggap selalu lebih handal, lebih
akurat, dan lebih valid, mirip dengan sifat TUHAN Yang Maha
Benar. Selamat berakhir pekan.
Baca selengkapnya..