BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Tampilkan postingan dengan label Hiburan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hiburan. Tampilkan semua postingan

Terminologi Mustahik Zakat


Kamus Zakat : Terminologi Mustahik Zakat

Mustahak zakat
Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (QS. At-Taubat:60)

Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.

Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahik.

Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.

Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.

Pekerja
Orang yang dapat memenuhi kebutuhannya karena memiliki kemampuan bekerja. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Tidak dihalalkan zakat bagi orang kaya dan orang yang memiliki kemampuan bekerja). (H.R. Perawi yang empat)

Hamalah
Yaitu tanggung jawab yang diemban oleh seseorang yang berusaha memperbaiki hubungan antara sesama manusia.

Bencana
Yaitu musibah atau kejadian yang menimpa seseorang sehingga merusak harta kekayaannya seperti kebakaran dan lainnya.

Paceklik
Yaitu kemiskinan dan keadaan sangat membutuhkan.

Pengalihan (pengiriman) zakat
Yaitu penyaluran zakat di luar tempat pemungutannya.

Defisit zakat
Apabila zakat tidak cukup untuk dibayarkan kepada semua mustahaknya yang 8 golongan masyarakat.

Tauzif
Maksud istilah ini dalam kaitan zakat adalah mewajibkan pemungutan pajak atas orang-orang kaya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam apabila harta zakat tidak mencukupi. Sistem ini diambil dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Sesungguhnya dalam harta itu ada kewajiban lain di luar kewajiban zakat). (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)

Anggaran dana zakat
Yaitu daftar yang memuat keterangan perkiraan pemasukan dan pengeluaran zakat selama satu tahun mendatang.

Defisit anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pengeluaran lebih besar dari pemasukan.

Surplus anggaran dana zakat
Yaitu keadaan zakat pada masa tertentu di mana pemasukan lebih besar dari pengeluaran
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Rancang Bangun Perzakatan Indonesia


Rancang Bangun Perzakatan Indonesia

Tim penyusun blueprint (cetak biru) zakat dan pengurus FOZ menyepakati tiga butir kesepakatan terkait dengan isi blueprint zakat yang sedang disusun tim blueprint saat ini. Ketiga butir kesepakatan itu meliputi, pertama, sasaran yang akan dicapai di dalam penyusunan blueprint zakat, kedua, tahapan dalam setiap periode pencapaian dan ketiga, visi pengelolaan zakat tahun 2018. Ketiga kesepakatan itu diperoleh saat pembahasan blueprint zakat, Kamis 19 Juli di Wisma Pupuk Kujang Cikampek Jawa Barat.

Ada delapan sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunan blueprint zakat. Delapan sasaran itu meliputi ; Regulasi, Kebijakan, Aspek Syariah, Lembaga Regulator dan Pengawas, Lembaga Operator, SDM, Penghimpunan dan Pendayagunaan. Sedangkan jumlah tahapannya adalah tiga tahap dan setiap tahap disepakati empat tahun. Dengan demikian tahap I adalah periode tahun 2007-2010, tahap II tahun 2011-2014, tahap III tahun tahun 2015-2018.

Menurut penuturan Ketua Tim Blueprint, Teten Kustiawan kesepakatan ini masih belum final karena masih dibawa kepada forum yang lebih tinggi lagi. "Ini baru kesepakatan awal di tingkat pengurus FOZ. Setelah itu tim menyusun ulang sesuai kesepakatan di tingkat pengurus itu, selanjutnya diadakan lokakarya yang pesertanya terdiri dari OPZ dan masyarakat umum," ungkap Teten. Kesepakatan yang diambil dari lokakarya itulah, lanjutnya, yang akan menjadi pedoman penyusunan blueprint zakat.

Dari delapan sasaran yang ada, tiga sasaran di antaranya dibahas lebih lanjut saat itu, karena dianggap paling penting di dalam penyusunan blueprint zakat. Sedangkan selebihnya diserahkan pembahasanya kepada tim blueprint. Ketiga sasaran itu berkaitan dengan kelembagaan zakat. Yakni berkaitan dengan siapa yang bertindak sebagai Operator, Regulator dan Pengawas.

Mengingat saat ini terdapat banyak lembaga yang bertindak sebagai operator (lembaga yang menghimpun dan menyalurkan zakat) baik swasta (LAZ) maupun pemerintah (BAZ) maka perlu dimunculkan satu organ lagi yang berfungsi sebagai Koordinator.

”Koordinator sangat penting dimunculkan karena memiliki banyak fungsi,” ujar Teten. Diantara fungsi kordinator adalah mengkoordinasi manajemen, melakukan penilaian kinerja lembaga, sebagai pusat data dan informasi, melakukan capacity building lembaga zakat dan melakukan sertifikasi lembaga dan amil.

Koordinator, lanjutnya, bisa berasal dari lembaga independen bukan pemerintah atau lembaga independen tetapi ditetapkan oleh pemerintah. Pilihan lainnya adalah sebuah lembaga di bawah departemen (Depag, Depsos, Depkeu, atau semacam BI). Pilihan ini masih belum disepakati oleh tim dan pengurus FOZ.



Depag Regulator Makro

Diskusi menghangat saat menentukan siapa yang bertindak sebagai regulator. Sebagian besar mengusulkan Depag. Sebagian di antaranya mengusulkan adanya kementerian zakat di tahun 2018. Akhirnya disepakati Depag bertindak sebagai regulator yang bersifat makro, dalam arti menyusun ketentuan perundang-undangan seperti UU, PP (Peraturan Pemerintah) dan penyusunan Kepmen (Keputusan Menteri).

Sedangkan untuk regulasi teknis yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan mikro seperti kriteria amil, kriteria mustahik, membuat fikih zakat, standardisasi laporan, mengeluarkan dan mencabut izin lembaga zakat, dilakukan oleh lembaga independen. Bentuk organ ini bisa semacam Badan Zakat Nasional (BZN) atau bisa jadi diperankan oleh BAZNAS “yang ada saat ini“ dengan cakupan tugas yang lebih luas lagi.

Di samping membuat regulasi teknis, BAZNAS juga sekaligus berperan sebagai Pengawas. Di mana fungsinya di antaranya memberikan penilaian terhadap kepatuhan, memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin, melakukan pengawasan operasi dari lembaga operator, menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap Organisasi Pengelola Zakat.



Operator Tidak Tunggal

Pada tahun 2018 sebagai tahap akhir pencapaian penataan zakat di Indonesia, para peserta rapat menyetujui lembaga operator tidak tunggal dengan koordinator yang berasal bukan dari operator. Artinya lembaga yang mengelola zakat tetap banyak seperti sekarang ini tapi harus ada koorditornya yang bukan berasal dari operator. Bentuknya bisa semacam BZN (Badan Zakat Nasional) atau BAZNAS.

Jika diperankan oleh BAZNAS, maka BAZNAS mempunyai empat fungsi sekaligus yakni sebagai Koordinator, Regulator mikro sekaligus Pengawas dan, Operator (mengumpulkan pembayaran zakat dari lembaga pemerintah, BUMN dan warga negara Indonesia yang ada di luar negeri). ”Seperti inilah kelembagaan zakat yang dikehendaki oleh tim blueprint zakat dan sesuai dengan kepentingan saat ini,” tandasnya.

Pilihan operator tidak tunggal menurut salah satu peserta dianggap paling tepat. Karena pilihan ini dianggap bisa mengakomodir seluruh kepentingan lembaga zakat saat ini dan cenderung tidak meniadakan yang lain. Peserta tersebut juga menambahkan lembaga zakat yang ada saat ini masih tetap diberi kesempatan untuk berbenah dan memperbaiki kinerjanya sehingga bisa menjadi lembaga zakat yang kredibel.

Alternatif lainnya seperti operator tunggal meskipun ideal dirasa belum mewakili aspirasi masyarakat saat ini.

Namun demikian seleksi alamiah akan menjawab mana lembaga zakat yang dipercaya dan mana lembaga yang akhirnya tidak dipercaya dan harus melebur dengan lembaga lainnya atau tidak beroperasi sama sekali. na




Oleh : ben bejo Dari Sumber : Majalah INFOZ+
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Integrated Marketing Communications Lembaga Zakat


23 September 2009
Integrated Marketing Communications Lembaga Zakat

Marketing dan komunikasi yang terintegrasi, menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan lembaga pengelola zakat, bahkan merupakan lini depan proses penggalangan dana zakat, infaq, shadaqah. Layaknya sebuah perusahaan konvensional, Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) pun harus memiliki tim marketing yang handal, kreatif, inovatif, powerful serta mampu melakukan terobosan. Amanah, transparan dan profesional adalah sebuah keniscayaan yang harus menjadi modal bagi LPZ, jika tidak maka mustahil akan mendapatkan kepercayaan publik.

Integrated Marketing Communications menjadi lini terdepan dalam proses komunikasi penggalangan dana zakat, infak dan shadaqah (ZIS). Target marketing adalah menghasilkan kesepakatan closing tanpa mengesampingkan pelayanan sehingga muzakki menjadi setia. Sedangkan target komunikasi adalah mengajak orang untuk berpikir, merasakan atau bertindak dengan cara tertentu. Alhasil marketing dan komunikasi yang terintegrasi menjadi bagian tak terpisahkan bagi LPZ. Penjelasan berikut adalah unsur-unsur integrated marketing communications.

Perencanaan Integrasi
Komunikasi efektif dihasilkan dari pemikiran terstruktur, yang dikombinasikan dengan wawasan dan pengetahuan mendalam tentang kebutuhan, aspirasi, dan perilaku muzakki sasaran. Jika tidak memilikinya maka integrasi hanyalah sebatas teori belaka karena komunikasi LPZ bergerak tanpa target yang jelas. Pengetahuan LPZ tentang keinginan publik, akan membuat mereka mampu menentukan positioning lembaganya terhadap publik, sehingga mereka dapat mengembangkan strategi penyampaian pesan secara efektif.

Periklanan
Iklan dapat diidentifikasikan sebagai sebuah pengiriman pesan melalui suatu media baik melalui TV, Radio, surat kabar, majalah sampai dengan poster sebagai bentuk komunikasi yang bertujuan mempengaruhi publik. Kendala utama bagi LPZ adalah tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk belanja iklan. Maka perlu cara lain untuk beriklan tanpa biaya besar, misalnya, dengan menggandeng kerjasama media untuk penayangan PSA (Public Service Advertising) dalam sosialisasi program yang inovatif. Tugas marketing communications adalah meyakinkan bahwa media (TV, Radio, surat kabar) merasa memiliki program inovatif tersebut, sehingga terbuka peluang kerja sama dalam penayangan PSA.

Hubungan Masyarakat
Public Relations (PR) dapat berperan melebihi iklan, karena PR dapat merespon berbagai peristiwa dengan sangat cepat, sesuai strategi yang direncanakan. PR lembaga zakat akan dapat bekerja lebih baik jika diintegrasikan dengan aktivitas seperti menciptakan lingkungan media yang positif.

Direct Mail untuk Relationship Marketing
Bagi LPZ, direct mail merupakan salah satu senjata untuk mendapatkan muzakki baru. Ajakan berzakat dapat disampaikan dengan mengedepankan program-program unggulan dalam pengentasan kemiskinan, sehingga para dermawan akan mempercayakan dana ZISnya melalui lembaga kita. Tim marketing harus terus berupaya mendapatkan data prospek baru yang akan dijadikan sasaran pengiriman direct mail. Keunggulan direct mail adalah tertuju pada sasaran dan para penerima dapat menyimpan sampai saatnya tepat untuk berzakat.

Sponsorship
Sponsorship memiliki kemampuan dalam penyampaian sejumlah bidang komunikasi. Kemasan yang tepat dapat menciptakan atau memperkuat kesadaran akan nama yang tinggi. Jika kita jeli, banyak sekali media informasi, event atau program yang dapat melibatkan perusahaan atau lembaga lainya untuk berpartisipasi. Direct Mail, kop surat, newsletter, poster, brosur, buka panduan zakat, kendaraan operasional, publikasi di media, seminar dan program pemberdayaan atau yang lain berpeluang dalam penjualan ruang sponsor.

Desain
Pengaruh desain akan menembus ke segala bidang dan merupakan sentral komunikasi, namun tidak sedikit LPZ yang berpenampilan apa adanya sehingga terkesan tidak profesional karena mereka tidak menyadari pentingnya desain yang merupakan persyarakat meraih keberhasilan dalam komunikasi. Penampilan kemasan, cara beriklan semua mempunyai peran dalam membangkitkan respon emosional publik, dan respon itu merupakan inti dari segala sesuatu yang ingin kita capai.

Pameran & Seminar
Pameran merupakan peristiwa yang dihadiri oleh berbagai kalangan. Pameran juga dirancang agar dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga partisipasi LPZ dalam pameran untuk memperkenalkan program kepada masyarakat luas. Biasanya keikutsertaan lembaga sosial akan mendapatkan harga spesial atau di bawah harga perusahaan konvensional lainya. Seminar diselenggarakan sebagai event yang bersifat pribadi dan dilaksanakan untuk kepentingan lembaga. Seminar dapat menjadi peluang untuk mendapatka positioning lembaga. Dari seminar kita akan mampu memperkenalkan lembaga kita kepada publik, selain itu juga kita akan mendapatkan keuntungan dari penyeleggaraan, baik dari kepesertaan ataupun sponsor jika kita mampu mengorganizer dengan baik.

Komunikasi Elektronik
Kemajuan media elektronik merupakan tantangan baru dalam dunia marketing, termasuk di dunia per”zakat”an. Internet juga mampu menembus batas wilayah budaya dan kelas sosial sehingga dapat berperan sebagai jendela dunia dalam hal informasi. Pengelolaan internet akan membuka peluang bagi terkomunikasikannya program-program LPZ sehingga berpotensi mendapatkan muzakki baru baik dari dalam maupun luar negeri. Televisi dan radio juga merupakan media paling banyak dikonsumsi publik sehingga jika LPZ memainkan peran serta mengkomunikasikan program melalui TV dan radio berarti melakukan komunikasi yang efektif. Kita dapat meminimalkan biaya produksi dengan mengajak kerjasama media, sehingga mereka juga merasa memiliki program tersebut.

Presentasi & Marketing Tools
Presentasi selayaknya lembaga bisnis juga harus dilakukan oleh LPZ. Individu, kelompok, perusahaan serta lembaga bisnis pun menjadi target dalam penyampaian program unggulan sehingga akan membangun kepercayaan. Tim marketing LPZ merupakan kekuatan dalam “penjualan“ zakat. Sehingga marketing tools yang elegan pun sudah semestinya disiapkan untuk menjadi senjata. Jadikan setiap pertemuan menjadi hal yang luar biasa bagi calon muzakki.

Memanfaatkan Moment & Media
Ramadhan, merupakan waktu yang tepat untuk kembali memberi ingat dalam berzakat. Keberkahan bulan ramadhan akan mendongkrak perolehan dana zakat jika LPZ mampu mengkomunikasikan dengan baik. Berbagai media harus dapat dimanfaatkan dalam sosialaisasi zakat. Walau tak hanya bulan ramadhan saja LPZ mengejar target perolehan ZIS, yang terpenting adalah kejelian serta mampu memilih media tepat dalam mensosialisasikan. Media internal di berbagai perusahaan dapat menjadi media dalam mengkomunikasikan ZIS. Poster, balon, spanduk, Giant Banner, Buku Panduan Zakat, brosur, stiker, sms, email, juga PSA melalui TV dan radio merupakan media untuk mencapai target tertentu, selain itu Tim Marketing juga harus berinovasi dalam kemudahan berzakat baik melalui ATM, SMS Charity, Phone Banking, Internet, Kasir Supermarket, ataupun pembayaran langsung melalui gerai.

Seluruh usaha yang merupakan perpaduan antara PR, Iklan dan promosi untuk membangun identitas zakat ini, akhirnya bermuara pada tercapainya target marketing zakat, sehingga dana zakat, infak, shadaqah dan wakaf dapat terkelola dengan baik. Wallahu a’lam bis-Shawab.

Oleh: M. Anwar Sani, Ass. Manajer Marketing Communications Dompet Dhuafa Republika
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

SISTEM AKUNTANSI


UJIAN TAKE HOME MATA KULIAH SISTEM AKUNTANSI
PT. AROMA SNACK

PT. Aroma Snack adalah perusahaan manufactur yang sedang berkembang dan berlokasi di daerah Tangerang. Perusahaan ini memiliki 178 orang pegawai yang bekerja di kantor dan pabrik, dan telah berdiri sejak tahun 2003. Perusahaan ini memproduksi makanan ringan yang dijual disekitar daerah tangerang dan Jakarta. Karena perusahaan masih terbilang belum lama berdiri sehingga target perusahaan saat ini adalah penguasai pasar  makanan ringan untuk anak-anak di wilayah Tangerang dan Jakarta, dan target selanjutnya adalah memasuki pasar kota Bandung, Surabaya dan Jogjakarta.
Perusahaan ini melakukan aktivitasnya telah dibantu dengan computer walaupun tidak diseluruh divisi. Bagian yang telah menggunakan computer adalah : Divisi akuntansi, Divisi penjualan, Divisi gudang, Divisi pembelian, dan seluruh manajer serta Direktur.


Berikut ini adalah system informasi akuntansi yang terjadi didalam lembaga ini, dan saudara diminta untuk membuat desain system dengan alat document flowchart dan data flow diagram sesuai dengan kondisi perusahaan:
1.       Sistem Informasi Pembelian Kredit
Perusahaan melakukan pembelian kredit pada supplier berdasarkan  hasil pemesanan bahan baku yang telah dilakukan sebellumnya.

Bagian yang Terkait untuk system ini adalah :
·        Divisi Pembelian
·        Divisi Penerimaan Barang
·        Divisi Akuntansi

Dokumen yang digunakan adalah :
·        Surat Pengajuan Pembelian Barang
·        Faktur Pemesanan Barang
·        Faktur Pembelian
·        Surat Pengiriman
·        Laporan Penerimaan Barang
















PENYELESAIAN:
Prosedur:
1.       Divisi pembelian
·         membuat surat pengajuan pembelian barang untuk disetujui direktur
·         Membuat faktur pemesanan barang
·         Mengirim faktur pemesanan barang ke suplier serta melakukan tawar menawar harga
·         Membuat faktur pembelian rangkap 4, yaitu untuk suplier, bagian gudang, bagian akuntansi, dan arsip.
2.       Divisi penerimaan barang
·         Menerima barang dari suplier serta surat pengiriman yang kemudian diserahkan kebagian pembelian.
·         Membuat laporan penerimaan barang rangkap 2 untuk diberikan ke divisi akuntansi.

3.       Divisi akuntansi
·         Menerima faktur pembelian dari divisi pembelian dan laporan penerimaan barang dari divisi penerimaan barang.
·         Mencocokkan faktur pembelian dan laporan penerimaan barang.
·         Entri data dan disimpan di file pembelian barang.

Entity terkait:
·         Direktur
·         Suplier




KET:
o   SPPB = surat pengajuan pembelian barang
o   FPB = faktur pemesanan barang
o   FB = faktur pembelian
o   SPB = surat pengiriman barang
o   LPB = laporan penerimaan barang


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

PEDOMAN AKUNTANSI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT


PEDOMAN AKUNTANSI ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT
A. LATAR BELAKANG
Tujuan laporan keuangan organisasi pengelola zakat (OPZ) adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat yang bermanfaat dalam pengambilan keputusan.

Suatu laporan keuangan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Akan tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan OPZ karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan. Walaupun demikian, dalam beberapa hal OPZ perlu menyediakan informasi yang mempunyai pengaruh keuangan masa depan.

OPZ memiliki tugas pokok:
1. Mengumpulkan;
OPZ bertugas mengumpulkan zakat dari muzakki dengan akad muthlaq dan atau muqoyyad.
Selain zakat, OPZ dapat mengumpulkan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan akad muthlaq dan atau muqoyyad.
Dana yang dikumpulkan dikelompokkan berdasarkan persamaan karakternya.
2. Mendistribusikan;
OPZ bertugas mendistribusikan dana yang berhasil dikumpulkan kepada mustahiq dengan akad penyerahan muthlaq.
3. Mendayagunakan;
OPZ bertugas mendayagunakan dana yang berhasil dikumpulkan kepada mustahiq dengan akad penyerahan muthlaq dan atau muqoyyad.
Pendayagunaan dilakukan melalui berbagai program/kegiatan yang produktif dan berkesinambungan.

B. KARAKTERISTIK OPZ
1. Prinsip Syari’ah Islam dalam peredaran harta dan pendapatan menekankan pada keadilan antar individu dalam masyarakat. Salah satu cara untuk mewujudkan keadilan tersebut adalah adanya kewajiban zakat. Zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan satu-satunya rukun Islam yang berdimensi sosial langsung. Penunaian zakat oleh orang yang wajib menunaikannya (muzakki) tidak akan sah apabila tidak melibatkan orang yang berhak menerima zakat (mustahiq).
Zakat juga merupakan satu-satunya ibadah yang petugasnya diatur dalam Alquran. Petugas zakat (amil zakat) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) muslim yang jujur dan amanah;
(b) mukallaf;
(c) memahami hukum-hukum zakat;
(d) memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas.
2. OPZ, yang teridiri atas badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ), merupakan institusi amil zakat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999. Dalam melaksanakan tugasnya, OPZ harus berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat yang dilakukan OPZ harus sesuai dengan ketentuan agama, antara lain, sebagai berikut:
(a) tidak menerima dana yang tidak halal;
(b) setiap dana yang diterima harus dapat dibedakan apakah zakat atau kewajiban harta lainnya (infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat) serta harus jelas bentuk akadnya apakah muthlaq atau muqoyyad;
(c) menyalurkan dana hanya kepada mustahiq serta menggolongkan seorang mustahiq dalam salah satu asnaf mustahiq;
(d) tidak menyalurkan dana dalam bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Syari’ah Islam;
(e) tidak menzholimi hak masing-masing asnaf mustahiq;
(f) berusaha meningkatkan kesejahteraan, merubah kondisi, atau menyelesaikan permasalahan mustahiq;
(g) setiap dana yang disalurkan harus dapat dibedakan apakah berasal dari zakat atau kewajiban harta lainnya (infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat) serta jelas bentuk akadnya apakah muthlaq atau muqoyyad;
(h) wajib mencatat, melaporkan, dan mempublikasikan laporan penerimaan dan penyaluran dana.
3. OPZ memiliki juga karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45, yakni; memperoleh sumber daya dari muzakki yang tidak mengharapkan imbalan apapun atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan, menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba (kalau menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik), dan tidak ada kepemilikan (dalam arti bahwa kepemilikan tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya pada saat likuidasi atau pembubaran). Khusus pengertian pembatasan waktu atas penggunaan sumber daya, OPZ memiliki pengertian yang berbanding terbalik dengan definisi pembatasan pada PSAK Nomor 45. Dalam OPZ, penggunaan sumber daya bersifat lebih cepat lebih baik (as soon as posible).
4. Sesuai karakteristik, maka laporan keuangan OPZ meliputi:
(a) laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan OPZ sebagai penerima dan penyalur zakat dan kewajiban harta lainnya beserta hak dan kewajibannya, yang dilaporkan dalam:
(i) laporan posisi keuangan;
(ii) laporan sumber dan penggunaan dana; dan
(iii) laporan arus kas.
(b) laporan keuangan yang mencerminkan dana yang dikelola penuh oleh unit otonom yang dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana unit otonom.

C. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
1. Tujuan dari penyusunan pedoman ini, antara lain, adalah:
(a) Membantu pengguna dalam menyusun dan memahami laporan keuangan agar sesuai dengan tujuannya (seperti diuraikan lebih lanjut pada Bagian II.A.1).
(b) Menciptakan keseragaman dalam penerapan perlakukan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, sehingga meningkatkan daya banding di antara laporan keuangan OPZ.
(c) Menjadi acuan minimum yang harus dipenuhi oleh OPZ dalam menyusun laporan keuangan. Namun, keseragaman penyajian sebagaimana diatur dalam pedoman ini, tidak menghalangi masing-masing OPZ untuk memberikan informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan sesuai kondisi masing-masing OPZ.
2. Ruang lingkup penerapan pedoman ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan disusun oleh OPZ, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

D. ACUAN PENYUSUNAN PEDOMAN AKUNTANSI OPZ
Acuan yang digunakan dalam menyusun pedoman akuntansi untuk OPZ didasarkan pada acuan yang relevan, meliputi:
1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Hasi Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
4. Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan.

E. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Jurnal yang digunakan dalam pedoman ini hanya merupakan ilustrasi dan tidak bersifat mengikat. Dengan demikian OPZ dapat mengembangkan metode pencatatan dan pembukuan sesuai sistem masing-masing, sepanjang memberikan hasil akhir yang tidak berbeda. Ilustrasi jurnal yang dicantumkan dalam pedoman ini menggambarkan akuntansi secara manual.
2. Transaksi OPZ yang dicantumkan pada buku pedoman ini diprioritaskan pada transaksi yang umum terjadi pada setiap OPZ.
3. Apabila terdapat transaksi khusus yang dipandang perlu untuk dituangkan dalam buku pedoman ini, hal tersebut agar disampaikan kepada Forum Zakat (FOZ) sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan pedoman akuntansi OPZ.
4. Pedoman ini secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan OPZ, ketentuan Pemerintah, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan OPZ.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..

Mengenal Akuntansi Syariah


Mengenal Akuntansi Syariah
Pengertian Akuntansi Syariah
Jika kita cermati surat Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan diperbuat oleh seseorang. Sehubungan dengan ini, beberapa definisi akuntansi dapat disajikan, diantaranya :
Littleton mendefinisikan, tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya (usaha) dari hasil (prestasi). Konsep ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi.

APB (Accounting Principle Board) Statement No. 4 mendefinisikan debagai berikut “akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang mengenai suatu badan ekonomi yang dimagsud untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih di antara beberapa alternatif”

AICPA (American Institute of Certified Public Accountant) mendefinisikan sebagai berikut: “ Akuntansi adalah seri pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi dan kejadian umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasilnya.

Dalam keterangan ini penulis menyimpulkan bahwa pengertian Akuntansi Syari’ah jika ditinjau dari secara etimologi , kata akuntansi berasal dari bahasa inggris, accounting, dalam bahasa Arabnya disebut “ Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu
Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam buku Akuntansi Syariah halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :
”Muhasabah, yaitu suatu aktifitas yang teratur berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di dalam catatan-catatan yang representatif, serta berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentu pengambilan keputusan yang tepat. Melalui definisi ini kita dapat membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini :
1.    Aktifitas yang teratur.
2.    Pencatatan :
a.     Transaksi-transaksi, tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum .
b.        Jumlah-jumlahnya.
c.         Didalam catatan-catatan yang representatif.
3.    Pengukuran hasil-hasil keuangan.
4.    Membantu pengambilan keputusan yang tepat.

Menurut Sofyan S. Harahap dalam ( Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56 ) mendefinisikan :” Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah ada dua versi, Akuntansi syariah yang yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya. Kedua Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai ( dihegemony) oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam. Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi adalah produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplinya”

Prinsip dalam Akuntansi Syariah
Nilai pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi syari’ah. Ketiga nilai tersebut tentu saja telah menjadi prinsip dasar yang universal dalam operasional akuntansi syari’ah. Apa makna yang terkandung dalam tiga prinsip umum tersebut? Berikut uraian ketiga prinsip yang terdapat dalam surat Al-Baqarah: 282
Prinsip Pertanggungjawaban
Prinsip pertanggungjawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi dikalangan masyarakat muslim.Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsepamanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia dengan sag Khaliq mulai dari alam kandungan. Manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi. Manusia dibebani amanah oleh Allah untuk menjalankan fungsi-fungsi kekhalifahannya. Inti kekhalifahan adalah menjalankan atau menunaikan amanah.
   Banyak ayat Al-quran yang menjelaskan tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah di muka bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait. Wujud pertanggungjawabannya biasanya dalam bentuk laporan akuntansi.
Prinsip Keadilan
Jika ditafsirkan lebih lanjut, ayat 282 surat Al-Baqarah mengandung prinsip keadilan dalam melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai yang secara inheren melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya memiliki kapasitas dan energi untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya.
Dalam konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282 surat Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai transaksi adalah sebesar Rp. 100 juta maka akuntansi (perusahaan akan mencatatnya dengan jumlah yang sama; Dengan kata lain, tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
     Dengan demikian, kata keadilan dalam konteks aplikasi akuntansi mengandung dua pengertian, yaitu: Pertama adalah berkaitan dengan praktik moral, yaitu kejujuran, yang merupakan faktor yang sangat dominan. Tanpa kejujuran ini, informasi akuntansi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kedua, kata adil bersifat lebih fundamental (dan tetap berpijak pada nilai-nilai etika/syari’ah dan moral). Pengertian kedua inilah yang lebih merupakan sebagai pendorong untuk melakukan upaya-upaya dekonstruksi terhadap bangun akuntansi modern menuju pada bangun akuntansi (alternatif) yang lebih baik.
Prinsip Kebenaran
Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh misalnya, dalam akuntansi kita akan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran dan pelaporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi ekonomi.
Kebenaran dalam Al-Quran tidak diperbolehkan untuk dicampur adukkan dengan kelebathilan. Namun, barangkali ada pertanyaan dalam diri kita, siapakah yang berhak menentukan kebenaran? Untuk hal ini tampaknya kita masih terkendala, namun sebagian muslim, selayaknya kita tidak risau atas hal tersebut. Sebab Al-Qur’antelah menggariskan, bahwa ukuran, alat atau instrumen untuk menetapkan kebenaran tidaklah berdasarkan nafsu

Pendekatan dalam Akuntansi Syariah
       Pendekatan yang ada dalam akuntansi syari’ah ini ditinjau dari pendekatan tradisional yang telah dapat diterima lebih tinggi disbanding pendekatan baru. Beberapa pendekatan tradisional adalah :
1.      Pendekatan Nonteoritis,praktis, atau pragmatis
2.      Pendekatan teoritis
3.      Deduktif
4.      Induktif
5.      Etis
6.      Sosiologis
7.      Ekonomis
Pendekatan Nonteoritis, praktis, atau pragmatis
Pendekatan nonteoritis adalah suatu pendekatan pragmatis (atau praktis) dan suatu pendekatan otoriter. Pendekatan pragmatis adalah pembentukan suatu teori yang berciri khas sesuai dengan praktik senyatanya, dan pembentukan teori tersebut mempunyai kegunaan ditinjau dari segi cara penyelesaian yang pragtis sebagaimana yang diusulkan. Menurut pendekatan ini, teknik dan prinsip akuntansi harus dipilih karena kegunaannya bagi pemakai informasi akuntansi dan relevansinya tergadap proses pengambilan keputusan. Kegunaan atau faedah mengandung arti bahwa” sesuatu sifat yang menjadi sesuatu bermanfaat untuk membantu atau mempermudah mencapai tujuan yang dimagsudkannya.
Pendekatan otoriter adalah adalah perumusan suatu teori akuntansi, yang umumnya digunakan oleh organisasi professional, dengan menerbitkan pernyataan sebagai peraturan praktik akuntansi. Oleh karena pendekatan otoriter juga berusaha memberikan cara penyelesaian yang praktis. Kedua pendekatan ini beranggapan bahwa teori akuntansi dengan teknik akuntansi yang dihasilkan harus didasarkan pada kegunaan akhir laporan keuangan jika akuntansi menghendaki mempunyai satu fungsi yang bermanfaat. Dengan kata lain suatu teori yang tanpa konsekwensi praktis merupakan teori yang buruk.
Pendekatan Deduktif
Pendekatan deduktif adalah pendekatan yang digunakan dalam membentuk teori yang dimulai dari dalil-dalil dasar tindakan-tindakan dasar untuk mendapatkan kesimpulamn logis tentang pokok yang sedang dipertimbangkan. Jika diterapkan dalan akuntansi, maka pendekatan deduktif dimulai dengan dalil dasar akuntansi atau alaan dasar akuntansi dan tindakan dasar akuntansi untuk mendapatkan prinsip akuntansi dengan cara yang logis yang bertindak sebagai penentun dan dasar pengembangan teknik akuntansi.
Pendekatan ini berjalan dari umum (dalil dasar tentang lingkungan akuntansi) ke khusus (pertama ke prinsip akuntansi, dan kedua pada teknik akuntansi). Apabila pada saat ini kita beranggapan, bahwa dalil dasar tentang lingkungan akuntansi terdiri dari tujuan dan pernyataan, maka langkah yang digunakan bagi pendekatan deduktif akan meliputi sebagai berikut:
1.      Menetapkan “tujuan” laporan keuangan
2.      Memilih “aksioma” akuntansi
3.      Memperoleh “prinsip” akuntansi
4.      Mengembangkan “teknik” akuntansi.
Oleh karena itu, menurut teori akuntansi yang diperoleh secara deduktif, teknik ini berkaitan dengan prinsip dan aksioma serta menurut suatu cara yang sedemikian rupa sehingga apabila prinsip dan oksioma serta tujuan benar, maka teknik pun harus menjadi benar. Struktur teoritis akuntansi ditetapkan menurut rangkaian tujuan, aksioma, prinsip, teknik yang bertumpu pada suatu perumusan tujuan akuntansi yang tepat. Dalam hal ini diperlukan juga suatu perumusan tujuan akuntansi yang tepat. Dalam hal ini diperlukan juga suatu pengujian yang tepat terhadap suatu teori yang dihasilkan.
1.      Pendekatan Induktif
Pendekatan induktif terhadap pembentukan suatu teori dimulai dari pengamatan dan pengukuran serta menuju kea rah kesimpulan yang digeneralisasi. Apabila diterapkan pada akuntansi, maka pendekatan induktif dimulai dari pengamatan informasi keuangan perusahaan, dan hasilnya untuk disimpulkan, atas dasar hubungan kejadian, kesimpulan dan prinsip akuntansi. Penjelasan-penjelasan deduktif dikatakan berjalan dari khusus menuju kea rah umum. Pendekatan induktif pada suatu teori melibatkan empat tahap:
a.      Pengamatan dan pencatatan seluruh pengamatan;
b.      Analisis dan pengklasifikasian pengamatan tersebut untuk mencari hubungan yang berulang kali yaknihubungan yang sama dan serupa;
c.       Pengambilan generalisasi dan prinsip akuntansi induktif dari pengamatan tersebut yang menggambarkan hubungan yang berulang terjadi;
d.      Pengujian generalisasi
            Tidaklah seperti halnya dengan masalah pengambilan keputusan secara deduksi, kebenaran atau kepalsuan dalil tidak tergantung pada dalil lain tetapi harus dibuktikan secara empiris.sedangkan dalam hal induksi, kebenaran dalil tergantung pada pengamatan kejadian yang cukup memadai dari hubungan yang berulang kali terjadi. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan kalau beberapa penulis induktif terkadang mengemukakan pemikiran deduktif, dan penulis deduktif terkadang mengemukakan pemikiran induktif. Juga menarik perhatian untuk diperhatikan bahwa ketika Littleton, seorang teoritis induktif, dan Paton seorang teoritikus deduktif bekerja sama, hasilnya bersifat campuran, yang membuktikan suatu perpaduan antara dua pendekatan.
2.      Pendekatan Etis
Inti dasar pendekatan etis adalah terdiri atas konsep-konsep keadilan, kejujuran, kebenaran, serta kewajaran. Konsep tersebut digunakan oleh D. R Scott sebagai criteria utama untuk perumusan suatu teori akuntansi. Ia menyatakan perlakuan yang “justice” dengan perlakuan yang setara atau sama (equitable), terhadap seluruh pihak yang berkepentingan, menyamakan laporan akuntansi yang “truth” dengan laporan akuntansi yang true dan accurate tanpa kesalahan penyajian; dan menyamakan “fairness” dengan penyajian yang fair, unbiased, dan impartical.
Spacek satu langkah lebih maju dalam rangka menegaskan keunggulan konsep kewajaran:
Suatu pembahasan tentang aktiva kewajiban, penghasilan, dan biaya belumlah saatnya dan tidak ada gunanya sebelum menentukan prinsip dasar yang akan menghasilkan suatu penyajian data yang wajar dalam bentuk akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Kewajaran akuntansi dan laporan ini harus ada dan untuk masyarakat tersebut mewakili berbagai golongan masyarakat kita
            Kewajaran merupakan suatu tujuan yang diperlukan sekali dalam pembentukan suatu teori akuntansi apabila apapun yang dipaksakan pada dasarnya dapat dibuktikan secara logis atau secara empiris dan apabila dioperasikan melaliu suatu definisi yang memadai dan melalui pengenalan sifat-sifatnya.
3.      Pendekatan Sosiologis
Pendekatan sosiologis perumusan suatu teori akuntansi menekankan pengaruh social terhadap teknik akuntansi. Pendekatan ini merupakan suatu pendekatan etis yang memusatkan pada suatu konsep kewajaran yang lebih luas, yakni kesejahteraan social. Menurut pendekatan sosiologis, suatu prinsip atau teknik akuntansi akan bermanfaat bagi pertimbangan kesejahteraan social. Untuk mencapai tujuan tersebut, pendekatan sosiologis menganggap eksistensi “nilai-nilai social yang terbentuk” yang dapat dipergunakan sebagai criteria penentuan teori akuntansi.
Pendekatan sosiologis dalam perumusan teori akuntansi telah membantu evolusi suatu cabang ilmu akuntansi baru, yang disebut Akuntansi Sosio-ekonomi. Tujuan utama sosio-ekonomi adalah mendorong badan usaha berfungsi dalam suatu system pasar bebas untuk mempertanggungjawabkan aktivitas produksi sendiri terhadap lingkungan social melaliu pengukuran, internalisasi, dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Bertahun-tahun perhatian terhadap cabang ilmu tersebut semakin meningkat akibat meningkatnya dukungan terhadap tanggung jawab social, yang menitikberatkan pada “ukuran social” tergantung pada “nilai-nilai social,” dan memenuhi suatu criteria kesejahteraan social, kemungkinan akan memainkan suatu peran penting dalam perumusan suatu teori akuntansi di masa yang akan datang.
4.      Pendekatan Ekonomis
Pendekatan ekonomi terhadap suatu perumusan suatu teori akuntansi menitikberatkan pengendalian perilaku indicator makroekonomi yang diakibatkan oleh pemakaian berbagai teknik akuntansi. Sementara pendekatan etis memfokuskan pada konsep “kesejahteraan social,” pendekatan ekonomi memfokuskan pada konsep “kesejahteraan ekonomi umum”. Menurut pendekatan ini, pemilihan teknik akuntansi yang berbeda tergantung pada pengaruhnya terhadap kebaikan perekonomian nasional. Swedia merupakan contoh yang lazim sebagai Negara yang menyesuaikan kebijakan akuntansinya dengan kebijakan makroekonomi laainnya. Lebih tegasnya, pemilihan teknik akuntansi akan tergantung kepada situasi ekonomi tertentu. Missal metode masuk terakhir keluar pertama (last In First Out-LIFO) akan menjadi teknik akuntansi yang lebih menarik dalam suatu periode inflasi yang terus berlangsung. Selama periode inflasi, metode MTKP atau LIFO dianggap menciptakan pendapatan bersih tahunan yang lebih rendah karena menanggung lebih tinggi biaya yang semakin membumbung bagi barang-barang yang terjual disbanding menurut metode masuk pertama keluar pertama (First In First Out-FIFO) ataupun metode rata-rata biaya (average cost)
Oleh karena itu, dalam rangka penentuan norma akuntansi, petimbangan-pertimbangan yang dinyatakan oleh pendekatan ekonomi lebih bersifat ekonomis daripada operasional. Walaupun di masa lalu telah ada kepercayaan pada akuntansi teknis, namun perkembangan akuntansi teknis, namun perkembangan waktu memaksa agar penentuan norma mencakup kepentingan ekonomi dan social.
A.       Aliran dalam Akuntansi Syariah
Perkembangan akuntansi syari’ah saat ini menurut Mulawarman (2006; 2007a; 2007b; 2007c) masih menjadi diskursus serius di kalangan akademisi akuntansi. Diskursus terutama berhubungan dengan pendekatan dan aplikasi laporan keuangan sebagai bentukan dari konsep dan teori akuntansinya. Perbedaan-perbedan yang terjadi mengarah pada posisi diametral pendekatan teoritis antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis.


1.    Akuntansi Syariah Aliran Pragmatis
Aliran akuntansi pragmatis lanjut Mulawarman (2007a) menganggap beberapa konsep dan teori akuntansi konvensional dapat digunakan dengan beberapa modifikasi (lihat juga misalnya Syahatah 2001; Harahap 2001; Kusumawati 2005 dan banyak lagi lainnya). Modifikasi dilakukan untuk kepentingan pragmatis seperti penggunaan akuntansi dalam perusahaan Islami yang memerlukan legitimasi pelaporan berdasarkan nilai-nilai Islam dan tujuan syari’ah. Akomodasi akuntansi konvensional tersebut memang terpola dalam kebijakan akuntansi seperti Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institutions yang dikeluarkan AAOIFI secara internasional dan PSAK No. 59 atau yang terbaru PSAK 101-106 di Indonesia. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam tujuan akuntansi syari’ah aliran pragmatis yang masih berpedoman pada tujuan akuntansi konvensional dengan perubahan modifikasi dan penyesuaian berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah. Tujuan akuntansi di sini lebih pada pendekatan kewajiban, berbasis entity theory dengan akuntabilitas terbatas.
Bila kita lihat lebih jauh, regulasi mengenai bentuk laporan keuangan yang dikeluarkan AAOIFI misalnya, disamping mengeluarkan bentuk laporan keuangan yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional (neraca, laporan laba rugi dan laporan aliran kas) juga menetapkan beberapa laporan lain seperti analisis laporan keuangan mengenai sumber dana untuk zakat dan penggunaannya; analisis laporan keuangan mengenai earnings atau expenditures yang dilarang berdasarkan syari’ah; laporan responsibilitas sosial bank syari’ah; serta laporan pengembangan sumber daya manusia untuk bank syari’ah. Ketentuan AAOIFI lebih diutamakan untuk kepentingan ekonomi, sedangkan ketentuan syari’ah, sosial dan lingkungan merupakan ketentuan tambahan. Dampak dari ketentuan AAOIFI yang longgar tersebut, membuka peluang perbankan syari’ah mementingkan aspek ekonomi daripada aspek syari’ah, sosial maupun lingkungan. Sinyal ini terbukti dari beberapa penelitian empiris seperti dilakukan Sulaiman dan Latiff (2003), Hameed dan Yaya (2003b), Syafei, et al. (2004).
Penelitian lain dilakukan Hameed dan Yaya (2003b) yang menguji secara empiris praktik pelaporan keuangan perbankan syari’ah di Malaysia dan Indonesia. Berdasarkan standar AAOIFI, perusahaan di samping membuat laporan keuangan, juga diminta melakukan disclose analisis laporan keuangan berkaitan sumber dana zakat dan penggunaannya, laporan responsibilitas sosial dan lingkungan, serta laporan pengembangan sumber daya manusia. Tetapi hasil temuan Hameed dan Yaya (2003b) menunjukkan bank-bank syari’ah di kedua negara belum melaksanakan praktik akuntansi serta pelaporan yang sesuai standar AAOIFI.
Syafei, et al. (2004) juga melakukan penelitian praktik pelaporan tahunan perbankan syari’ah di Indonesia dan Malaysia. Hasilnya, berkaitan produk dan operasi perbankan yang dilakukan, telah sesuai tujuan syari’ah (maqasid syari’ah). Tetapi ketika berkaitan dengan laporan keuangan tahunan yang diungkapkan, baik bank-bank di Malaysia maupun Indonesia tidak murni melaksanakan sistem akuntansi yang sesuai syari’ah. Menurut Syafei, et al. (2004) terdapat lima kemungkinan mengapa laporan keuangan tidak murni dijalankan sesuai ketentuan syari’ah. Pertama, hampir seluruh negara muslim adalah bekas jajahan Barat. Akibatnya masyarakat muslim menempuh pendidikan Barat dan mengadopsi budaya Barat. Kedua, banyak praktisi perbankan syari’ah berpikiran pragmatis dan berbeda dengan cita-cita Islam yang mengarah pada kesejahteraan umat. Ketiga, bank syari’ah telah establish dalam sistem ekonomi sekularis-materialis-kapitalis. Pola yang establish ini mempengaruhi pelaksanaan bank yang kurang Islami. Keempat, orientasi Dewan Pengawas Syari’ah lebih menekankan formalitas fiqh daripada substansinya. Kelima, kesenjangan kualifikasi antara praktisi dan ahli syari’ah. Praktisi lebih mengerti sistem barat tapi lemah di syariah. Sebaliknya ahli syariah memiliki sedikit pengetahuan mengenai mekanisme dan prosedur di lapangan.
2.    Akuntansi Syari’ah Aliran Idealis
Aliran Akuntansi Syari’ah Idealis di sisi lain melihat akomodasi yang terlalu “terbuka dan longgar” jelas-jelas tidak dapat diterima. Beberapa alasan yang diajukan misalnya, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a). Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Keberatan aliran idealis terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFI maupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat. Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip syari’ah. Berbeda dengan tujuan akuntansi syari’ah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).
Konsep dasar teoritis akuntansi yang dekat dengan nilai dan tujuan syari’ah menurut aliran idealis adalah Enterprise Theory (Harahap 1997; Triyuwono 2002b), karena menekankan akuntabilitas yang lebih luas. Meskipun, dari sudut pandang syari’ah, seperti dijelaskan Triyuwono (2002b) konsep ini belum mengakui adanya partisipasi lain yang secara tidak langsung memberikan kontribusi ekonomi. Artinya, lanjut Triyuwono (2002b) konsep ini belum bisa dijadikan justifikasi bahwa enterprise theory menjadi konsep dasar teoritis, sebelum teori tersebut mengakui eksistensi dari indirect participants.
Berdasarkan kekurangan-kekurangan yang ada dalam VAS, Triyuwono (2001) dan Slamet (2001) mengusulkan apa yang dinamakan dengan Shari’ate ET. Menurut konsep ini stakeholders pihak yang berhak menerima pendistribusian nilai tambah diklasifikasikan menjadi dua golongan yaitu direct participants dan indirect participants. Menurut Triyuwono (2001) direct stakeholders adalah pihak yang terkait langsung dengan bisnis perusahaan, yang terdiri dari: pemegang saham, manajemen, karyawan, kreditur, pemasok, pemerintah, dan lain-lainnya. Indirect stakeholders adalah pihak yang tidak terkait langsung dengan bisnis perusahaan, terdiri dari: masyarakat mustahiq (penerima zakat, infaq dan shadaqah), dan lingkungan alam (misalnya untuk pelestarian alam).
3.    Komparasi Antara Aliran Idealis dan Pragmatis
Kesimpulan yang dapat ditarik dari perbincangan mengenai perbedaan antara aliran akuntansi syari’ah pragmatis dan idealis di atas adalah, pertama, akuntansi syari’ah pragmatis memilih melakukan adopsi konsep dasar teoritis akuntansi berbasis entity theory. Konsekuensi teknologisnya adalah digunakannya bentuk laporan keuangan seperti neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas dengan modifikasi pragmatis. Kedua, akuntansi syari’ah idealis memilih melakukan perubahan-perubahan konsep dasar teoritis berbasis shari’ate ET. Konsekuensi teknologisnya adalah penolakan terhadap bentuk laporan keuangan yang ada; sehingga diperlukan perumusan laporan keuangan yang sesuai dengan konsep dasar teoritisnya. Untuk memudahkan penjelasan perbedaan akuntansi syari’ah aliran pragmatis dan idealis, silakan lihat gambar berikut:

A.       Persamaan dan Perbedaan Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2.      Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3.      Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4.      Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5.      Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6.      Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7.      Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.

B.          Isu-Isu Kontemporer Akuntansi Syariah
            Pada awal tahun 90-an Indonesia pada khususnya telah menunjukkan keadaan perubahan yang lebih membaik. Perkembangan sistem ekonomi dan bisnis berlandaskan Islam telah menujukkan trend yang cukup menggembirakan. Hadirnya lembaga keuangan syari’ah di belahan bumi menunjukkan langkah kemajuan keberadaan sistem ekonomi dan bisnis Islam di tanah air ini. Lembaga-lembaga seperti itu adalah organisasi yang bercirikan “amanah”. Dalam organisasi semacam ini, keberadaan etika sangat penting. Bagi umat Islam, kegiatan bisnis (temasuk bisnis perbankan) tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika Islam.
Bukan hal yang berlebihan bila bank Islam berdasarkan pada nilai etika Islam. Bahkan secara formal bank Islam membentuk badan khusus dalam organisasinya. Badan ini bertugas memberikan pandangan-pandangan dasar-dasar etika (atau pengawasan) Islam bagi manajemen dalam menjalankan operasi bank (termasuk pencatatan dan pelaporan akuntansinya). Badan tersebut dinamakan Dewan Pengawas Syari’ah yang berdiri secara independen di dalam organisasi bank.
Dalam perkembangan perbankan sebagai intemediry antara unit supply dengan unit demand. Disinilah diperlukan proses pencatatan dan pelaporan semua transaksi dan kegiatan muamalah yang dilakukan di perbankan, sehingga perlu sistem akuntansi yang sesuai (relevan). Dengan demikian perlu proses transformasi. Transfrormasi ini tidak saja akan mempengaruhi perilaku manajemen, pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekeliling, tetapi juga organisasi yang bersangkutan. Namun demikian, ini bukan berarti bahwa bentuk organisasi adalah faktor-faktor satu-satunya yang dapat mempengaruhi bentuk akuntansi. Faktor lain seperti sistem ekonomi, sosial, politik, peraturan perundang-undangan, kultur, persepsi dan nilai yang berlaku dalam masyarakat mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap bentuk akuntansi. Ini juga menunjukkan bahwa akuntansi adalah sebuah entitas informasi yang tidak bebas nilai.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa nilai-nilai, sistem dan filsafat sebuah ilmu akan turut menentukan model ilmu yang berkembang di suatu negara. Apabila suatu negara menganut sistem ekonomi kapitalisme, maka sistem akuntansi yang berkembang adalah sistem akuntansi kapitalis. Demikian pula, apabila suatu negara mengikuti sistem ekonomi Islam maka upaya yang harus dikembangkan adalah sistem Akuntansi Syari’ah.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syari’ah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi atau perkiraan atau rekening yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosio-ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Triyumono menyatakan bahwa Akuntansi Syari’ah merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk humanis dan syarat nilai.
Sesuai dengan fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka seluruh upaya dilakukan oleh manusia harus mampu merespon kebutuhan masyarakat atau harus memiliki orientasi sosial. Demikian pula upaya kita untuk mengembangkan Akuntansi Syari’ah. Akuntansi harus berkembang dengan merespon kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut Gilling (1996) menjelaskan situasi akuntansi yang intinya sebagai berikut: 
Akuntansi adalah alat mekanis yang secara pribadi diterapkan pada kegiatan bisnis, akuntansi berkembang menjadi media yang sangant penting untuk mengungkapkan pada fakta umum yang penting tentang masyarakat modern dan komplek di mana kita hidup. Akuntansi bertindak sebagai fungsi pencatatan dengan melaporkan informasi yang berguna bagi pemilik dan pemegang saham, investor yang disebabkan pemisahan pemilikian dengan pengawasan tidak lagi memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi dan kegiatan usaha.
Tujuan akuntansi tidak lagi membuat pertanggungjawaban yang jelas bagi pemilik tetapi membiarkan perusahaan survive. Di pihak lain akuntansi telah menjadi alat ukur menghitung keuntungan perusahaan yang berbeda dari keuntungan sosial. Sementara, masyarakat mengharapkan agar perusahaan bertindak sebagai koordinator dalam menggunakan SDM, bahan dan dana untuk menghasilkan barang dan jasa dan dalam mendistribusikan hasilnya kepada penyumbang. Tetapi sayangnya belum dikembangkan kepada metode untuk melaporkan kemajuan masyarakat dan juga tidak membuat laporan hasil atas hasilnya.
Islam melalui Al Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagai ditegaskan dalam surat Al Baqaroh ayat 282. Disamping itu, Akuntansi Syari’ah harus berorietasi sosial. Akuntansi Syari’ah tidak hanya sebagai alat ukur untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi sebagai suatu metode untuk menjelaskan fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam.
Penelitian yang dilakukan oleh Hayashi (1995) dalam bukunya yang berjudul On Islamic Accounting yang dijelaskan bahwa akuntansi kapitalis, konsep Akuntansi Syari’ah, perhitungan zakat dan kasus Feisal Islamic Bank di Kairo dan praktek bisnis di Arab Saudi. Hayashi mengemukakan perbedaan yang mendasar antara akuntansi kapitalis dan Islam. Akuntansi Syari’ah memiliki metarule yaitu hukum Islam yang digambarkan oleh Al Qur’an dan Hadits sedangkan akuntansi kapitalis tidak memiliki itu. Akuntansi kapitalis hanya bergantung pada keinginan user sehingga bersifat lokal dan situasional.
Harahap (1992) dalam bukunya berjudul Akuntansi, Pengawasan dan Manajeme dalam Perspektif Islam, melihat dari sudut nilai-nilai Islam yang ada di dalam konsep akuntansi kapitalis. Dari analisis terhadap prinsip dan sifat-sifat akuntansi dikemukakan, bahwa banyak prinsip akuntansi yang sesuai dengan konsep Islam, seperti prinsip substance over from, reliability, objectivity, timeline dan lain sebagainya (1992 : 8-9). Selanjutnya sesuai dengan perkembangan akuntansi kapitalis banyak mengalami pemangkasan aspek-aspek yang tidak sesuai dengan kondisi lokal, sehingga dia yakin konsep akuntansi kapitalis saat ini akan menuju irama Akuntansi Syari’ah.
Penelitian yang dilakukan oleh Adnan (1996) yang berjudul An Invetigation of Accounting Concepts an Practice in Islamic Banks, The Case of Bank Islam Malaysia Berhad dan Bank Muamalat Indonesia yang dalam kesimpulannya sebagai berikut:
1.      Secara koseptual, kedua bank masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
2.      Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syari’ah 
3.      Berdasarkan butir kedua di atas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syari’ah, bila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan istrumen pendukungnya.
Dalam pandangan Iwan Triyuwono bahwa Akuntansi Syari’ah yang berorientasi sosial merupakan salah upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk yang humanis dan sarat nilai. Tujuanya adalah tercipta peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental dan teleologikal. Konsekuensi ontologis dari hal ini adalah bahwa akuntan secara kritis harus mampu membebaskan manusia dari ikatan realitas (peradaban) semu beserta jaringan-jaringan kuasanya, untuk kemudian memberikan atau menciptakan realitas alternatif dengan seperangkat jaringan-jaringan kuasa ilahi yang mengikat manusia dalam hidup sehari-hari.
Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang jelek. Realitas Akuntansi Syari’ah adalah tercermin dalam akuntansi zakat.
Akuntansi zakat menunjukkan proses di mana kekayaan diperoleh secara halal oleh perusahaan. Ini merupakan salah satu contoh dari turunan hisab yang merupakan bidang akuntansi. Disamping itu ternyata melalui Al Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansinya adalah penekanan pertanggungjawaban atau accountability yang tujuanya menjaga keadilan dan kebenaran.
Akuntansi Konvensional Vs Islam
Wacana di sekitar akuntansi syariah ini mucul, kurang lebih sama dengan atau tidak lama setelah kemunculan kembali bank Islam itu sendiri. Sejak itu banyak tulisan atau publikasi tentang akuntansi syariah oleh para pakar misalnya Abdel Magid (1981), Ba-Yunus (1988), Badawi (1988), Hayashi (1989), Adnan (1996), Triyuwono (1996), Harahap (1996), Muhammad (2005) untuk menyebut beberapa contoh diantaranya.
Kendati ada kesan bahwa pada mulanya pakar berbeda pendapat dalam menilai urgensi perbedaan Akuntansi Syari’ah dan konvensional, atau cukup merubah sedikit saja apa yang sudah ada dalam akuntansi konvensional, namun dalam perkembangan berikunya, gumpalan semangat untuk berbeda, ternyata lebih menguat. Ini memuncak setelah dilakukan berbagai studi yang kemudian dijadikan landasan untuk dibentuknya The Financial Accounting Organization for Islamic Bank and Financial Institutions (FAO-IBFI) pada tahun 1990. Dalam perkembangannya lembaga ini kemudian berganti nama menjadi The Accounting and Auditing Organization for Islmic Financial Institutions (AAO-IFI).
Ada sejumlah argumentasi yang diajukan, mengapa Akuntansi Syari’ah harus berbeda dengan akuntansi konvensional. Diantaranya adalah karena faktor-faktor tujuan. Siapapun yang bertransaksi dengan cara Islam, harus diasumsikan bahwa tujuannya adalah dalam rangka mematuhi perintah Allah dan sekaligus ridha-Nya. Ini tentu sangat berbeda dengan tujuan yang biasa ingin dicapai akuntansi konvensional, yang biasanya hanya sarat dengan nilai-nilai keduniawian, tetapi kering dari nilai-nilai ukhrawi. Secara lebih spesifik, dengan merujuk pada Statement of Financial Accounting (SFA) No. 1, alasan yang dipakai menyusun tujuan yang berbeda untuk Akuntansi Syari’ah adalah karena:
1.      Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari’a in all their financial and other dealings
2.      The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking
3.      The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest.
Pendapat di atas rasanya cukup jelas dan masuk akal, bila kemudian disimpulkan bahwa wajar – bahkan haruslah – Akuntansi Syari’ah tidak sama dengan akuntansi konvensional. Disamping itu kalau seseorang mencoba memahami hakekat keberadaan akuntansi sebagai alat yang tidak bebas nilai, dan bahkan penuh kompromi untuk berbagai kepentingan pihak tertentu. Ada dua aliran yang terjadi, pertama adalah mereka yang menghendaki tujuan dan berbagai kaidah Akuntansi Syari’ah dibangun atas dasar prinsip dan ajaran Islam, lalu membandingkannya dengan pemikiran-pemikiran akuntansi kontemporer yang sudah mapan. Kedua, adalah berangkat dari tujuan dan kaidah akuntansi konvensional yang sudah ada, kemudian mengujinya dari padang Islam. Bagian yang dipandang sejalan diterima dan dipakai, sedangkan bagian yang dipandang tidak sesuai ditolak.
Evalusai Kritis Akuntansi Konvensional
Akuntansi konvensional dikembangkan oleh ide orang Barat yang digunakan di seluruh dunia. Sistem tersebut dikenal sebagai sistem yang paling baik di masyarakat. Hal ini disebabkan karena mungkin ditandai dengan eksportasi teknologi akuntansi (yaitu teknik, institusi dan konsep dari asosiasi akuntansi profesional yang sangat dominan) melalui kolonisasi, pendidikan, pengembangan perdagangan dan usaha harmonisasi internasional khususnya di negara Islam yang sedang berkembang di dunia ini. Walaupun beberapa negara (seperti Malaysia dan Pakistan) mencoba mengadaptasi bahkan mengadopsi seluruh ide, sebagai usaha minimal.
Demikian pula, pengenalan beberapa konsep dan nilai mendasar akuntansi konvensional saat ini adalah bersifat kontradiksi bagi masyarakat Islam. Sebab secara mendasar hal tersebut berhubungan dengan bunga atau riba. Riba adalah sesuatu yang diharamkan. Di samping itu, ada beberapa unsur yang masuk dalam kategori gharar. Banyak isu lain, sebagaimana diharapkan oleh para akuntan muslim. Demikian pula Dewan Pengawas Syariah yang secara efektif mengontrol mekanisme akuntansi.
Masalah penting yang perlu diselesaikan adalah adanya akuntansi Islam yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi melalui formalisasi prosedur, aktivitas, pengukuran tujuan, kontrol dan pelaporan yang sesuai dengan prinsip Islam, dengan memfokuskan pada dua ide dasar dalam akuntansi konvensional yang diterima sebagai problematik dan tidak sesuai dengan orang Islam. Masalah pertama berhubungan dengan fondasi filsafat dan kedua berhubungan dengan peran dan fungsi akuntansi dalam masyarakat.
Munculnya paradigma agama sebagai sumber pengorganisasi dan pengawasan bisnis. Namun yang terjadi sebaliknya paradigma kapitalis mendorong tumbuhnya sifat serakah manusia, memelihara paham sekularisme, yang mengarahkan pada sifat materialisme dan pada akhirnya cenderung bersifat hedonisme, dengan mengedepankan ideologi rasionalisme. Dengan demikian, menjadikan problem yang lebih besar lagi dalam raperspektif rasionalisme adalah pemisahan agama dari aktivitas ekonomi. Problem seperti ini, juga sampai seluruh dimensi atau aspek ekonomi konvensional, sebagai contoh epistemologi akuntansi konvensional memandang gejala ekonomi merupakan suatu gejala yang bersifat murni, ia tidak ada hubungannya dengan aspek sosial dan spiritual dalam kehidupan umat manusia.
Problem lainya adalah berhubungan dengan masalah efesiensi alokasi sumber daya yang didasarkan pada mekanisme pasar. Rasionalisme beranggapan bahwa mekanisme pasar akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari penciptaan kekayaan.
Tujuan-tujuan Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
Ada dua hal yang menarik dalam hal ini, pertama adalah perbedaan antara tujuan akuntansi keuangan dan tujuan laporan keuangan. Dalam berbagai literatur, banyak penulis yang menyamakan antara keduanya. Mathews & Parera (1996) mengatakan:
Strictly speaking, financial statement cannot have objectives; only those individuals who cause the statement to be produced and who use them can have objectives.
Mathews & Parera (1996) lebih jauh mengatakan:
What are often referred to as the objectives of financial statements are really the functions of financial statements ..
Dengan demikian berangkat dari pemikiran di atas, sebetulnya apa yang menjadi tujuan laporan keuangan, merupakan tujuan dan fungsi akuntansi sendiri. Dalam konteks ini, bilamana kita harus berpijak pada prinsip idealime Islam, maka sesuai dengan hasil kajian tesis Adnan (1996), tujuan akuntansi dapat dibuat dua tingkatan. Pertama, tingkatan ideal, dan kedua tingkatan praktis. Pada tataran ideal, sesuai dengan peran manusia di muka bumi dan hakikat pemiliki segalanya (QS 2:30, 6:165, 3:109, 5:17), maka semestinya yang menjadi tujuan ideal laporan keuangan adalah pertanggungjawaban muamalah kepada Sang Pemilik yang kakiki, Allah SWT. Namun karena sifat Allah Yang Maha Tahu, tujuan ini bisa dipahami dan ditransformasikan dalam bentuk pengamalan apa yang menjadi sunnah dan syariah-Nya. Dengan kata lain, akuntansi harus terutama berfungsi sebagai media penghitungan zakat, karena zakat merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seorang hamba atas perintah Sang Empunya.
Tujuan pada tataran pragmatis barulah diarahkan kepada upaya untuk menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi. Namun sayangnya, apa yang hendak dicapai lewat SFA No. 1 barulah pada tataran ini.
Hal kedua yang menarik dari pembedaan antara objectives of financial accounting dan objectives of financial reports seperti yang dinyatakan dalam Chapter, SFA No. 1 adalah sesuatu yang kabur. Artinya, ketika SFA menjelaskan tujuan-tujuan financial reports, yang disajikan justru tipe informasi yang harus dimuat. Dengan kata lain, kurang lebih sama dengan semacam syarat kualitatif kandungan laporan keuangan. Misalnya, bahwa laporan mengandung informasi tentang kepatuhan bank terhadap syariah dan oleh karenanya harus ada informasi tentang pos-pos non-halal; informasi sumber daya dan kewajiban, termasuk akibat suatu transaksi atau kejadian ekonomi terhadap sumber daya entitas, maupun kewajibannya; informasi yang dapat membantu pihak-pihak tertentu dalam menghitung zakatnya; informasi yang dapat membantu pihak terkait dalam memprediksi aliran kas bank dan seterusnya.
Kerangka Dasar Akuntansi Keuangan
Kerangka dasar akuntansi keuangan versi AAO-IFI dituangkan dalam SFA No. 2. Ini meliputi 9 bab, termasuk pengantar dan pernyataan adopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan AAO-IFI. Tidak seperti halnya akuntansi keuangan konvensional, akuntansi bank syariah menuntut lebih banyak bentuk laporan sebagai berikut:
1.      Laporan posisi keuangan
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan laba ditahan
5.      Laporan perubahan dalam investasi terbatas
6.      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sosial
7.      Laporan sumber dan penggunaan dana dalam qardh
Empat laporan pertama adalah unsure-unsur laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga terakhir bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir ini muncul akibat perbedaan peran dan fungsi bank Islam, dibandingkan bank konvensional.
Asumsi Dasar
Bila dibandingkan dengan asumsi dasar yang dipakai oleh Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan yang dipakai di Indonesia dengan menganut kepada apa yang dipakai oleh International Accounting Standards Committee (IASC), maka sedikit terdapat perbedaan . Kalau kerangka dasar akuntansi konvensional secara eksplisit memakai dua asumsi dasar, yakni dasar akrual (accrual basic) dan kelangsungan usaha (going concern), maka asumsi dasar yang dipakai dalam kerangka dasar versi AAO-IFI terdiri dari empat hal, yakni:
1. The accounting unit concept
2. The going concern concept
3. The periodicity concept
4. The stability of purchasing power of the monetary unit
Komparasi kedua konsep dasar di atas, secara tegas menunjukkan bahwa hanya ada satu konsep dasar yang sama-sama diakui oleh kedua model akuntansi yakni konsep going concern. Ironisnya adalah bahwa sebetulnya konsep ini sudah banyak diserang oleh berbagai pakar, misalnya Husband (1954), Sterling (1967), Fremgen (1968), Boris (1991) dan Abdel Magid (1981).
Selain perbedaan dari sisi jumlah item, sebetulnya keempat konsep ini berasal dari pemikiran akuntansi konvensional juga. Tetapi yang lebih penting dicatat sebenarnya bahwa paling tidak dua diantara going concern yang sudah disinggung di atas, banyak kritik oleh pakar, termasuk pakar non-Muslim sendiri. Konsep The stability of purchasing power of the monetary unit juga memiliki kelemahan pada saat perekonomian dalam kondisi krisis, sehingga inflasi menjadi tinggi atau tak terkendali.
Pengakuan dan Pengukuran
Aspek pengakuan memegang peranan penting sebagai kerangka dasar, karena pengakuan merujuk kepada prinsip yang mengatur kapan dicatatnya transaksi pendapatan (revenue), beban (expenses), laba (gain) dan rugi (loss). Pada gilirannya konsep pengakuan akan banyak berperan dalam menentukan aktiva dan passive, serta laba rugi operasi perusahaan. Dalam konteks ini, ada kesan bahwa pada dasarnya AAO-IFI memakai konsep akrual sebagai dasar pengakuan untuk semua transaksi. Ini sejalan dengan kerangka dasar versi IASC yang dianut oleh akuntansi konvensional Indonesia. Namun demikian, kalau kita mengacu kepada praktik beberapa bank syari’ah, ada sejumlah penyimpangan. Misalnya, dasar akrual hanya dipakai untuk pengakuan beban atau expenses, tetapi dasar kas (cash basis) dipakai untuk pengakuan revenue dan/atau income. Argumentasi yang dijadikan landasan atas sikap ini adalah unsur ketidakpastian dan tentu saja konservatisme. Walaupun ini bisa diperdebatkan panjang lebar, konon Dewan Syariah bank Islam di Indonesia sudah memfatwakan kebolehan pilihan ini, dan tampaknya akan dipakai sebagai acuan resmi nantinya.
Aspek pengukuran memegang peranan penting dalam kaitannya dengan peran laporan akuntansi yang harus menyajikan data kuantitatif tentang posisi kekayaan perusahaan dalam suatu waktu tertentu. Yang perlu dipertimbangkan dalam aspek ini adalah atribut apa yang dipakai dalam pengukuran. Aspek pengukuran hampir tidak berbeda bila dibandingkan dengan akuntansi konvensional, karena semua atribut yang akan dijadikan acuan harus mempertimbangkan unsur relevan, reliability, understandability dan comparability.
Karakteristik Kualitatif
Bila dibandingkan antara karakteristik kualitatif yang ada pada SFA buatan AAO-IFI dan karakteristik kualitatif dalam berbagai kerangka dasar akuntansi beberapa negara (AS, Australia, IASC, dsb), tampak ada kesamaan yang sangat menonjol. Kalaupun ada perbedaan, maka lebih kepada penekanan dan urutan priritas belaka. Oleh karena itu, dalam kerangka dasar versi SFA juga ditemukan : relevan (meliputi predictive value, feedback value dan timeliness) reliability (meliputi representational faithfulness, objectivity dan neutrality), comparability, consistency, understanbility.
Yang penting dicatat di sini adalah sejauh yang dapat dilakukan analisis dan pengujian dari perspektif Islam, tidak ada yang keluar dari batas-batas yang dapat diterima, terutama kalau dilihat dari sudut pandang tujuan laporan keuangan, seperti yang dibahas di muka.
Standar Akuntansi Keuangan
Perbedaan mencolok akan tampak kalau dibandingkan antara standar akuntansi untuk perbankan konvensional dan standar akuntansi perbankan Islam. Namun demikian, kalau dilihat lebih jauh, perbedaan ini lebih disebabkan karena perbedaan paradigma dasar dari kedua jenis industri, yang pada gilirannya membawa perbedaan produk dan jasa yang ditawarkan. Konsekuensinya adalah terjadinya perbedaan standar akuntansinya. Contoh dalam industri perbankan Islam dikenal dengan produk musyarakah, mudharabah, murabahah, bai’ bi-tsaman ajil, qardul hasan, salam, istishna dan lain sebagainya. Kesemua jenis produk atau jasa ini tidak akan ditemukan operasi dalam bank konvensional.
Karena keunikan produk atau jasa ini pulalah, maka mau tidak mau ada standar yang tidak hanya berbeda, tetapi tidak terdapat dalam standar akuntansi konvensional. Pada tataran tertentu, keunikan ini sekaligus memunculkan perlakuan akuntansi yang unik. Contohnya manakala terjadi transaksi deposito mudharabah oleh nasabah kepada bank Islam. Sekilas orang menyangka bahwa sifat dan bentuk deposito ini sama saja dengan deposito bank konvension













picture1
A.       Persamaan dan Perbedaan Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2.      Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3.      Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4.      Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5.      Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6.      Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7.      Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1.      Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2.      Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3.      Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4.      Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5.      Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6.      Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.

B.          Isu-Isu Kontemporer Akuntansi Syariah
            Pada awal tahun 90-an Indonesia pada khususnya telah menunjukkan keadaan perubahan yang lebih membaik. Perkembangan sistem ekonomi dan bisnis berlandaskan Islam telah menujukkan trend yang cukup menggembirakan. Hadirnya lembaga keuangan syari’ah di belahan bumi menunjukkan langkah kemajuan keberadaan sistem ekonomi dan bisnis Islam di tanah air ini. Lembaga-lembaga seperti itu adalah organisasi yang bercirikan “amanah”. Dalam organisasi semacam ini, keberadaan etika sangat penting. Bagi umat Islam, kegiatan bisnis (temasuk bisnis perbankan) tidak akan pernah terlepas dari ikatan etika Islam.
Bukan hal yang berlebihan bila bank Islam berdasarkan pada nilai etika Islam. Bahkan secara formal bank Islam membentuk badan khusus dalam organisasinya. Badan ini bertugas memberikan pandangan-pandangan dasar-dasar etika (atau pengawasan) Islam bagi manajemen dalam menjalankan operasi bank (termasuk pencatatan dan pelaporan akuntansinya). Badan tersebut dinamakan Dewan Pengawas Syari’ah yang berdiri secara independen di dalam organisasi bank.
Dalam perkembangan perbankan sebagai intemediry antara unit supply dengan unit demand. Disinilah diperlukan proses pencatatan dan pelaporan semua transaksi dan kegiatan muamalah yang dilakukan di perbankan, sehingga perlu sistem akuntansi yang sesuai (relevan). Dengan demikian perlu proses transformasi. Transfrormasi ini tidak saja akan mempengaruhi perilaku manajemen, pemegang saham, karyawan dan masyarakat sekeliling, tetapi juga organisasi yang bersangkutan. Namun demikian, ini bukan berarti bahwa bentuk organisasi adalah faktor-faktor satu-satunya yang dapat mempengaruhi bentuk akuntansi. Faktor lain seperti sistem ekonomi, sosial, politik, peraturan perundang-undangan, kultur, persepsi dan nilai yang berlaku dalam masyarakat mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap bentuk akuntansi. Ini juga menunjukkan bahwa akuntansi adalah sebuah entitas informasi yang tidak bebas nilai.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa nilai-nilai, sistem dan filsafat sebuah ilmu akan turut menentukan model ilmu yang berkembang di suatu negara. Apabila suatu negara menganut sistem ekonomi kapitalisme, maka sistem akuntansi yang berkembang adalah sistem akuntansi kapitalis. Demikian pula, apabila suatu negara mengikuti sistem ekonomi Islam maka upaya yang harus dikembangkan adalah sistem Akuntansi Syari’ah.
Mempelajari dan menerapkan Akuntansi Syari’ah, pada hakekatnya adalah belajar dan menerapkan prinsip keseimbangan (balance) atas transaksi atau perkiraan atau rekening yang telah dicatat untuk dilaporkan kepada yang berhak mendapatkan isi laporan. Islam adalah cara hidup yang berimbang dan koheren, dirancang untuk kebahagiaan (falah) manusia dengan cara menciptakan keharmonisan antara kebutuhan moral dan material manusia dan aktualisasi sosio-ekonomi, serta persaudaraan dalam masyarakat manusia. Triyumono menyatakan bahwa Akuntansi Syari’ah merupakan salah satu upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk humanis dan syarat nilai.
Sesuai dengan fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi, maka seluruh upaya dilakukan oleh manusia harus mampu merespon kebutuhan masyarakat atau harus memiliki orientasi sosial. Demikian pula upaya kita untuk mengembangkan Akuntansi Syari’ah. Akuntansi harus berkembang dengan merespon kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut Gilling (1996) menjelaskan situasi akuntansi yang intinya sebagai berikut: 
Akuntansi adalah alat mekanis yang secara pribadi diterapkan pada kegiatan bisnis, akuntansi berkembang menjadi media yang sangant penting untuk mengungkapkan pada fakta umum yang penting tentang masyarakat modern dan komplek di mana kita hidup. Akuntansi bertindak sebagai fungsi pencatatan dengan melaporkan informasi yang berguna bagi pemilik dan pemegang saham, investor yang disebabkan pemisahan pemilikian dengan pengawasan tidak lagi memiliki pengetahuan langsung tentang kondisi dan kegiatan usaha.
Tujuan akuntansi tidak lagi membuat pertanggungjawaban yang jelas bagi pemilik tetapi membiarkan perusahaan survive. Di pihak lain akuntansi telah menjadi alat ukur menghitung keuntungan perusahaan yang berbeda dari keuntungan sosial. Sementara, masyarakat mengharapkan agar perusahaan bertindak sebagai koordinator dalam menggunakan SDM, bahan dan dana untuk menghasilkan barang dan jasa dan dalam mendistribusikan hasilnya kepada penyumbang. Tetapi sayangnya belum dikembangkan kepada metode untuk melaporkan kemajuan masyarakat dan juga tidak membuat laporan hasil atas hasilnya.
Islam melalui Al Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansi yang harus diikuti oleh para pelaku transaksi atau pembuat laporan akuntansi adalah menekankan pada konsep pertanggungjawaban atau accountability, sebagai ditegaskan dalam surat Al Baqaroh ayat 282. Disamping itu, Akuntansi Syari’ah harus berorietasi sosial. Akuntansi Syari’ah tidak hanya sebagai alat ukur untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi sebagai suatu metode untuk menjelaskan fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam.
Penelitian yang dilakukan oleh Hayashi (1995) dalam bukunya yang berjudul On Islamic Accounting yang dijelaskan bahwa akuntansi kapitalis, konsep Akuntansi Syari’ah, perhitungan zakat dan kasus Feisal Islamic Bank di Kairo dan praktek bisnis di Arab Saudi. Hayashi mengemukakan perbedaan yang mendasar antara akuntansi kapitalis dan Islam. Akuntansi Syari’ah memiliki metarule yaitu hukum Islam yang digambarkan oleh Al Qur’an dan Hadits sedangkan akuntansi kapitalis tidak memiliki itu. Akuntansi kapitalis hanya bergantung pada keinginan user sehingga bersifat lokal dan situasional.
Harahap (1992) dalam bukunya berjudul Akuntansi, Pengawasan dan Manajeme dalam Perspektif Islam, melihat dari sudut nilai-nilai Islam yang ada di dalam konsep akuntansi kapitalis. Dari analisis terhadap prinsip dan sifat-sifat akuntansi dikemukakan, bahwa banyak prinsip akuntansi yang sesuai dengan konsep Islam, seperti prinsip substance over from, reliability, objectivity, timeline dan lain sebagainya (1992 : 8-9). Selanjutnya sesuai dengan perkembangan akuntansi kapitalis banyak mengalami pemangkasan aspek-aspek yang tidak sesuai dengan kondisi lokal, sehingga dia yakin konsep akuntansi kapitalis saat ini akan menuju irama Akuntansi Syari’ah.
Penelitian yang dilakukan oleh Adnan (1996) yang berjudul An Invetigation of Accounting Concepts an Practice in Islamic Banks, The Case of Bank Islam Malaysia Berhad dan Bank Muamalat Indonesia yang dalam kesimpulannya sebagai berikut:
1.      Secara koseptual, kedua bank masih memakai konsep dan praktik yang lazim dilakukan dalam akuntansi konvensional.
2.      Tinjauan kritis bahwa sebenarnya tidak semua konsep dasar akuntansi dapat diterima secara syari’ah 
3.      Berdasarkan butir kedua di atas khususnya menyiratkan perlunya dibangun model akuntansi yang memang sesuai dengan syari’ah, bila diharapkan terjadi konsistensi antara gerak ekonomi Islam dan istrumen pendukungnya.
Dalam pandangan Iwan Triyuwono bahwa Akuntansi Syari’ah yang berorientasi sosial merupakan salah upaya mendekonstruksi akuntansi modern ke dalam bentuk yang humanis dan sarat nilai. Tujuanya adalah tercipta peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental dan teleologikal. Konsekuensi ontologis dari hal ini adalah bahwa akuntan secara kritis harus mampu membebaskan manusia dari ikatan realitas (peradaban) semu beserta jaringan-jaringan kuasanya, untuk kemudian memberikan atau menciptakan realitas alternatif dengan seperangkat jaringan-jaringan kuasa ilahi yang mengikat manusia dalam hidup sehari-hari.
Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang jelek. Realitas Akuntansi Syari’ah adalah tercermin dalam akuntansi zakat.
Akuntansi zakat menunjukkan proses di mana kekayaan diperoleh secara halal oleh perusahaan. Ini merupakan salah satu contoh dari turunan hisab yang merupakan bidang akuntansi. Disamping itu ternyata melalui Al Qur’an telah menggariskan bahwa konsep akuntansinya adalah penekanan pertanggungjawaban atau accountability yang tujuanya menjaga keadilan dan kebenaran.
Akuntansi Konvensional Vs Islam
Wacana di sekitar akuntansi syariah ini mucul, kurang lebih sama dengan atau tidak lama setelah kemunculan kembali bank Islam itu sendiri. Sejak itu banyak tulisan atau publikasi tentang akuntansi syariah oleh para pakar misalnya Abdel Magid (1981), Ba-Yunus (1988), Badawi (1988), Hayashi (1989), Adnan (1996), Triyuwono (1996), Harahap (1996), Muhammad (2005) untuk menyebut beberapa contoh diantaranya.
Kendati ada kesan bahwa pada mulanya pakar berbeda pendapat dalam menilai urgensi perbedaan Akuntansi Syari’ah dan konvensional, atau cukup merubah sedikit saja apa yang sudah ada dalam akuntansi konvensional, namun dalam perkembangan berikunya, gumpalan semangat untuk berbeda, ternyata lebih menguat. Ini memuncak setelah dilakukan berbagai studi yang kemudian dijadikan landasan untuk dibentuknya The Financial Accounting Organization for Islamic Bank and Financial Institutions (FAO-IBFI) pada tahun 1990. Dalam perkembangannya lembaga ini kemudian berganti nama menjadi The Accounting and Auditing Organization for Islmic Financial Institutions (AAO-IFI).
Ada sejumlah argumentasi yang diajukan, mengapa Akuntansi Syari’ah harus berbeda dengan akuntansi konvensional. Diantaranya adalah karena faktor-faktor tujuan. Siapapun yang bertransaksi dengan cara Islam, harus diasumsikan bahwa tujuannya adalah dalam rangka mematuhi perintah Allah dan sekaligus ridha-Nya. Ini tentu sangat berbeda dengan tujuan yang biasa ingin dicapai akuntansi konvensional, yang biasanya hanya sarat dengan nilai-nilai keduniawian, tetapi kering dari nilai-nilai ukhrawi. Secara lebih spesifik, dengan merujuk pada Statement of Financial Accounting (SFA) No. 1, alasan yang dipakai menyusun tujuan yang berbeda untuk Akuntansi Syari’ah adalah karena:
1.      Islamic banks must comply with the principles and rules of Shari’a in all their financial and other dealings
2.      The functions of Islamic banks are significantly different from those of traditional banks who have adopted the Western model of banking
3.      The relatioship between Islamic banks and the parties that deal with them differs from the relatioship of those who deal with the traditional banks. Unlike traditional banks, Islamic banks do not use interest in their investment and financing transactions, whereas traditional banks borrow and lend money on the basis of interest.
Pendapat di atas rasanya cukup jelas dan masuk akal, bila kemudian disimpulkan bahwa wajar – bahkan haruslah – Akuntansi Syari’ah tidak sama dengan akuntansi konvensional. Disamping itu kalau seseorang mencoba memahami hakekat keberadaan akuntansi sebagai alat yang tidak bebas nilai, dan bahkan penuh kompromi untuk berbagai kepentingan pihak tertentu. Ada dua aliran yang terjadi, pertama adalah mereka yang menghendaki tujuan dan berbagai kaidah Akuntansi Syari’ah dibangun atas dasar prinsip dan ajaran Islam, lalu membandingkannya dengan pemikiran-pemikiran akuntansi kontemporer yang sudah mapan. Kedua, adalah berangkat dari tujuan dan kaidah akuntansi konvensional yang sudah ada, kemudian mengujinya dari padang Islam. Bagian yang dipandang sejalan diterima dan dipakai, sedangkan bagian yang dipandang tidak sesuai ditolak.
Evalusai Kritis Akuntansi Konvensional
Akuntansi konvensional dikembangkan oleh ide orang Barat yang digunakan di seluruh dunia. Sistem tersebut dikenal sebagai sistem yang paling baik di masyarakat. Hal ini disebabkan karena mungkin ditandai dengan eksportasi teknologi akuntansi (yaitu teknik, institusi dan konsep dari asosiasi akuntansi profesional yang sangat dominan) melalui kolonisasi, pendidikan, pengembangan perdagangan dan usaha harmonisasi internasional khususnya di negara Islam yang sedang berkembang di dunia ini. Walaupun beberapa negara (seperti Malaysia dan Pakistan) mencoba mengadaptasi bahkan mengadopsi seluruh ide, sebagai usaha minimal.
Demikian pula, pengenalan beberapa konsep dan nilai mendasar akuntansi konvensional saat ini adalah bersifat kontradiksi bagi masyarakat Islam. Sebab secara mendasar hal tersebut berhubungan dengan bunga atau riba. Riba adalah sesuatu yang diharamkan. Di samping itu, ada beberapa unsur yang masuk dalam kategori gharar. Banyak isu lain, sebagaimana diharapkan oleh para akuntan muslim. Demikian pula Dewan Pengawas Syariah yang secara efektif mengontrol mekanisme akuntansi.
Masalah penting yang perlu diselesaikan adalah adanya akuntansi Islam yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi melalui formalisasi prosedur, aktivitas, pengukuran tujuan, kontrol dan pelaporan yang sesuai dengan prinsip Islam, dengan memfokuskan pada dua ide dasar dalam akuntansi konvensional yang diterima sebagai problematik dan tidak sesuai dengan orang Islam. Masalah pertama berhubungan dengan fondasi filsafat dan kedua berhubungan dengan peran dan fungsi akuntansi dalam masyarakat.
Munculnya paradigma agama sebagai sumber pengorganisasi dan pengawasan bisnis. Namun yang terjadi sebaliknya paradigma kapitalis mendorong tumbuhnya sifat serakah manusia, memelihara paham sekularisme, yang mengarahkan pada sifat materialisme dan pada akhirnya cenderung bersifat hedonisme, dengan mengedepankan ideologi rasionalisme. Dengan demikian, menjadikan problem yang lebih besar lagi dalam raperspektif rasionalisme adalah pemisahan agama dari aktivitas ekonomi. Problem seperti ini, juga sampai seluruh dimensi atau aspek ekonomi konvensional, sebagai contoh epistemologi akuntansi konvensional memandang gejala ekonomi merupakan suatu gejala yang bersifat murni, ia tidak ada hubungannya dengan aspek sosial dan spiritual dalam kehidupan umat manusia.
Problem lainya adalah berhubungan dengan masalah efesiensi alokasi sumber daya yang didasarkan pada mekanisme pasar. Rasionalisme beranggapan bahwa mekanisme pasar akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari penciptaan kekayaan.
Tujuan-tujuan Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
Ada dua hal yang menarik dalam hal ini, pertama adalah perbedaan antara tujuan akuntansi keuangan dan tujuan laporan keuangan. Dalam berbagai literatur, banyak penulis yang menyamakan antara keduanya. Mathews & Parera (1996) mengatakan:
Strictly speaking, financial statement cannot have objectives; only those individuals who cause the statement to be produced and who use them can have objectives.
Mathews & Parera (1996) lebih jauh mengatakan:
What are often referred to as the objectives of financial statements are really the functions of financial statements ..
Dengan demikian berangkat dari pemikiran di atas, sebetulnya apa yang menjadi tujuan laporan keuangan, merupakan tujuan dan fungsi akuntansi sendiri. Dalam konteks ini, bilamana kita harus berpijak pada prinsip idealime Islam, maka sesuai dengan hasil kajian tesis Adnan (1996), tujuan akuntansi dapat dibuat dua tingkatan. Pertama, tingkatan ideal, dan kedua tingkatan praktis. Pada tataran ideal, sesuai dengan peran manusia di muka bumi dan hakikat pemiliki segalanya (QS 2:30, 6:165, 3:109, 5:17), maka semestinya yang menjadi tujuan ideal laporan keuangan adalah pertanggungjawaban muamalah kepada Sang Pemilik yang kakiki, Allah SWT. Namun karena sifat Allah Yang Maha Tahu, tujuan ini bisa dipahami dan ditransformasikan dalam bentuk pengamalan apa yang menjadi sunnah dan syariah-Nya. Dengan kata lain, akuntansi harus terutama berfungsi sebagai media penghitungan zakat, karena zakat merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seorang hamba atas perintah Sang Empunya.
Tujuan pada tataran pragmatis barulah diarahkan kepada upaya untuk menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan-keputusan ekonomi. Namun sayangnya, apa yang hendak dicapai lewat SFA No. 1 barulah pada tataran ini.
Hal kedua yang menarik dari pembedaan antara objectives of financial accounting dan objectives of financial reports seperti yang dinyatakan dalam Chapter, SFA No. 1 adalah sesuatu yang kabur. Artinya, ketika SFA menjelaskan tujuan-tujuan financial reports, yang disajikan justru tipe informasi yang harus dimuat. Dengan kata lain, kurang lebih sama dengan semacam syarat kualitatif kandungan laporan keuangan. Misalnya, bahwa laporan mengandung informasi tentang kepatuhan bank terhadap syariah dan oleh karenanya harus ada informasi tentang pos-pos non-halal; informasi sumber daya dan kewajiban, termasuk akibat suatu transaksi atau kejadian ekonomi terhadap sumber daya entitas, maupun kewajibannya; informasi yang dapat membantu pihak-pihak tertentu dalam menghitung zakatnya; informasi yang dapat membantu pihak terkait dalam memprediksi aliran kas bank dan seterusnya.
Kerangka Dasar Akuntansi Keuangan
Kerangka dasar akuntansi keuangan versi AAO-IFI dituangkan dalam SFA No. 2. Ini meliputi 9 bab, termasuk pengantar dan pernyataan adopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan AAO-IFI. Tidak seperti halnya akuntansi keuangan konvensional, akuntansi bank syariah menuntut lebih banyak bentuk laporan sebagai berikut:
1.      Laporan posisi keuangan
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan laba ditahan
5.      Laporan perubahan dalam investasi terbatas
6.      Laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta dana sosial
7.      Laporan sumber dan penggunaan dana dalam qardh
Empat laporan pertama adalah unsure-unsur laporan keuangan yang sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga terakhir bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir ini muncul akibat perbedaan peran dan fungsi bank Islam, dibandingkan bank konvensional.
Asumsi Dasar
Bila dibandingkan dengan asumsi dasar yang dipakai oleh Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan yang dipakai di Indonesia dengan menganut kepada apa yang dipakai oleh International Accounting Standards Committee (IASC), maka sedikit terdapat perbedaan . Kalau kerangka dasar akuntansi konvensional secara eksplisit memakai dua asumsi dasar, yakni dasar akrual (accrual basic) dan kelangsungan usaha (going concern), maka asumsi dasar yang dipakai dalam kerangka dasar versi AAO-IFI terdiri dari empat hal, yakni:
1. The accounting unit concept
2. The going concern concept
3. The periodicity concept
4. The stability of purchasing power of the monetary unit
Komparasi kedua konsep dasar di atas, secara tegas menunjukkan bahwa hanya ada satu konsep dasar yang sama-sama diakui oleh kedua model akuntansi yakni konsep going concern. Ironisnya adalah bahwa sebetulnya konsep ini sudah banyak diserang oleh berbagai pakar, misalnya Husband (1954), Sterling (1967), Fremgen (1968), Boris (1991) dan Abdel Magid (1981).
Selain perbedaan dari sisi jumlah item, sebetulnya keempat konsep ini berasal dari pemikiran akuntansi konvensional juga. Tetapi yang lebih penting dicatat sebenarnya bahwa paling tidak dua diantara going concern yang sudah disinggung di atas, banyak kritik oleh pakar, termasuk pakar non-Muslim sendiri. Konsep The stability of purchasing power of the monetary unit juga memiliki kelemahan pada saat perekonomian dalam kondisi krisis, sehingga inflasi menjadi tinggi atau tak terkendali.
Pengakuan dan Pengukuran
Aspek pengakuan memegang peranan penting sebagai kerangka dasar, karena pengakuan merujuk kepada prinsip yang mengatur kapan dicatatnya transaksi pendapatan (revenue), beban (expenses), laba (gain) dan rugi (loss). Pada gilirannya konsep pengakuan akan banyak berperan dalam menentukan aktiva dan passive, serta laba rugi operasi perusahaan. Dalam konteks ini, ada kesan bahwa pada dasarnya AAO-IFI memakai konsep akrual sebagai dasar pengakuan untuk semua transaksi. Ini sejalan dengan kerangka dasar versi IASC yang dianut oleh akuntansi konvensional Indonesia. Namun demikian, kalau kita mengacu kepada praktik beberapa bank syari’ah, ada sejumlah penyimpangan. Misalnya, dasar akrual hanya dipakai untuk pengakuan beban atau expenses, tetapi dasar kas (cash basis) dipakai untuk pengakuan revenue dan/atau income. Argumentasi yang dijadikan landasan atas sikap ini adalah unsur ketidakpastian dan tentu saja konservatisme. Walaupun ini bisa diperdebatkan panjang lebar, konon Dewan Syariah bank Islam di Indonesia sudah memfatwakan kebolehan pilihan ini, dan tampaknya akan dipakai sebagai acuan resmi nantinya.
Aspek pengukuran memegang peranan penting dalam kaitannya dengan peran laporan akuntansi yang harus menyajikan data kuantitatif tentang posisi kekayaan perusahaan dalam suatu waktu tertentu. Yang perlu dipertimbangkan dalam aspek ini adalah atribut apa yang dipakai dalam pengukuran. Aspek pengukuran hampir tidak berbeda bila dibandingkan dengan akuntansi konvensional, karena semua atribut yang akan dijadikan acuan harus mempertimbangkan unsur relevan, reliability, understandability dan comparability.
Karakteristik Kualitatif
Bila dibandingkan antara karakteristik kualitatif yang ada pada SFA buatan AAO-IFI dan karakteristik kualitatif dalam berbagai kerangka dasar akuntansi beberapa negara (AS, Australia, IASC, dsb), tampak ada kesamaan yang sangat menonjol. Kalaupun ada perbedaan, maka lebih kepada penekanan dan urutan priritas belaka. Oleh karena itu, dalam kerangka dasar versi SFA juga ditemukan : relevan (meliputi predictive value, feedback value dan timeliness) reliability (meliputi representational faithfulness, objectivity dan neutrality), comparability, consistency, understanbility.
Yang penting dicatat di sini adalah sejauh yang dapat dilakukan analisis dan pengujian dari perspektif Islam, tidak ada yang keluar dari batas-batas yang dapat diterima, terutama kalau dilihat dari sudut pandang tujuan laporan keuangan, seperti yang dibahas di muka.
Standar Akuntansi Keuangan
Perbedaan mencolok akan tampak kalau dibandingkan antara standar akuntansi untuk perbankan konvensional dan standar akuntansi perbankan Islam. Namun demikian, kalau dilihat lebih jauh, perbedaan ini lebih disebabkan karena perbedaan paradigma dasar dari kedua jenis industri, yang pada gilirannya membawa perbedaan produk dan jasa yang ditawarkan. Konsekuensinya adalah terjadinya perbedaan standar akuntansinya. Contoh dalam industri perbankan Islam dikenal dengan produk musyarakah, mudharabah, murabahah, bai’ bi-tsaman ajil, qardul hasan, salam, istishna dan lain sebagainya. Kesemua jenis produk atau jasa ini tidak akan ditemukan operasi dalam bank konvensional.
Karena keunikan produk atau jasa ini pulalah, maka mau tidak mau ada standar yang tidak hanya berbeda, tetapi tidak terdapat dalam standar akuntansi konvensional. Pada tataran tertentu, keunikan ini sekaligus memunculkan perlakuan akuntansi yang unik. Contohnya manakala terjadi transaksi deposito mudharabah oleh nasabah kepada bank Islam. Sekilas orang menyangka bahwa sifat dan bentuk deposito ini sama saja dengan deposito bank konvensional.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum
Baca selengkapnya..