BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Terminologi Zakat Uang


Kamus Zakat : Terminologi Zakat Uang

Nuqud (uang)
Yang dimaksud dengan 'nuqud' adalah logam emas dan perak serta uang logam dan kertas lain yang digunakan sebagai alat transaksi dan standar nilai.

Nuqud mutlak (uang murni)
Yaitu uang logam emas dan perak yang sering juga disebut dengan dua mata uang (naqdani).

Nuqud muqayyad (uang terbatas)
Uang logam pipih (seperti kertas) yang nilainya tergantung dengan nilai emas dan perak yang melapisinya yang disahkan oleh departemen keuangan pemerintah. Uang ini berbeda dari satu negeri ke negeri lain.

Fulus (mata uang kartal)
Uang logam kecil terbuat selain dari emas dan perak yang dikeluarkan oleh departemen keuangan pemerintah untuk memudahkan pembayaran. Uang ini berfungsi sama dengan nuqud muqayyad.

Naqdani (dua mata uang)
Yang dimaksud dengan naqdani adalah emas dan perak baik yang berbentuk uang logam atau yang masih berupa batangan serta bijih.

Riqah
Yaitu uang dirham yang dicetak dari perak. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Dalam uang dirham perak dikenakan zakat sebanyak seperempat puluh). (H.R. Bukhari)

Wariq
Yang dimaksud dengan wariq adalah perak. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Perak yang kurang dari lima uqiyah tidak diwajibkan zakat). (H.R. Ahmad)

Mitsqal
Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang didasarkan dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Kamu tidak diwajibkan membayar zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20 mitsqal, jika telah mencapai 20 mitsqal zakatnya adalah setengah mitsqal). Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram dan sering juga disebut dengan istilah "dinar" karena satu dinar biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal.

Perhiasan
Yaitu benda-benda perhiasan dari emas, perak dan lainnya seperti mutiara, marjan serta intan yang dipakai oleh kaum wanita untuk mempercantik diri.

Emas
Yaitu barang tambang berharga yang telah sama-sama kita kenal.

Utang
Silakan lihat definisinya pada bab "zakat komoditas dagang".

Dirham
Yaitu uang logam perak. Berat 1 dirham sama dengan 7/10 dinar atau sama dengan 2,975 gram.

Dinar
Yaitu uang logam emas. Berat 1 dinar sama dengan 1 mitsqal emas atau sama dengan 4,25 gram.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum

Baca juga yang ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.