Kamus Zakat : Terminologi Zakat Uang
Nuqud (uang)
Yang dimaksud dengan 'nuqud' adalah logam
emas dan perak serta uang logam dan kertas lain yang digunakan sebagai alat
transaksi dan standar nilai.
Nuqud mutlak (uang murni)
Yaitu uang logam emas dan perak yang sering
juga disebut dengan dua mata uang (naqdani).
Nuqud muqayyad (uang terbatas)
Uang logam pipih (seperti kertas) yang
nilainya tergantung dengan nilai emas dan perak yang melapisinya yang disahkan
oleh departemen keuangan pemerintah. Uang ini berbeda dari satu negeri ke
negeri lain.
Fulus (mata uang kartal)
Uang logam kecil terbuat selain dari emas
dan perak yang dikeluarkan oleh departemen keuangan pemerintah untuk memudahkan
pembayaran. Uang ini berfungsi sama dengan nuqud muqayyad.
Naqdani (dua mata uang)
Yang dimaksud dengan naqdani adalah emas
dan perak baik yang berbentuk uang logam atau yang masih berupa batangan serta
bijih.
Riqah
Yaitu uang dirham yang dicetak dari perak.
Dalam sebuah hadis dikatakan: (Dalam uang dirham perak dikenakan zakat sebanyak
seperempat puluh). (H.R. Bukhari)
Wariq
Yang dimaksud dengan wariq adalah perak.
Dalam sebuah hadis dikatakan: (Perak yang kurang dari lima uqiyah tidak
diwajibkan zakat). (H.R. Ahmad)
Mitsqal
Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang
didasarkan dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Kamu tidak diwajibkan membayar
zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20 mitsqal, jika telah mencapai 20
mitsqal zakatnya adalah setengah mitsqal). Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram
dan sering juga disebut dengan istilah "dinar" karena satu dinar
biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal.
Perhiasan
Yaitu benda-benda perhiasan dari emas,
perak dan lainnya seperti mutiara, marjan serta intan yang dipakai oleh kaum
wanita untuk mempercantik diri.
Emas
Yaitu barang tambang berharga yang telah
sama-sama kita kenal.
Utang
Silakan lihat definisinya pada bab
"zakat komoditas dagang".
Dirham
Yaitu uang logam perak. Berat 1 dirham sama
dengan 7/10 dinar atau sama dengan 2,975 gram.
Dinar
Yaitu uang logam emas. Berat 1 dinar sama
dengan 1 mitsqal emas atau sama dengan 4,25 gram.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.