Kamus Zakat : Terminologi Zakat Pertanian
Tanaman
Hasil yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan
selain pohon.
Buah-buahan
Hasil yang diperoleh dari pohon.
Hari panen
Waktu di mana tanaman dan pohon-pohonan
dapat dipetik hasil dan buahnya. Sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya:
(Tunaikanlah haknya di hari panennya (dengan membayar zakatnya). (Q.S.
Al-An'am:141)
Air mata air
Air yang berasal dari perut bumi.
Irigasi buatan
Yaitu irigasi dengan menggunakan alat atau
perlengkapan lain yang sejenis untuk menyiram tanaman.
Taksiran
Dalam istilah zakat maksudnya adalah
menaksir volume zakat tanaman dan buah-buahan ketika telah mendekati masa
panennya tanpa harus melalui proses penakaran atau penimbangan. Cara ini
berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Jika kamu ingin menaksir (hasil
tanaman atau pohon) maka ambilah dua pertiganya dan kurangilah sepertiganya
atau seperempatnya). (H.R. Abu Daud)
Juru taksir
Orang yang melakukan penaksiran.
Biaya tanaman dan buah-buahan
Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk merawat
tanaman dan buah-buahan sampai masa panen seperti biaya penyemaian,
insektisida, pupuk dan lain-lain.
Pajak tanah (kharaj)
Yaitu besar pajak yang dipungut dari tanah
yang terdiri dari dua jenis: pertama "pajak tugas" dengan cara
menentukan jumlah tertentu yang diambil dari produksinya dan "pajak
persentasi" dengan cara menentukan persentasi tertentu.
Sepersepuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan
buah-buahan yang pengairannya tidak memerlukan biaya. Istilah ini juga dipakai
untuk persentasi yang diambil dari pajak komoditas warga negara non-muslim.
Seperduapuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan
buah-buahan yang pengairannya menelan biaya.
Sha' (gantang)
Satuan takaran sebanyak 4 mud yang dipakai
oleh penduduk Madinah. Kadar ini sama dengan 5 1/3 ritel atau 3,176 kilogram.
Wasaq
Satuan takaran sebanyak 60 gantang (gantang
Nabi) yaitu kira-kira 132,6 kilogram gandum. Dalam sebuah hadis dikatakan:
(Korma yang kurang dari 5 wasaq tidak dikenai kewajiban zakat). (H.R. Bukhari
Muslim)
Musaqat (pemeliharaan tanaman)
Sejenis transaksi di mana seseorang
menyerahkan pohonnya kepada orang lain untuk dirawat dengan imbalan yang
diambil dari sebagian hasilnya.
Muzara'ah (penanaman dan pemeliharaan
tanaman)
Perjanjian antara dua pihak di mana pihak
pertama menyerahkan sebidang tanah untuk dikelola kepada pihak lain dengan cara
membagi hasil sesuai yang disepakati.
Tanah sepersepuluh
Tanah yang penghasilannya baik tanaman atau
buah-buahan dikenakan zakat sebesar sepersepuluh atau seperdua puluh.
Tanah kharaj (areal pertanian yang kena
pajak)
Tanah yang telah direklamasi dan siap
ditanami kemudian dikenakan kharaj (pajak tanah) kepada pengelolanya.
Kharaj (pajak tanah)
Pajak yang dipungut dari tanah kharaj atau
pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki warga non-muslim atau pajak tanah
secara umum.
Ariah
Dalam peristilahan zakat maksudnya adalah
pohon yang buahnya dihibahkan untuk orang fakir selama satu tahun.
Wathi'ah
Yaitu pihak yang melakukan pencarian
terhadap tanah pertanian kemudian mendapatkan areal tanah yang baik, siap
ditanami.
Akilah
Yaitu pihak yang berhak memakan buah-buahan
dari pohon yang dikenakan zakat, mereka adalah pemilik buah, keluarga dan
tetamu yang kebetulan berada di tempat sebelum panen.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.