BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Terminologi Zakat Pertanian


Kamus Zakat : Terminologi Zakat Pertanian

Tanaman
Hasil yang diperoleh dari tumbuh-tumbuhan selain pohon.

Buah-buahan
Hasil yang diperoleh dari pohon.

Hari panen
Waktu di mana tanaman dan pohon-pohonan dapat dipetik hasil dan buahnya. Sesuai dengan firman Allah swt. yang artinya: (Tunaikanlah haknya di hari panennya (dengan membayar zakatnya). (Q.S. Al-An'am:141)

Air mata air
Air yang berasal dari perut bumi.

Irigasi buatan
Yaitu irigasi dengan menggunakan alat atau perlengkapan lain yang sejenis untuk menyiram tanaman.

Taksiran
Dalam istilah zakat maksudnya adalah menaksir volume zakat tanaman dan buah-buahan ketika telah mendekati masa panennya tanpa harus melalui proses penakaran atau penimbangan. Cara ini berdasarkan hadis Nabi saw. yang artinya: (Jika kamu ingin menaksir (hasil tanaman atau pohon) maka ambilah dua pertiganya dan kurangilah sepertiganya atau seperempatnya). (H.R. Abu Daud)

Juru taksir
Orang yang melakukan penaksiran.

Biaya tanaman dan buah-buahan
Yaitu biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman dan buah-buahan sampai masa panen seperti biaya penyemaian, insektisida, pupuk dan lain-lain.

Pajak tanah (kharaj)
Yaitu besar pajak yang dipungut dari tanah yang terdiri dari dua jenis: pertama "pajak tugas" dengan cara menentukan jumlah tertentu yang diambil dari produksinya dan "pajak persentasi" dengan cara menentukan persentasi tertentu.

Sepersepuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan buah-buahan yang pengairannya tidak memerlukan biaya. Istilah ini juga dipakai untuk persentasi yang diambil dari pajak komoditas warga negara non-muslim.

Seperduapuluh
Kadar zakat yang diambil dari tanaman dan buah-buahan yang pengairannya menelan biaya.

Sha' (gantang)
Satuan takaran sebanyak 4 mud yang dipakai oleh penduduk Madinah. Kadar ini sama dengan 5 1/3 ritel atau 3,176 kilogram.

Wasaq
Satuan takaran sebanyak 60 gantang (gantang Nabi) yaitu kira-kira 132,6 kilogram gandum. Dalam sebuah hadis dikatakan: (Korma yang kurang dari 5 wasaq tidak dikenai kewajiban zakat). (H.R. Bukhari Muslim)

Musaqat (pemeliharaan tanaman)
Sejenis transaksi di mana seseorang menyerahkan pohonnya kepada orang lain untuk dirawat dengan imbalan yang diambil dari sebagian hasilnya.

Muzara'ah (penanaman dan pemeliharaan tanaman)
Perjanjian antara dua pihak di mana pihak pertama menyerahkan sebidang tanah untuk dikelola kepada pihak lain dengan cara membagi hasil sesuai yang disepakati.

Tanah sepersepuluh
Tanah yang penghasilannya baik tanaman atau buah-buahan dikenakan zakat sebesar sepersepuluh atau seperdua puluh.

Tanah kharaj (areal pertanian yang kena pajak)
Tanah yang telah direklamasi dan siap ditanami kemudian dikenakan kharaj (pajak tanah) kepada pengelolanya.

Kharaj (pajak tanah)
Pajak yang dipungut dari tanah kharaj atau pajak yang dikenakan atas tanah yang dimiliki warga non-muslim atau pajak tanah secara umum.

Ariah
Dalam peristilahan zakat maksudnya adalah pohon yang buahnya dihibahkan untuk orang fakir selama satu tahun.

Wathi'ah
Yaitu pihak yang melakukan pencarian terhadap tanah pertanian kemudian mendapatkan areal tanah yang baik, siap ditanami.

Akilah
Yaitu pihak yang berhak memakan buah-buahan dari pohon yang dikenakan zakat, mereka adalah pemilik buah, keluarga dan tetamu yang kebetulan berada di tempat sebelum panen.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum

Baca juga yang ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.