FAQ Zakat
Pertanyaan-pertanyaan Seputar Zakat
1.
Apakah zakat, infaq, dan shadaqah itu?
Zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh,
atau berkembang. Menurut terminologi syariat (istilah), zakat adalah nama bagi
sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu (nishab) yang
diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (QS. 9: 103 dan QS. 30: 39).
Infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta)
untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infak berarti
mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infak tidak
mengenal nishab. Infak dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit
(QS. 3: 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka
infak boleh diberikan kepada siapa pun. Misalnya, untuk kedua orang tua,
anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2: 215).
Sedekah berasal dari kata shadaqa berarti benar. Orang yang suka
bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi
syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum
dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi,
sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nomateriil.
Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika
tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, membaca takbir,
tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma'ruf
nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali sedekah dipergunakan dalam Al-Qur'an, tetapi maksud
sesungguhnya adalah zakat (QS. 9: 60 dan 103). Yang perlu diperhatikan, jika
seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat
dianjurkan sekali untuk berinfak dan bersedekah. Berinfak adalah ciri utama orang
yang bertaqwa (QS.2: 3 dan 3: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya
(QS. 8: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (QS. 35: 29).
Berinfak akan melibatgandakan pahala di sisi Allah SWT (QS. 2: 262).
Sebaliknya, tidak mau berinfak sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan
(QS. 2: 195).
2.
Apa keutamaan zakat ? Mengapa di Indonesia zakat kurang mendapat
perhatian daripada haji? Adakah hukum bagi yang mengingkari dan menolak zakat?
Keutamaan zakat adalah: indikator tingginya keimanan seseorang (QS. 9
dan 11), mengundang pertolongan dan rahmat Allah SWT (QS. 22: 40-41 dan QS. 9:
71), membersihkan harta (QS. 9: 103), mengembangkan harta (QS 30: 39), dan
mendistribusikan harta sehingga lenyap jurang antara kaya dan miskin (QS. 59:
7).
Setidaknya ada dua hal pokok yang menyebabkan zakat "kalah"
populer dengan haji. Pertama, kurangnya sosialisasi/dakwah seputar zakat.
Kalaupun ada, informasinya sangat global dan kurang detail menginformasikan
bagaimana cara menunaikan zakat secara benar. Kedua, masih kurangnya lembaga
pengelola zakat, baik kuantitas maupun kualitas. Padahal, tidak sedikit orang
yang mampu berzakat, masih bingung menyalurkan zakatnya.
Bagi muslim yang tahu kewajiban zakat, kemudian mengingkarinya maka dia
telah jatuh pada kekafiran (QS. 41:7-8). Hukumnya hukum orang yang murtad. Ada
pun muslim yang menolak tidak mau membayar zakat di akhirat dia akan mendapat
balasannya dan di dunia Imam berhak memeranginya sehingga dia mau membayar
zakat atau Imam berwenang menyita sebagian hartanya sebagai hukuman.
3.
Harta/kekayaan apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya? Apakah syarat
harta/ kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Harta/kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah zakat binatang
ternak, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat perhiasan, zakat uang,
zakat perdagangan dan perusahaan, zakat harta galian, dan zakat profesi dengan
nishabnya masing-masing.
Syarat harta/kekayaan yang dikeluarkan zakatnya adalah: milik penuh
(harta/kekayaan itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah yang didapat
dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk
dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan), produktif/an nama
(harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang),
mencapai nishab (harta/kekayaan itu telah mencapai ukuran tertentu, misalnya
emas/perak telah senilai 85 gram), melebihi kebutuhan pokok (kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungannya untuk
kelangsungan hidupnya), bebas dari utang, dan mencapai satu tahun/haul (untuk
harta-harta tertentu, misalnya perdagangan, sedangkan untuk tanaman dikeluarkan
zakatnya saat panen).
4.
Seorang pegawai menyisihkan sebagian gaji bulanannya untuk ditabung.
Bagaimana cara membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang yang ditabung
itu belum mencapai haul?
Siapa yang mempunyai harta sejumlah nisab pada awal haul kemudian harta
itu berkembang, baik karena keuntungan atau sebab lain seperti warisan, hibah,
gaji atau bonus, maka semuanya harus disatukan dengan harta yang telah mencapai
nisab tadi kemudian dibayar zakat keseluruhannya ketika telah cukup haul
walaupun sebagian harta yang diperoleh di tengah-tengah haul belum cukup
haulnya.
5.
Apakah perhiasan wanita kena kewajiban zakat?
Perhiasan wanita untuk kegunaan pribadi, tidak kena kewajiban zakat
selama tidak melebihi batas kewajaran perhiasan wanita yang berada dalam status
sosial yang sama. Perhiasan yang melebihi batas kewajaran, harus dizakati
karena telah masuk ke dalam pengertian penimbunan harta yang diharamkan.
Demikian juga perhiasan yang sudah tidak dipakai lagi karena telah lama atau
sebab lain. Kedua jenis perhiasan itu dihitung zakatnya berdasarkan berat emas
dan perak murni yang dikandungnya tanpa mengindahkan tinggi rendah harganya
akibat desain, batu permata atau bahan tambahan lain yang menghiasinya.
6.
Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang telah memenuhi syarat
wajib zakat?
Seperti diketahui bahwa perhiasan wajib dibayar zakatnya berdasarkan
berat emas murni, yaitu emas batangan (999) 24 karat. Adapun emas tidak murni
harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya dan volume zakat yang harus
dibayar sesuai rumusan berikut:
Berat emas x karat x harga per gram x 2,5%
Yang dimaksud dengan harga per gram adalah harga yang berlaku pada saat
tibanya kewajiban zakat
7.
Bagaimana cara membayar zakat harta perdagangan?
Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka pedagang muslim atau pun
perusahaan dagang harus melakukan inventarisasi dan menghitung harga komoditas
dagangnya kemudian menggabungkannya dengan kekayaan uang lain serta piutang
yang diharapkan dapat dilunasi lalu dikurangi dengan utang yang menjadi
tanggungan terhadap orang atau pihak lain dan menzakati sisanya sebesar 2,5%.
Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Volume zakat = harga komoditas + likuidasi uang + piutang yang akan
dibayar - utang x 2,5%
8.
Berdasarkan harga apakah seorang pedagang
membayar zakat komoditas dagangnya, apakah berdasarkan harga beli atau harga
jual?
Seorang pedagang menghitung kekayaan komoditas dagangnya berdasarkan
harga yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar dan barang yang dijual dengan
harga grosir atau pun eceran semua dihitung berdasarkan harga grosirnya. Inilah
pendapat yang dipilih oleh badan syariat.
9.
Bolehkah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya dalam
bentuk barang ataukah harus berbentuk uang?
Pada prinsipnya zakat komoditas dagang dibayar dalam bentuk uang
berdasarkan harga yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar, bukan dalam
bentuk barang dagangan. Pendapat ini diambil dari sebuah riwayat dari Umar bin
Khatthab bahwa Nabi saw. bersabda kepada Hammas, "Bayarkanlah zakat
hartamu !" Ia menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa kantong
kulit." Beliau bersabda lagi, "Hitunglah harganya lalu bayarkan
zakatnya." Namun demikian boleh membayar zakat dalam bentuk barang dagang
sebagai keringanan.
10.
Bagaimana seorang pedagang menyikapi utang-utang perdagangannya padahal
transaksi jual beli itu terkadang berlangsung dengan pembayaran tunai atau
bertempo?
Pertama: Piutang pedagang
Para ulama fikih mengklasifikasikan piutang dalam dua macam:
1. Piutang yang diharapkan dibayar, Yaitu piutang yang ada pada orang
yang mengakui dirinya menanggung utang dan mampu melunasinya atau pun pada
orang yang mengingkarinya namun terdapat bukti-bukti yang jika perkara itu
diadukan ke pengadilan, pedagang tadi pasti akan menang. Piutang seperti ini
disebut sebagai piutang baik yang harus dibayar zakatnya oleh pedagang atau
perusahaan setiap tahun.
2. Piutang yang tidak dibayar , Yaitu yang ada pada seorang yang mengingkari
utangnya dan tidak terdapat suatu bukti pun atau pada seorang yang mengakui
utang itu namun selalu menunda-nunda atau dalam keadaan kesulitan finansial
sehingga tidak mampu melunasi. Piutang seperti ini disebut dengan piutang yang
meragukan yang tidak wajib dizakati kecuali setelah benar-benar diterima.
Ketika itulah wajib dibayar zakatnya untuk tahun bejalan saja walaupun telah
sekian tahun berada di tangan si peminjam.
Kedua: Utang pedagang
Pedagang atau perusahaan dagang boleh memotong utangnya terhadap orang
lain dari hartanya yang wajib dizakatkan kemudian orang lain itu harus
menzakatkannya ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.
11.
Apakah hukum transaksi dengan saham?
Hukum suatu saham itu tergantung pada jenis kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh perusahaan persahaman. Haram menanam atau memiliki saham dari
perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang diharamkan seperti riba,
pembuatan dan penjualan minuman alkohol (khamar) atau yang melakukan kontrak
dengan cara yang diharamkan, seperti jual beli yang mengandung penipuan.
12.
Bagaimana cara membayar zakat saham yang dibenarkan oleh syariat?
Jika pemilik menjadikan sahamnya untuk diperjualbelikan kembali, maka
zakat yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5% dihitung berdasarkan harga pasaran
pada waktu zakat wajib dibayarkan, seperti zakat komoditas dagang.
Jika saham itu hanya untuk diambil keuntungan tahunan saja, maka
pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Jika si pemegang saham dapat mengetahui baik dari data perusahaan
atau lainnya tentang nilai setiap saham terhadap aset zakat perusahaan, maka ia
harus membayar zakatnya sebesar 2,5%.
2. Jika dia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus menggabungkan keuntungan
saham itu dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan haul dan nisabnya
kemudian dia bayar zakatnya sebesar 2,5%. Dengan demikian maka kewajiban
zakatnya telah ditunaikan.
13.
Apakah hukum zakat fitrah dan apakah seorang bapak berkewajiban membayar
zakat fitrah anak-anak dan pembantunya?
Zakat fitrah wajib atas setiap orang muslim dalam semua usia baik
laki-laki atau pun perempuan berdasarkan riwayat Abdullah bin Umar r.a.,
"(Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu
sha` kurma atau gandum atas orang muslim yang budak atau pun merdeka, laki-laki
atau pun perempuan, anak-anak atau pun orang tua." Seorang bapak wajib
membayar zakat fitrah untuk dirinya, istri, anak atau pun kedua orang tuanya
jika ia berkewajiban menanggung kebutuhan mereka dan tidak berkewajiban
menanggung zakat fitrah pembantunya. Tetapi boleh jika ingin membayar zakat
fitrahnya atau zakat fitrah orang lain yang bekerja padanya setelah mendapat
persetujuan dari yang bersangkutan. Tidak diwajibkan membayar zakat fitrah
janin anaknya yang belum lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan
Ramadan.
14.
Berapakah volume zakat fitrah yang wajib dibayar?
Volume zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha`
nabawi beras dan lain sebagainya yang dijadikan makanan pokok, seperti gandum,
kurma, jagung, terigu, keju, susu bubuk, daging. dllSatu sha` adalah takaran
yang kira-kira sama dengan 2,5 kilogram beras. Takaran ini berbeda dengan
makanan pokok lain selain beras. Namun karena intinya adalah takaran, maka
harus diperhatikan kebernasannya.
15.
Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Jika boleh berapa besarnya?
Boleh membayar zakat fitrah dengan uang sebesar harga bahan makanan
pokoknya. Saat ini ditaksir sebesar 1 dinar yang dipungut dari setiap individu
sebagaimana diberlakukan oleh badan syariat (resmi) untuk memudahkan para
pembayar zakat dan kaum fakir. Namun penetapan sebesar satu dinar itu tidak
tetap dan dapat berubah dari tahun ke tahun, atau dari tempat ke tempat lain
sesuai dengan murah atau mahalnya harga bahan makanan pokok.
16.
Kapan zakat fitrah wajib dibayar dan apakah boleh mendahulukan
pembayarannya pada awal Ramadan?
Zakat fitrah itu wajib dibayarkan setelah matahari terbenam pada akhir
bulan Ramadan karena kewajiban itu ditetapkan sebagai pensucian bagi diri orang
yang berpuasa sedangkan puasa itu sendiri baru berakhir dengan terbenamnya
matahari.
Disunahkan membayarnya pada hari idul fitri sebelum salat Id berdasarkan
hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., "(Rasulullah saw.
memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang berangkat salat)." (H.R.
Jamaah) Boleh didahulukan pembayarannya sejak awal bulan Ramadan apalagi jika
akan diserahkan kepada suatu yayasan sosial sehingga terdapat cukup waktu untuk
mendistribusikannya kepada para mustahik pada waktu yang disyariatkan.
17.
Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat
setelah salat id, bagaimana hukumnya?
Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga selesai salat id adalah
makruh karena tujuan utamanya untuk mencukupkan kebutuhan kaum fakir pada hari
raya. Jika diakhirkan berarti sebagian hari itu terlewat tanpa terpenuhi
kebutuhan tersebut. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu
Abbas r.a., "(Rasulullah saw. mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebagai
pembersih bagi diri orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan sebagai salah satu
jenis shadaqah.)"
Bila ditunda hingga setelah shalat ied pada hari itu juga, maka ia tidak
berdosa, tetapi akan berdosa jika tetap tidak dibayarkan sampai matahari
terbenam dan kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya sebagai utang terhadap
Allah yang harus di qada.
18.
Bolehkah mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang
membayarnya?
Dibolehkan mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang
mengeluarkannya bila di negeri itu terdapat orang yang lebih membutuhkan dan
jika hal tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi kaum
muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir yang ada di negerinya.
Seandainya tidak ada satu pun di antara sebab yang telah disebutkan itu, maka
tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain karena Nabi saw. telah bersabda,
"(Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan
(dibayarkan) kepada kaum fakirnya)".
19.
Bagaimana cara seorang muslim membayar zakat gaji, penghasilan profesi,
hibah atau pendapatan lainnya?
Kekayaan seperti itu dianggap sebagai penghasilan dari potensi manusia
yang dipergunakan untuk suatu pekerjaan yang bermanfaat, seperti upah buruh,
gaji pegawai, pendapatan dokter, insinyur dan sebagainya. Sama juga dengan
penghasilan lain yang diperoleh dari bonus-bonus kerja yang tidak berasal dari
pengeksplotasian barang tertentu. Mayoritas peserta muktamar berpendapat bahwa
harta tidak wajib dizakati ketika diterima akan tetapi harus terlebih dahulu
disatukan dengan kekayaan lain yang wajib dizakati dalam penghitungan nisab dan
haulnya kemudian baru dibayar zakat keseluruhannya berikut pendapatan lain yang
diperoleh di tengah-tengah haul.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.