BERITA HEBOH TERDAHSYAT ABAD INI :

Pengelolaan Dana Zakat


Pengelolaan Dana Zakat

Disusun oleh
Agus Triyono, Awang Insandaru,
 Firmansyah, M.Taufiq, Anggun Ardiyanto

Dosen Syuhelmaedy


Mananajemen Dana ZIS


Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI
Pengelolaan Dana Zakat

Pengelolaan keuangan

Dalam mpembahasan ini yang di maksud pengeloalaan mencakup  makana pengoraganisasian (organizing) dan pelaksanaan (actuating). Sedangkan keuangan mencakuup makna seluruh dana yang dikolala baik berupa  kas maupun non kas. Pengelolaan keuangan harus di wujudkan dalam sesuatu panduan baik beruppa kebikajakan umum maupun pedoman teknis. Panudna merupan acuan atau setandar yang di guanakan dalam menerima, mencatat, menyimpan, menyalurkan dan mempertanggungjawabkan dana paduan ini meliputi pemhghimpunan, penyaluran dan saldo dana.

1. penghimpunan dana

panduan dalam penghimpunan dana mencakup tentang Janis dana dan cara dana di terima. Oraganisasi pengelola harus menetapkan jenis dana yang akan diterima sebagai sumber dana
jenis dan yang dapat di himpun organisasi pengelola zakat tidak terbatas hanya zakat. Selain zakat dana yang dapat di himpun menurut UU No.38 Th 1999 ttg pengelolaan zakat dan realitas di masyarakat adalah sebagai beikut :
infak sodaqoh
wasiat
waris
kafarat
wakaf
hibah sembaga lain
Hibah dari pemerintah
Hibah dari Luar negri
Masing-masing jenis dari dana ini mempunyai karateristik sumber dan pembatasan-pembatasan yang berbeda dalam penyelurannya. Kareteristik sumber dan pembatasan dapat berupa katentuan syariah, ketentuan perundang-undangan atau pembatasan yang berasal dari Muzzaki
Selai jenis dana, panduan yang harus di buat terkait dengan penghimpunan adalah cara penerimaan dana. Ada tiga cara dana di terima:
Melalui rekening di bank
Counter
Jemput bola
Pemilihan cara penerimaan dana harus di sesuaikan dengan tempat kedudukan organisasi dan target muzzaki.

2. Penyaluran dana
penyaluran dana di perlukan panduan yang lebih luas, dibandingkan penghimpunan dana. Panduan dalam penyeluran dana, setidaknya mencakup, penerima dana, ruang lingkup bidang sasaran, sifat penyeluran, prosedur pengeluaran dana dan pertanggung jawaban atas penggunaan dana.

3. Prosedur pengeluaran dana

pengeluaran dana untuk  fihak diluar pengelola, maupun pengelola sendiri, harus di lakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Prosedur pengeluaran dana yang baku umumnya melibatkan fihak-fihak:
1. pengguna dana, yakni fihak yang berhak mengajukan permintaan pengeluaran dana
2. Verifikator/otorisator, yakni fihak yang berhak menyetujui pengeluaran dana
3. kasir, fihak yang bertindak sebagai juru bayar

4. pertanggung jawaban pengeluaran dana
setiap pengeliran dana harus ada pertanggungjawaban, secara tertulis lengkap dan sah. Dalam pertanggungjawaban harus dapat di nilai baik dari kesesuaian syariah maupun kebijakan lembaga. Pertanggungjawaban harus di berikan dalam batasan wakt tertentu.
Pertanggungjawaban secara keseluruhan akan di akui oleh fihak-fihak yang berkepentingan terhadap organisasi, manakaladilakukan audit oleh eksternal auditor


Dana pengelola
Dalam OPZ sering muncul pertanyaan, berapa dana yang dapat dialokasiikan untuk pengelola atau operasional. Dana pengelola adalah dana yang menjadi hak pengelola yang berasal dari bagian amil dalam zakat, bagian tertentu dari dana selain zakat, hasil mengusahakan dana yang menjadi hak pengelola serta hibah dan atau pinjaman dai pihak lain yang di guankan untuk kegiatan organisasi.
Pada dasarnya dana pengelola di gunakan untuk keseluran biaya operasional oraganisasi yang mencakup antara lain:
1. gaji atau upah
2. inventaris
3. biaya sosialisai atau publikasi
4. biaya perjalanan
5. biaya umum dan administrasi
operasional yang besar menuntut dana pengelola yang besar olah karena itu untuk oraganisai yang baru beridiri, perlu di sediakan dana pengelola secara khusus oleh para pendiri organisasi

Sasaran pengelolaan dana zakat

Pengelolaan dana zakat yang telah terhimpun dari para muzakki haruslah dikelola secara akuntablitas, transparan serta tepat sasaran kepada golongan mustahiq, sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60, yang disebut dengan delapan asnaf. Delapan golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
Terdapat dua fungsi dari diwajibkannya zakat, pertama adalah untuk membersihkan jiwa manusia. Seseorang yang telah mengeluarkan sebagian hartanya diberikan kepada yang berhak (mustahik), berarti ia telah mensucikan harta dan jiwanya dan sekaligus telah menunaikan kewajiban yang telah disyariatkan. Kedua adalah sebagai fungsi sarana kepedulian sosial terhadap sesama manusia, terutama umat Islam. Dan juga sebagai jembatan penyambung bagi si miskin dan si kaya. Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup.

Terkait dengan mustahik zakat, terdapat dua kesimpulan dalam pengelolaan dana zakat sebagai berikut :
1. Tidaklah harus seluruh golongan mustahik mendapat bagian dalam penyaluran secara bersamaan sekaligus atau dibagi sama rata. Yang harus dipastikan bahwa tidak terjadi saling menzalimi diantara golongna mustahik yang ada.
2. Delapan golongan mustahik dapat dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu;
a. kelompok permanent
Termasuk dalam kelompok ini adalah fakir, miskin, amil, dan muallaf. Pengertian permanent dalam hal ini adala bahwa empat golongan mustahik ini diasumsikan akan selalu ada diwilayah kerja penglola zakat dan  karena itu penyaluran dana kepada mereka akan terus menerus atau dalam waktu lama walaupun secara individu penerimanya selalu berganti.
b. Kelompok temporer
Termasuk kedalam kelompok ini adalah riqob, gorimin, fisabilillah, dan ibu sabil. Pengertian temporer dala, hal ini adalah bahwa empat golongn mustahik ini diasumsikan tidak selalu ada diwilayah kerja suatu organisasi pengelola zakat, dan kalaupun ada maka penyaluran dana kepada mereka tidak akan terus menerus atau tidak dalam waktu panjang.


Ruang lingkup bidang sasaran

Aspek dalam kehidupan manusia semakin hari semakin beragam. Baik itu dari segi ideologi, politik, social, ekonomi, budaya, agama, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Didalam aspek itu dapat ditemui adanya orang-orang yang termasuk dalam golongan mustahik. Dan aspek-aspek tersebut merupakan sasaran penyaluran dana dari pengelola zakat. Idealnya setiap OPZ (organisasi pengelola zakat) dapat mencapai aspek-aspek yang ada. Namun hal itu dapat terhambat oleh adanya keterbatasan sendiri yang dialami oleh OPZ, baik itu dari segi sumber daya insani maupun dari sumber dana yang ada. Dan hal itu membuat OPZ harus membuat pilihan-pilihan bidang sasaran berdasarkan kemampuan yang dimiliki.
Dalam menentukan bidang sasaran perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Kebutuhan riil para penerima dana
Penetapan bidang sasaran harus sesuai dengan kebutuhan riil para penerima dana yang ada diwilayah kerja pengelola zakat masing-masing. Pengguliran program dalam bidang sasaran yang sesuai kebutuhan penerima dana akan menumbuhkan rasa memiliki pada diri mereka terhadap program tersebut.
2.  Skala prioritas permasalahan
Kebutuhan riil para penerima sangat mungkin tidak terbatas. Jika terjadi hal demikian, maka sudah seharusnya dibuat skala prioritas dalam permasalahan yang ada. Sehingga walaupun memerlukan waktu yang panjang karena bertahap namun ada penyelesaian yang jelas.
3.  Kemampuan sumber dana dan SDI
Pemilihan bidang sasaran sangat terkait dengan tersedianya sumber dana dan sumber daya insani (SDI). Keterbatasan kedua sumber daya ini dapat diatasi dengan adanya sinergi antara opz-opz yang ada diwilayah kerja yang sama.

Kebijakan pendayagunaan zakat dapat berupa :
a. Penyaluran terdiri atas distribusi dan pendayagunaan.
b. Distribusi dan pendayagunaan untuk delapan asnaf.
c. Penekanan kepada asnaf fakir miskin.
d. Untuk memenuhi keperluan pokok sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
e. Bantuan makanan atau uang yang dilakukan pada hari-hari besar Islam.
f. Untuk keperluan desa tertinggal atau desa pengentasan kemiskinan.
g. Pemberdayaan ekonomi.
h. Perbaikan rumah ibadah, dan lain-lain.


Pendayagunaan dana zakat
Konsumtif
Pendayagunaan zakat diperuntukan bagi pemenuhan hajat hidup para mustahiq delapan asnaf.  Aplikasinya dapat berupa bantuan makanan, kesehatan, ekonomi, orang jompo, penyandag cacat, penuntut ilmu, pondok pesantren, anak jalanan atau terlantar, korban bencana, orang yang terlilit hutang. Bantuan-bantuan tersebut dapat dikategorikan sebagai sesaat sebagai penyelesaian masalah yang mendesak. Tujuannya meringankan kesulitan dan penderitaan.

Produktif

Pendayagunaan zakat dapat diperuntukan bagi bantuan usaha produktif, apabila kebutuhan mustahik telah terpenuhi dan terdapat kelebihan. Pendayagunaan tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dan menjadi solusi pengentasan kemiskinan, memberikan pengembangan usaha, pembukaan lapangan kerja. Namun memang perlu adanya topangan dana dari sadaqah, infaq, wakaf, hibah.
Tujuan dan sasaran pemberdayaan mustahiq

1. Memperbaiki taraf hidup
Tujuan utama pemberdayaan zakat adalah untuk memperbaiki taraf hidup. Kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan adanya program pembimbingan dan pembinaan terhadap usaha-usaha kecil dan home industri. Kedua dapat berupa bantuan modal dana usaha atau bantuan peralatan kerja dan lain-lain.
Pemberdayaan tersebut dapat diterapkan kepada petani/buruh tani, nelayan, pedagang/usaha kecil. Mereka dapat hidup lebih layak dengan pendidikan-pendidikan yang diberikan tentang cara bertani dan pengeloaan yang baik. Bantuan hewan ternak, alat-alat pertanian, perkebunan maupun alat untuk menangkap ikan. Bimbingan dalam manajemen dan pengembangan usaha pedagang kecil.



2. Mengatasi ketenagakerjaan dan pengangguran
Seperti halnya usaha untuk mengatasi kemiskinan, maka tentu terkait dengan usaha untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan dan pengangguran. Memberikan pelatihan keterampilan kepada angkatan kerja seperti keterampilan menjahit, tekhnik mesin, kopmputer, pertukangan dan lain-lain.setelah adanya usaha pendidikan keterampilan, lalu adanya pembinaan dan pemberiaan motivasi untuk terus semangat dalam bekerja agar lebih baik. Dan terakhir adalah memberikan mopdal kerja.

3. Perkoperasian
Pembentukan koperasi di desa-desa untuk peningkatan taraf hidup dan usaha para petani, nelayan dan usaha-usaha pedesaan lainnya. Yang anggotanya para petani, buruh, nelayan dan pelaku usaha pedesaan. Dengan adanya koperasi yang lebih dekat dengan mereka, diharapkan dapat memenuhi segala kebutuhan mereka dalam bekerja dan mengembangkan usaha. Dan juga menyediakan kebutuhan keseharian mereka.

4. Pendidikan dan beasiswa
Program pendidikan dan beasiswa dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama yaitu dengan memberikan bantuan kepada yayasan atau organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan. Baik berupa uang atau sarana pendidikan yang mendesak. Bantuan tersebut dapat dilakukan secara insidential ataupun secara rutin. Kedua dengan memilih anak-anak yang berhak mendapat bantuan dana beasiswa penddidikan sampai kelulusan tingkat atas.








Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Lintas Umum

Baca juga yang ini :



0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.